SERPONG, ULTIMAGZ.com – Surat Edaran Kapolri yang baru-baru ini terbit merupakan suatu antisipasi dari munculnya istilah hate speech di tengah-tengah masyarakat. Pro dan kontra pasti akan selalu muncul, tetapi bagaimanapun itu, fenomena di dalam ruang publik ini sebenarnya memiliki solusi jitu berupa kontrol, pertanggungjawaban, dan pemahaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ignatius Haryanto, Pangeran Siahaan, dan Muhamad Heychael, dalam Diskusi Jumat (Disjum) yang diadakan Ultimagz di Kantin Gedung C Universitas Multimedia Nusantara, Jumat (11/12).
Salah satu Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto, secara terus terang menyatakan bahwa dirinya berada pada posisi pro dalam hal Surat Edaran Kapolri mengatasi hate speech ini. Menurutnya, hal ini akan menjadi batas yang jelas dalam penyampaian pendapat tanpa menimbulkan korban penyerangan.
Berbeda dengan Ignatius Haryanto, dua narasumber lain memberikan pandangan mereka tentang isu hate speech, tanpa menonjolkan sisi pro dan kontra.
“Pada saat ini, orang-orang menjadi semakin sensitif terhadap sesuatu yang berbau rasis,” ungkap Pangeran Siahaan. Kolumnis olahraga detik.com dan presenter BeIN Sports ini mengatakan bahwa orang terlalu banyak memukul rata anggapan yang ada dalam masyarakat. Ilustrasinya adalah ketika seseorang hanya menyebut suatu ciri fisik, orang banyak yang mempersepsikannya ke arah yang berbau rasisme.
Pria 28 tahun yang akrab disapa dengan sebutan “Pange” ini juga menambahkan bahwa semua pembicaraan pasti memiliki konsekuensi. Tak terkecuali di dalam media ketika masyarakat mengonsumsi suatu informasi terdapat pihak yang merasa terserang dan masalah tak dapat terhindarkan pada saat itu.
Sementara itu, Muhamad Heychael, yang juga merupakan Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, memiliki pandangan bahwa pemahaman masyarakat mengenai hal ini masih cukup sempit. Bahkan hanya sekadar untuk membedakan hate speech, hinaan, dan ancaman.
Menurut Heychael, bahkan dikeluarkannya UU ITE pun hanya memunculkan “pasal karet” lainnya. Teknologi menjadi sesuatu yang sulit untuk disebut menjadi ruang publik mengingat belum menjangkau secara keseluruhan. Sedangkan selain harus terdapat aturan, syarat lainnya terjadi ruang publik ialah adanya persamaan hak dan kesempatan.
“Kalau memang sudah ngomongin Indonesia ya begini nih bunyinya,” candanya sekaligus menanggapi fire alarm yang tiba-tiba berbunyi di tengah-tengah berlangsungnya Disjum.
Penulis: Richard Joe Sunarta
Editor: Annisa Meidiana
Fotografer: Debora Darmawan