SERPONG, ULTIMAGZ.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) UMN, mengklarifikasi soal penggantian biaya investasi program yang harus tetap dibayar oleh mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK). Menurut KPU, uang tersebut sudah dibayarkan ke pihak penyedia tempat LDK dan tidak mungkin membiarkan uang kampus terbuang.
“Jadi uangnya itu udah dibayarkan ke penyewa tempatnya. Nah, kalo udah dibayar tapi enggak ada orang yang isi kan jadinya UMN rugi. Padahal uang itu bisa untuk yang lainnya kan,” ujar Luisa Erica selaku Koordinator pelaksana bagian LDK dan pelantikan.
Setelah mengumumkan hasil dari pemilihan umum (10/11/17), KPU meminta susunan kabinet lengkap pada ketua dan wakil ketua terpilih tiga hari setelahnya (13/11/17). Dengan demikian, penetapan jumlah peserta LDK disamakan dengan jumlah mahasiswa dalam kabinet masing-masing organisasi.
“Setelah daftar namanya dikirimkan ke KPU, langsung ditetapkan jumlah yang dibayarkan ke penyewa tempatnya. Kenapa langsung dibayarkan? Karena kami mau langsung booking tempat supaya tidak diambil orang,” ujar Sasa kala diwawancarai via Line oleh Ultimagz.
Selain mengganti biaya investasi program LDK, mahasiswa yang tidak mengikuti LDK juga harus menulis esai dengan panjang minimal 1000 kata bertemakan “Kepemimpinan Indonesia Muda”.
“Sebenarnya penulisan esai tentunya enggak bisa menggantikan esensi LDK. Tetapi gini seandainya mereka enggak bisa mengikuti LDK, mereka diharuskan bertemu dengan Mas Aryo atau Mas Seto selaku pembimbing LDK,” tambah Sasa.
Namun, sangat disayangkan pertemuan dengan pembimbing LDK yang disebutkan Sasa hanya ditujukan untuk menjelaskan alasan yang membuat mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti LDK. Sejatinya, harus ada pemberian bekal yang sama bagi para organisator yang tidak mengikuti LDK.
Ultimagz pun mencoba mengonfirmasi ke pihak kemahasiswaan UMN sebagai pembuat aturan sanksi tersebut, namun sejak pertanyaan diajukan 4 Desember lalu hingga artikel ini dimuat belum ada jawaban yang diterima oleh pihak Ultimagz.
Penulis: Diana Valencia
Editor: Gilang Fajar Septian