SERPONG, ULTIMAGZ.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (BEM UMN) memberikan tanggapannya mengenai kontroversi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mencuat belakangan. BEM menjelaskan dalam keterangan resmi, organisasi mahasiswa tersebut tidak memiliki orientasi khusus terkait RKUHP.
Lebih lanjut, BEM UMN menyebutkan bahwa mereka dibentuk dan bekerja hanya terkait dengan kegiatan pemberdayaan internal mahasiswa UMN, tidak berafiliasi maupun bergabung dengan tindakan politik apa pun.
“Dalam hal kontroversi RKUHP, BEM UMN menyadari aktivitas pemerintahan yang sedang terjadi, namun tidak memiliki orientasi secara khusus terhadap aktivitas tersebut. Fungsi dan tujuan BEM UMN fokus pada pembenahan internal kampus dan tidak memiliki agenda yang mengarah pada politik,” tulis BEM UMN melalui keterangan resmi yang diterima Ultimagz pada Rabu (18/09/19).
BEM UMN menjelaskan bahwa tujuan dan fungsi organisasi mahasiswa harus sejalan mengikuti aturan kampus yang menaunginya. BEM UMN merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Paragraf 3 Pasal 77 ayat 5 yang berbunyi:
“(5) Ketentuan lain mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.”
BEM UMN juga menyatakan, mereka memiliki cara yang berbeda dengan BEM di perguruan tinggi lainnya.
“BEM UMN memiliki sifat, cara bekerja, dan tujuan sendiri yang berbeda dengan BEM universitas lain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UMN,” lanjutnya.
Dalam keterangan resmi tersebut, BEM UMN juga menjabarkan fungsi-fungsi mereka sebagai sebuah organisasi.
- Melaksanakan pedoman umum Organisasi Kemahasiswaan di Universitas Multimedia Nusantara (UMN).
- Mengembangkan, memberdayakan, dan melantik pengurus Himpunan Mahasiswa Fakultas/Jurusan Universitas Multimedia Nusantara (HMF/J UMN), dan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UKM UMN) sesuai dengan pedoman umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Multimedia Nusantara.
- Mengembangkan, menyetujui, dan mengevaluasi kegiatan Himpunan Mahasiswa Fakultas/Jurusan Universitas Multimedia Nusantara (HMF/J UMN) yang bersifat akademis dan non-akademis sesuai dengan pedoman umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Multimedia Nusantara.
- Mengetahui, mendampingi, dan mengevaluasi Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UKM UMN) sesuai dengan pedoman umum Organisasi Kemahasiswaan Universitas Multimedia Nusantara.
- Mendampingi Komunitas Mahasiswa yang ingin menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UKM UMN).
- Mengoordinasikan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UKM UMN) dan Himpunan Mahasiswa Fakultas/Jurusan Universitas Multimedia Nusantara (HMF/J UMN).
Keterangan resmi ini dirilis setelah unggahan terakhir akun Instagram BEM UMN @bemumn menuai banyak kritik dan protes dari mahasiswa sejak Selasa (17/09/19). Unggahan tersebut berisi poster acara eksternal, tetapi kolom komentar dipenuhi oleh tuntutan mahasiswa agar BEM UMN menginisiasi pergerakan terkait isu sosial yang banyak dipermasalahkan beberapa waktu terakhir.
Mahasiswa menganggap BEM UMN bersifat pasif, bahkan apatis mengenai kontroversi RKUHP. Banyak pula mahasiswa yang membandingkan tindakan politik BEM dengan universitas lain yang terjun langsung dan mengadakan aksi protes terkait wacana pengesahan RKUHP.
Penulis: Ignatius Raditya Nugraha
Editor: Geofanni Nerissa Arviana