SERPONG, ULTIMAGZ.com – Efektif berlaku pada Senin, 21 Mei 2018, pihak Kemahasiswaan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) memperketat regulasi kewajiban berpakaian rapi dan sopan bagi mahasiswa di lingkungan UMN, serta penggunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) melalui pengumuman yang disiarkan lewat kanal surat elektronik resmi UMN, Jumat (18/05/18).
Ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Ika Yanuarti, pengumuman tersebut memberitahukan langkah penindakan oleh pihak Kemahasiswaan beserta bantuan dari keamanan UMN sekiranya mahasiswa melanggar dua peraturan yang sempat dirasa mati suri ini.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan melalui penempatan poster dan banner di beberapa titik lokasi kampus UMN. Regulasi mengenai penggunaan KTM dan busana ini sendiri diatur dalam Surat Keputusan Wakil Rektor No. 095/ SK-WRIII/ XI/2014 dan Surat Keputusan Wakil Rektor No. 096/ SK-WRIII/XI/2014. Dua surat keputusan ini berlaku sejak 24 November 2014 dan tertera dalam versi terbaru Buku Panduan Kemahasiswaan dan Peraturan Mahasiswa 2017.
Dalam pertemuan antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), media kampus, rektorat, dan Kemahasiswaan, Manager of Internal Student Affairs Citrandika Selarosa turut memberi klarifikasi tentang pemeriksaan kelayakan busana dan KTM sejak Senin, 14 Mei 2018 hingga Jumat, 18 Mei 2018.
Citra mengatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah inisiatif dari Kemahasiswaan UMN, melainkan dari divisi Human Resource Development UMN. Ia menekankan bahwa langkah penegakan dari Kemahasiswaan akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang tertera di pengumuman.
Sesuai dengan ketentuan yang tertera, terdapat tiga tingkatan sanksi apabila mahasiswa kedapatan melanggar. Dua pelanggaran pertama akan berujung pada teguran dan pencatatan nama, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan program studi (prodi) yang bersangkutan.
Kemudian, apabila mahasiswa kedapatan melanggar untuk ketiga kalinya, KTM akan diambil oleh pihak Kemahasiswaan. Mahasiswa bisa mengambil KTMnya kembali setelah mendapat arahan dari pihak Kemahasiswaan.
Diingatkan kembali bahwa ketentuan berpakaian rapi dan sopan di lingkungan UMN adalah sebagai berikut:
- Tidak diperkenankan menggunakan celana jins atau bawahan lain yang sobek.
- Tidak diperkenankan menggunakan sandal atau alas kaki lain yang menampakkan jari kaki.
- Tidak diperkenankan menggunakan bawahan dengan tinggi di atas lutut.
- Tidak diperkenankan menggunakan atasan yang terbuka, tembus pandang, dan tidak berlengan.
- Wajib menggunakan KTM selama berada di lingkungan kampus UMN.
Penulis: Stefanny
Editor: Christian Karnanda Yang
Foto: Christian Karnanda Yang