SERPONG, ULTIMAGZ.com— Kementerian Perhubungan dan Redaksi Tabloid Otomotif menyelenggarakan seminar di Kantin Gedung C, Universitas Multimedia Nusantara (4/11) untuk menyosialisasikan Permenhub No.111 Tahun 2015 tentang batas kecepatan berkendara.
“Remaja berusia 15-19 tahun menempati peringkat satu dalam usia rawan kecelakaan menurut WHO, maka dari itu sosialisasi ini penting untuk mahasiswa,” ujar Cucu selaku Kasubdit Angkutan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana selaku pembicara menjelaskan latar belakang, maksud, dan tujuan Permenhub tersebut.
Menurut Cucu, maksud Permenhub baru ini adalah untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan, serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pasal 3 Permenhub No.111 Tahun 2015 membatasi kecepatan berkendara yang ditetapkan dalam empat kategori sebagai berikut:
- Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan;
- Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota;
- Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan
- Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan pemukiman.
Redaksi Tabloid Otomotif juga memberikan seminar singkat tentang tips berkendara secara aman. Kedua sesi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
Penulis: Alif Gusti Mahardika
Editor: Ghina Ghaliya
Foto: Alif Gusti Mahardika