SERPONG, ULTIMAGZ.com – Surat edaran kampus hijau yang ditandatangani oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ika Yanuarti pada Rabu (19/04/17) yang baru meluas sepekan setelahnya, Rabu (26/04/17) sempat membuat kehebohan di kalangan mahasiswa.
Hal ini disebabkan karena menurut mahasiswa isinya tidaklah relevan dengan kondisi-kondisi yang ada. Lebih lagi, surat edaran ini juga tidak disebarkan melalui akun resmi UMN (e-mail student), melainkan melalui media sosial—official LINE account Dewan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (DKBM UMN).
Menurut Ika, imbauan untuk tidak lagi menggunakan botol plastik atau wadah makan styrofoam seperti yang dicantumkan pada poin pertama surat tersebut tidak hanya bertujuan untuk menghijaukan lingkungan, namun juga untuk kesehatan mahasiswa. Selain tidak baik untuk kesehatan, penggunaan styrofoam dan botol plastik ini dianggap bisa mencemari lingkungan karena sulit terurai oleh tanah.
“Kita pastinya nggak bisa anti-styrofoam, karena seperti prodi DKV, mereka masih menggunakan styrofoam untuk beberapa tugasnya, karena jika harus memakai bahan aslinya maka harganya akan mahal. Styrofoam itu murah makanya dipakai anak DKV, jadi bisa kalian bayangkan jika dipakai menjadi wadah makanan, pasti nggak sehat, makanya sama sekali styrofoam nggak boleh. Mungkin sebagai pengganti wadah styrofoam ini, bisa kalian gunakan wadah kardus putih yang biasa dipakai di restoran fast-food,” jelas Ika saat ditemui di ruangannya lantai 9 gedung A UMN, Kamis (27/04/17).
Styrofoam untuk Pencarian Dana dan Jajanan Samping UMN
Banyaknya event yang digagas mahasiswa UMN tak terlepas dari keperluan dana. Dengan alasan kurangnya pencairan dana kampus, hal yang umum dilakukan mahasiswa untuk menggalang dana adalah penjualan makanan menggunakan styrofoam.
Menjelaskan poin pertama surat edaran yang berisi imbauan pengurangan penggunaan plastik dan styrofoam, Citrandika Krisandua Okta, Manager of Internal Student Affairs UMN, mengatakan bahwa penggalangan dana untuk acara kampus seharusnya tidak selalu dengan berjualan makanan, namun bisa lewat hal yang lain seperti membuat sketch sesuai pesanan.
Beralih ke poin dua pada surat edaran yang berisi pelarangan aktivitas jajan di area samping kampus UMN, penetapan imbauan ini, menurut Ika, merupakan aspirasi dari mahasiswa sendiri pada saat acara bincang kantin yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Andrey Andoko. Andrey kemudian menyampaikan hal ini ke Manager of Building Management Sudarman Sutanto untuk menindaklanjuti keluhan ini bersama pihak Summarecon.
“Pak Darman berhasil membuat para pedagang yang di samping UMN tidak berjualan dan mereka berpindah ke belakang UMN (seberang). Itu bukan lagi wewenang UMN, makanya kami juga tidak bisa melarang keberadaan mereka di sana karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita nggak melarang, namun ini juga masukan dari mahasiswa, lagipula juga tidak enak dilihat, seperti mahasiswa kok nongkrong-nongkrong dan merokok, dan juga tidak sehat karena kotor,” kata Ika.
Menjelaskan poin ketiga dari surat edaran yang berisi tentang sikap yang akan diambil apabila ada mahasiswa yang melanggar terkait imbauan ini, Ika mengatakan timnya (kemahasiswaan) tidak akan serta-merta mengambil Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) jika mahasiswa ketahuan melanggar poin-poin yang sudah dijabarkan. Akan ada teguran terlebih dahulu oleh pihak-pihak berwenang tersebut agar pelanggaran tidak diulangi lagi.
Selain menjelaskan poin-poin tersebut, Ika dan Citra juga berusaha menjelaskan kronologi terkait penyebaran surat edaran ini. Menurut mereka, surat edaran bernomor 045/WR-III/UMN/IV/2017 ini memang dikeluarkan dan ditandatangani pada 19 April 2017 lalu. Namun pada Rabu lalu, pihak kemahasiswaan yang diwakili oleh Citra meyebarkan lewat DKBM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMN guna mengajak mereka untuk memberikan opini terkait imbauan tersebut, bukan justru menyebarkannya kepada mahasiswa.
“Jadi harusnya bukan di-blast, namun disosialisasikan dulu ke organisasi-organisasi dan yang jualan, jadi ada miss communication di sini. Jika memang saya mau langsung menerapkan, saya bisa langsung blast di e-mail student, namun karena ini butuh disosialisasikan makanya saya memutuskan untuk meminta Mas Aryo dan Mbak Kiki (student development) untuk menyebarkan ke BEM dan DKBM,” ujar Citra menjelaskan kronologi menyebarnya surat ini.
Upaya Naik Peringkat Greenmetric UI
Selain kekhawatiran perihal kesehatan mahasiswa dan lingkungan, surat edaran ini juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik dan styrofoam demi menaikkan peringkat kampus UMN di Greenmetric UI, salah satu prestasi bergengsi di dunia dan hanya diberikan untuk universitas-universitas yang menerapkan konsep eco-green.
Pada 2016 lalu, UMN berhasil menempati posisi 282 dari 516 universitas terhijau di seluruh dunia versi Greenmetric UI, posisi ke-16 dari 49 universitas di skala nasional dan peringkat tiga besar untuk skala universitas swasta seluruh Indonesia.
“Jadi mahasiswa jangan salah tangkap karena perubahan ini, namun imbauan ini dibuat dari sisi kesehatan mahasiswa, kemudian dari kemampuan lingkungan untuk menguranginya serta untuk meningkatkan posisi UMN di Greenmetric,” tutur Ika menambahkan.
Penulis: Stefanny dan Rafael Ryandika
Editor: Kezia Maharani Sutikno
Foto: Christoforus Ristianto
Untuk diingat, semua makanan dan minuman yang dijual libro itu menggunakan plastik. Sepertinya pertimbangan wkarek belum dikaji dengan Matang. Pihak kampus juga harus mempertimbangkan para mahasiswa yang harus membiayai program kerjanya masing-masing tanpa mendapatkan dana yang mumpuni dari kampus.Toh, ini kegiatan mahasiswa itu juga untuk ‘promosi berjalan’ nya kampus toh? Keberadaan samen sebagai kritik sosial untuk libro yg menyediakan makanan tidak sesuai kantong mahasiswa. Berpihakkah kampus pada mahasiswa? Atau pada libro?