SERPONG, ULTIMAGZ.com — Setelah sempat tidak bisa diakses di Indonesia pada 12 November lalu, situs resmi dari pengadilan rakyat nasional atau International People’s Tribunal 1965 (IPT 1965) yang mengulas kasus pembantaian massal pada 1965 di negara ini, //1965tribunal.org mulai bisa diakses kembali.

Sebelumnya, seperti dilansir Rappler, ketika mengakses situs tersebut menggunakan IP Indonesia, netizen akan melihat halaman depan bertuliskan “Error 403 – Forbidden”. Dalam halaman itu juga menyatakan “in many cases (the error message) is not an indication of an actual problem with the server itself but rather a problem with the information the server has been instructed to access as a result of the request”. Hal itu berarti, dalam banyak kasus, hal ini bukan indikasi masalah pada server, tapi masalah pada informasi yang tersedia di dalam server tersebut.
Situs ini sendiri berisikan berita-berita dan artikel terkait sidang Tribunal Rakyat Internasional 1965 yang pekan ini digelar di Den Haag, Belanda untuk memperingati 50 tahun pembantaian jutaan warga Indonesia yang diduga menjadi anggota atau simpatisan PKI. Tak hanya itu, situs ini juga mendukung jalannya livestreaming dari pengadilan yang tidak dihadiri oleh satu pun perwakilan dari Indonesia ini.
Sebelumnya, seperti dilansirt Tempo.co Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengadilan itu semu, tak ada gunanya, dan tak perlu ditanggapi, sehingga pemerintah Indonesia merasa bersalah atas kasus yang telah terjadi setengah abad silam itu.
“Masa Pemerintah minta maaf, padahal yang dibunuh para jenderal kita, gimana sih?” kata Kalla, Rabu, (11/11).
Editor: Ghina Ghaliya
Foto: Ghina Ghaliya