• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Tuesday, August 26, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Opini

Legalisasi Aborsi, Kemenangan atau Kegagalan HAM?

Reynaldy Michael Yacob by Reynaldy Michael Yacob
February 26, 2021
in Opini
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi untuk Legalisasi Aborsi

Legalisasi aborsi masih menjadi kasus HAM yang diperdebatan banyak pihak, (Foto: cnnindonesia.com)

0
SHARES
789
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Membahas soal penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) memang tak pernah ada habisnya. Berbagai hal diperjuangkan atas nama HAM. Namun, tak jarang terjadi perdebatan akan hak manusia mana saja yang patut dibela. Salah satunya, kasus yang hingga saat ini masih mengundang pro-kontra oleh masyarakat lokal hingga dunia, yaitu legalisasi aborsi.

Pada 11-12 Februari 2021 lalu, VICE Indonesia bersama Amnesty Internasional Indonesia mengunggah sebuah postingan di Instagram dengan judul “Kemenangan Kasus HAM yang Patut Dirayakan Selama 12 Bulan Terakhir”. Dalam unggahan tersebut, dijabarkan beberapa kasus yang dianggap sebagai ‘kemenangan HAM’ terjadi di seluruh dunia selama satu tahun terakhir. Pun demikian, di balik unggahan ini terdapat perdebatan sengit di kolom komentar yang membahas beberapa poin dalam postingan tersebut yang tidak bisa dikatakan sebagai kemenangan HAM menurut beberapa pihak, salah satunya adalah legalisasi aborsi yang dilakukan oleh pemerintah Argentina pada bulan Desember 2020 lalu.

Senat Argentina mengesahkan RUU legalisasi aborsi setelah melalui proses panjang dan dramatis. Kejadian ini kemudian diikuti dengan ribuan massa aktivis hak aborsi dan pendukung kampanye anti-aborsi berkumpul di luar Istana Kongres Nasional Argentina— menyuarakan argumen mereka masing-masing sambil menunggu hasil pembahasan RUU ini. Konflik diakhiri dengan pemungutan suara di Senat dengan hasil suara 38 orang setuju dan 29 orang tidak setuju, sehingga UU ini akhirnya disahkan oleh Presiden Alberto Fernandes.

Undang-undang ini mengatur legalisasi aborsi dalam semua kasus sampai 14 minggu kehamilan. Sebelumnya, Argentina hanya mengizinkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan atau ibu hamil dengan kondisi medis berbahaya.

Menanggapi hal ini, masyarakat, organisasi, dan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta masih belum mampu menemukan titik tengah. Bahkan negara-negara di seluruh dunia pun masih terpecah menjadi lima kubu, yaitu:

  1. negara yang sama sekali tidak melegalkan aborsi untuk alasan apapun;
  2. negara yang tidak melegalkan aborsi atau hanya legal untuk alasan medis tertentu yang membahayakan ibu;
  3. negara yang melegalkan aborsi untuk kasus tertentu, seperti perkosaan, inses (hubungan seks dengan saudara sendiri), atau janin yang cacat;
  4. negara yang melegalkan aborsi untuk alasan sosial, seperti ibu tidak sanggup membiayai anaknya atau melindungi ibu dari gangguan kesehatan mental;
  5. negara yang melegalkan semua aborsi pada usia kandungan berapa pun dan dengan alasan apapun.

Jika kita melihat dari sisi kemanusiaan yang harus dilindungi, sebenarnya aborsi ini menjadi sebuah tindakan yang ambigu. Dari sudut pandang yang menganggap bayi sudah bisa disebut ‘manusia’, membunuh mereka saat mereka belum lahir adalah pelanggaran HAM. Namun, jika dilihat dari sudut pandang ibu yang memiliki alasan tertentu, hal ini menjadi hak memiliki kehendak bebas yang setiap manusia punya. Sayangnya, dalam perspektif kehendak bebas, aborsi dapat disalahartikan untuk tindakan-tindakan destruktif lainnya, seperti seks bebas dan prostitusi.

Pada kasus dan sudut pandang berbeda, seorang ibu yang dilarang melakukan aborsi atas janin yang membahayakan nyawanya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak sang ibu. Pandangan ini menganggap agar lebih baik mengorbankan nyawa si bayi yang ‘belum menjadi manusia seutuhnya’, jika dibandingkan harus mengorbankan dua nyawa—si bayi dan sang ibu.

 

Lain halnya dengan kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan, di mana sang ibu memang tidak menginginkan kehamilan itu. Pada kasus seperti ini, aborsi dapat digunakan sebagai alat melindungi HAM korban dari dampak keberlanjutan kejahatan yang dialaminya. Terlebih lagi jika korbannya adalah anak di bawah umur, atau dewasa yang memang belum siap untuk menjadi ibu dan masih memiliki tujuan lain. Pelarangan aborsi akan menjadi pelanggaran hak mereka untuk melanjutkan cita-citanya.

Walaupun dengan alasan-alasan tadi, UU pelegalan aborsi merupakan sesuatu yang jauh lebih rumit dan perlu mempertimbangkan banyak aspek. Jadi jika membahas apakah UU legalisasi aborsi di Argentina merupakan kemenangan atau pelanggarah HAM, semua kembali lagi ke sudut pandang dan prioritas individu masing-masing.

Penulis: Reynaldy Michael Yacob
Editor: Xena Olivia
Foto: cnnindonesia.com
Sumber: instagram.com/viceind, merdeka.com, detik.com, kompas.com, berkas.dpr.go.id, guttmacher.org

Tags: aborsiamnesty international indonesiaArgentinahak asasi manusiaHAMkemenangan HAMlegalisasi aborsiPelanggaran HAMUU legalisasi aborsi Argentinavice indonesia
Reynaldy Michael Yacob

Reynaldy Michael Yacob

Related Posts

digicam
Opini

Digicam Kembali ke Pasar: Dari Kesenangan Jadi Berlebihan?

July 16, 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Rapat Paripurna pada Kamis (20/03/25). (detik.com)
Opini

Pengesahan RUU TNI: Satu Langkah Menuju Bangkitnya Orde Baru?

March 24, 2025
Ilustrasi #KaburAjaDulu
Opini

#KaburAjaDulu: Kurang Cinta Tanah Air atau Perasaan Terkhianati

March 15, 2025
Next Post
Logo Daur Ulang

Logo Daur Ulang dalam Kemasan Plastik, Apa Artinya?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 1 =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021