SERPONG, ULTIMAGZ.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan registrasi ulang kartu SIM prabayar dipastikan aman. Ia menampik berita yang beredar bahwa registrasi tersebut sifatnya tidak wajib saat ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Selasa (31/10/17).
“Mengenai keamanannya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan data pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” ujar Rudiantara seperti dikutip kominfo.go.id.
Sebelumnya, banyak kekhawatiran dari masyarakat akan bocornya data pribadi yang didaftarkan. Data pribadi yang dimaksud ialah nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Tak pelik, masyarakat juga khawatir data tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, beredar pula berita lain yang menyebutkan bahwa registrasi paling lambat dilakukan pada 31 Oktober 2017. Padahal, registrasi ulang kartu SIM prabayar dapat dilakukan sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika belum melakukan registrasi ulang hingga tenggat waktu tersebut, maka Kominfo akan memblokir nomor secara bertahap hingga 28 April 2018.
Adapun registrasi ulang kartu SIM prabayar ini berlaku bagi semua pelanggan jasa telekomunikasi prabayar di Indonesia.
“Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah melakukan registrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi,” jelas Rudiantara.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang ini dilakukan guna mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
“Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital,” pungkas Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (01/11/17) seperti dilansir tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bahwa registrasi ulang ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan penyebaran berita bohong.
Sebagai salah satu upaya sosialisasi, pada Rabu (01/11/17), Kemkominfo mengirimkan pesan singkat kepada pengguna kartu SIM prabayar yang berisi himbauan untuk melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang dapat dilakukan melalui Short Message Service (SMS), mengunjungi gerai resmi operator, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.
Penulis: Geofanni Nerissa Arviana
Editor: Ivan Jonathan
Foto: liputan6.com
Sumber: keminfo.go.id, tribunnews,com, kompas.com, cnnindonesia.com