Universitas Multimedia Nusantara (UMN) mengeluarkan sebuah surat pengumuman mengenai perubahan Mata Kuliah Umum (MKU) yang resmi ditandatangani oleh Wakil Rektor 1, Hira Meida, Ph.D. Dalam surat tersebut berisikan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata Kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Sehubungan dengan mata kuliah wajib tersebut, jumlah SKS yang semula 3 SKS diubah menjadi 2 SKS untuk masing-masing mata kuliah. Selain itu, ada hal yang khusus diberikan pada Bahasa Inggris di mana untuk mata kuliah ini akan ada Bahasa Inggris 1, Bahasa Inggris 2, dan Bahasa Inggris 3.
Aturan barunya adalah mahasiswa yang akan memperbaiki nilai General English dan English For Communication tahun depan, maka harus mengambil Bahasa Inggris 1, Bahasa Inggris 2, dan Bahasa Inggris 3. Begitu pula dengan Kewarganegaraan, mahasiswa harus mengambil mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan.
Hal ini ternyata menuai banyak pertanyaan dari mahasiswa UMN kepada Keluarga Besar Mahasiswa atau yang akrab dengan sebutan KBM. Menganggapi beberapa pertanyaan yang diterima akhirnya KBM mulai berkicau (15/8) melalui akun Twitter-nya @kbmUMN untuk member penjelasan lebih lanjut.
Melalui akun twitter tersebut mahasiswa UMN diharapkan untuk segera memperbaiki nilai Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang mendapat nilai di bawah C pada semester ganjil 2014/2015, karena kampus hanya memberi kesempatan di tahun ini. “Kalau dapat nilai D, E, F di MKDU mending ambil matkulnya di semester ganjil ini. Karena, tahun ini akan dibuka. Kalau tahun depan akan ikutin peraturan baru ini dari pemerintah soalnya kurikulum baru,” jelas Regina Wanda melalui pesan singkat.
Untuk lebih jelas, Warek 1 mengimbau mahasiswa UMN agar bertanya kepada kaprodi masing-masing karena setiap anak memiliki masalah SKS yang berbeda-beda. Selain itu, mahasiswa bisa melihat penjelasan singkat dari KBM melalui akun Twitter @kbmUMN.
[divider] [/divider] [box title=”Info”] Reporter: Lani DianaEditor: Sintia Astarina
Foto: Twitter KBM[/box]