PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
I do not know if it’s just me or if everyone else experiencing issues with your site.
It looks like some of the written text on your content are running off the screen. Can somebody else please comment and let me know if this is happening to
them too? This may be a issue with my web browser because I’ve had this happen before.
Cheers
You are so cool! I don’t believe I’ve read a single thing like that before.
So nice to find somebody with some unique thoughts on this issue.
Seriously.. many thanks for starting this up. This site is one thing that is
required on the web, someone with a little originality!
Hello, its fastidious paragraph on the topic of media print,
we all know media is a impressive source of information.
I’m gone to tell my little brother, that he should also go to see this blog on regular basis to obtain updated from most
up-to-date reports.
Proper coding practices ensure efficient and error-free programs.
For newest information you have to pay a quick visit web and on world-wide-web I found this
website as a best web page for latest updates.
Wow that was unusual. I just wrote an extremely long commet but after I clicked submit my comment didn’t show up.
Grrrr… well I’m not writing all that over again. Regardless, just wanted
to say superb blog!
Here is my site: 카지노사이트
Hello, just wanted to mention, I loved this post.
It was funny. Keep on posting!
Excellent article! We will be linking to this great content on our site.
Keep up the good writing.
I’m gone to say to my little brother, that he should
also visit this webpage on regular basis to get updated from latest information.
І was able to find good adviϲe from yoᥙr articles.
Alsߋ visit my site Slot Online
Thanks a bunch for sharing this with all people you actually recognise what you are speaking about!
Bookmarked. Please additionally discuss with my
website =). We may have a link exchange arrangement among
us
Here is my site – tiktok viral 2024
https://bogin016.netlify.app/research/bogin016-(503)
For example, you might go along with a lighter tone or darker
shade of the color the bridesmaids are wearing.
I love what you guys are up too. This type of clever
work and exposure! Keep up the very good works
guys I’ve included you guys to my own blogroll.
Сайт https://uaobozrevatel.org/ – це ЗМІ-портал,
який надає головні новини, актуальні репортажі і аналітику
No matter if some one searches for his necessary thing, therefore he/she wants to be available that in detail, so that
thing is maintained over here.
This is a very good tip especially to those fresh to the blogosphere.
Simple but very precise information… Thanks for sharing this one.
A must read article!
An intriguing discussion is worth comment. I do believe that you should write more about
this topic, it might not be a taboo subject
but typically people do not speak about such subjects. To the next!
Many thanks!!
Hello, I enjoy reading all of your article post. I wanted
to write a little comment to support you.
my blog … ai tools for teachers
Excellent beat ! I wish to apprentice while you amend your
web site, how could i subscribe for a blog site?
The account helped me a acceptable deal.
I had been tiny bit acquainted of this your broadcast provided bright clear
idea
Useful info. Fortunate me I discovered your website accidentally, and I
am stunned why this twist of fate did not came about earlier!
I bookmarked it.
Hi, I think your web site might be having web browser compatibility
issues. When I take a look at your blog in Safari, it looks fine however,
if opening in IE, it’s got some overlapping issues. I simply wanted to give you a quick heads up!
Besides that, great site!
Halo 3: ODST 2009 first-individual shooter game developed by Bungie.
Published by Microsoft Game Studios. The fifth installment in the Halo franchise as a side recreation,[1] it
was released on the Xbox 360 in September 2009. Players assume the roles of United Nations Space Command Marines, often called “Orbital Drop Shock Troopers” or
ODSTs, throughout and after the occasions of Halo 2.
In the sport’s marketing campaign mode, gamers explore the ruined metropolis of recent Mombasa
to discover what happened to their lacking teammates in the
midst of an alien invasion. In the “Firefight” multiplayer choice, gamers battle more and more tough waves of enemies
to score factors and survive as long as attainable; Halo three’s multiplayer is
contained on a separate disc packaged with ODST.