SERPONG, ULTIMAGZ.com – Universitas Multimedia Nusantara (UMN) memiliki banyak organisasi kemahasiswaan dengan berbagai program kerja yang membutuhkan dana agar dapat dilaksanakan. Mengadakan bazar merupakan salah satu cara untuk meraih pendapatan. Terkait hal tersebut, Dewan Keluarga Besar Mahasiswa (DKBM) UMN bersama pihak kemahasiswaan mengadakan Bincang Kantin yang bertajuk “Bazar, dalam Sebuah Regulasi”, Selasa (15/3) lalu di Kanting Gedung C UMN.
Dalam acara ini, segala peraturan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk mengadakan bazar atau berjualan kembali dikupas oleh anggota-anggota DKBM bersama dengan Yanuar Hamzah dan Citra Selarosa selaku perwakilan pihak kemahasiswaan.
Berikut adalah beberapa regulasi yang diinformasikan untuk bagian sponsorship:
- Sponsorship:
Panitia tidak diperbolehkan untuk mengajukan sponsorship atau mendapat dukungan dari:
- Perusahaan rokok ataupun perusahaan di bawah naungan perusahaan rokok,
- Perusahaan minuman beralkohol ataupun perusahaan di bawah naungan perusahaan tersebut,
- Perusahaan alat kontrasepsi seks ataupun yang ada di bawah naungan perusahaan tersebut,
- Organisasi massa yang memiliki sentimen SARA, dan
- Partai politik atau dari calon legislatif dan eksekutif.
Tidak diperbolehkannya dukungan dari beberapa perusahaan di atas mempunyai latar belakang tersendiri. Contohnya adalah sponsorship dari perusahaan rokok, karena kampus UMN adalah kampus yang go-green dan bebas dari asap rokok. Mengenai perusahaan dan organisasi lainnya, alasannya adalah agar kita bisa berpikir netral dan tidak tercampur dengan intervensi organisasi-organisasi yang ada.
Selain itu dijabarkan juga beberapa regulasi pengadaan bazar yang selama ini masih sering dilanggar:
- Bazar:
Tidak diizinkan untuk:
- Men-display pakaian/produk garmen dengan cara digantung. Produk hanya boleh dilipat, atau maksimal dipajang dengan dua manekin beserta katalog,
- Untuk produk tas dan sepatu, sampel yang di display masing-masing maksimal lima produk,
- Stok barang jualan harus disimpan dalam peti kemas, dan
- Menjual makanan dan minuman apapun. Hanya diperbolehkan membagikan sampel gratis.
Tidak diizinkannya beberapa hal diatas juga bukan tanpa tujuan, Yanuar dan Citra menjelaskan alasannya.
“Konsep gedung UMN adalah sebuah institusi pendidikan, bukan swalayan atau tempat jualan. Jualan dilakukan memang untuk pengumpulan dana, namun sudah ada regulasinya. Maka itu, berjualan dengan digantung boleh dilakukan di Student Lounge (gedung B lantai 3.) Jangan sampai UMN dijadikan sebagai universitas berbasis ITC,” ujar Yanuar.
Pada dasarnya, penjualan makanan pun tidak diperbolehkan karena Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sudah menyediakan tempat khusus di bagian belakang kantin, yang telah memiliki regulasinya sendiri.
Peraturan-peraturan tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan kemahasiswaan. Namun, ada pengecualian untukacara kenegaraan, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun internasional.
“Aturannya tidak diperkenankan pada saat acara kenegaraan karena kita terlibat dengan konstitusi, dan kegiatan negara pasti harus dilakukan,” jelas Yanuar.
Sebelumnya, informasi yang simpang siur dan kesalahpahaman sering terjadi pada saat penyelenggaraan bazaar. Beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan himpunan mahasiswa sempat bentrok dengan pihak kampus. Namun dengan ditegaskannya regulasi, maka Citra pun mengimbau agar koordinasi dilakukan secara jelas antara mahasiswa dengan pihak kampus.
“Form regulasi sudah ada dari tahun 2012 dan adalah kesepakatan yang sudah dibuat dari dulu. Saya imbau agar ada koordinasi yang baik dengan pihak kemahasiswaan dan pihak lainnya,” jelas Citra.
Penulis: Analuna Manullang
Editor: Alif Gusti Mahardika
Foto: Benedict Wiyanjaya