• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Saturday, August 30, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

DKBM dan Kemahasiswaan Tegaskan Regulasi Pengadaan Bazar di Kampus

Analuna by Analuna
March 17, 2016
in Berita Kampus, Info Kampus
Reading Time: 2 mins read
DKBM dan Kemahasiswaan Tegaskan Regulasi Pengadaan Bazar di Kampus

Bincang Kantin membahas tentang regulasi bazar diadakan di kantin gedung C UMN (15/03).

0
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Universitas Multimedia Nusantara (UMN) memiliki banyak organisasi kemahasiswaan dengan berbagai program kerja yang membutuhkan dana agar dapat dilaksanakan. Mengadakan bazar merupakan salah satu cara untuk meraih pendapatan. Terkait hal tersebut, Dewan Keluarga Besar Mahasiswa (DKBM) UMN bersama pihak kemahasiswaan mengadakan Bincang Kantin yang bertajuk “Bazar, dalam Sebuah Regulasi”, Selasa (15/3) lalu di Kanting Gedung C UMN.

Dalam acara ini, segala peraturan dan ketentuan yang dibutuhkan untuk mengadakan bazar atau berjualan kembali dikupas oleh anggota-anggota DKBM bersama dengan Yanuar Hamzah dan Citra Selarosa selaku perwakilan pihak kemahasiswaan.

Berikut adalah beberapa regulasi yang diinformasikan untuk bagian sponsorship:

  1. Sponsorship:

Panitia tidak diperbolehkan untuk mengajukan sponsorship atau mendapat dukungan dari:

  • Perusahaan rokok ataupun perusahaan di bawah naungan perusahaan rokok,
  • Perusahaan minuman beralkohol ataupun perusahaan di bawah naungan perusahaan tersebut,
  • Perusahaan alat kontrasepsi seks ataupun yang ada di bawah naungan perusahaan tersebut,
  • Organisasi massa yang memiliki sentimen SARA, dan
  • Partai politik atau dari calon legislatif dan eksekutif.

Tidak diperbolehkannya dukungan dari beberapa perusahaan di atas mempunyai latar belakang tersendiri. Contohnya adalah sponsorship dari perusahaan rokok, karena kampus UMN adalah kampus yang go-green dan bebas dari asap rokok. Mengenai perusahaan dan organisasi lainnya, alasannya adalah agar kita bisa berpikir netral dan tidak tercampur dengan intervensi organisasi-organisasi yang ada.

Selain itu dijabarkan juga beberapa regulasi pengadaan bazar yang selama ini masih sering dilanggar:

  1. Bazar:

Tidak diizinkan untuk:

  • Men-display pakaian/produk garmen dengan cara digantung. Produk hanya boleh dilipat, atau maksimal dipajang dengan dua manekin beserta katalog,
  • Untuk produk tas dan sepatu, sampel yang di display masing-masing maksimal lima produk,
  • Stok barang jualan harus disimpan dalam peti kemas, dan
  • Menjual makanan dan minuman apapun. Hanya diperbolehkan membagikan sampel gratis.

Tidak diizinkannya beberapa hal diatas juga bukan tanpa tujuan, Yanuar dan Citra menjelaskan alasannya.

“Konsep gedung UMN adalah sebuah institusi pendidikan, bukan swalayan atau tempat jualan. Jualan dilakukan memang untuk pengumpulan dana, namun sudah ada regulasinya. Maka itu, berjualan dengan digantung boleh dilakukan di Student Lounge (gedung B lantai 3.) Jangan sampai UMN dijadikan sebagai universitas berbasis ITC,” ujar Yanuar.

Pada dasarnya, penjualan makanan pun tidak diperbolehkan karena Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sudah menyediakan tempat khusus di bagian belakang kantin, yang telah memiliki regulasinya sendiri.

Peraturan-peraturan tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan kemahasiswaan. Namun, ada pengecualian untukacara kenegaraan, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun internasional.

“Aturannya tidak diperkenankan pada saat acara kenegaraan karena kita terlibat dengan konstitusi, dan kegiatan negara pasti harus dilakukan,” jelas Yanuar.

Sebelumnya, informasi yang simpang siur dan kesalahpahaman sering terjadi pada saat penyelenggaraan bazaar. Beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan himpunan mahasiswa sempat bentrok dengan pihak kampus. Namun dengan ditegaskannya regulasi, maka Citra pun mengimbau agar koordinasi dilakukan secara jelas antara mahasiswa dengan pihak kampus.

“Form regulasi sudah ada dari tahun 2012 dan adalah kesepakatan yang sudah dibuat dari dulu. Saya imbau agar ada koordinasi yang baik dengan pihak kemahasiswaan dan pihak lainnya,” jelas Citra.

 

Penulis: Analuna Manullang

Editor: Alif Gusti Mahardika

Foto: Benedict Wiyanjaya

Tags: 2016BEMbincang kantinbincang kantin dkbmDKBMdkbm umninfo kampuskemahasiswaanultimagzumnUniversitas Multimedia Nusantara
Analuna

Analuna

Related Posts

Penampilan Jaz pada acara Malam Puncak Maxima 2025 di Universitas Multimedia Nusantara pada Sabtu (23/08/25). (ULTIMAGZ/Tiffany Michiko Putri)
Berita Kampus

Jaz Tutup Malam Puncak MAXIMA 2025 dengan “Dari Mata”

August 27, 2025
sidang terbuka
Berita Kampus

Sidang Terbuka Senat Penerimaan Mahasiswa Baru UMN 2025 Dorong Mahasiswa untuk Terus Berdampak

August 24, 2025
Penjelajahan Hari 2
Berita Kampus

OMB UMN 2025 Tanamkan Kerja Sama Lewat Penjelajahan Hari 2

August 22, 2025
Next Post
Mengintip Fitur dan Tampilan Android N

Mengintip Fitur dan Tampilan Android N

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 9 =

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021