SERPONG, ULTIMAGZ.com — Dikeluarkannya Surat Edaran oleh Kapolri mengenai ujaran kebencian menuai banyak respon negatif dari masyarakat yang menilai bahwa hak berbicara dan kebebasan berekspresi mereka akan diambil secara paksa.
“Saya merasa bahwa pengaturan seperti ini penting. Supaya kemudian orang tahu batasan dalam kebebasan berekspresi,” ujar peneliti Lembaga Studi Pers dan Pembangunan sekaligus dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto, dalam acara Diskusi Jumat yang bertempat di kantin gedung C UMN pada Jumat (11/12).
Ia kemudian menambahkan bahwa batasan dalam kebebasan berekspresi adalah ketika sudah mengancam ataupun melanggar hak asasi orang lain. Maka dalam berekspresi, sebaiknya jangan sampai mengarah kepada hal-hal yang memprovokasi kekerasan ataupun menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Sementara mengenai hak berbicara, Igantius menjelaskan bahwa pengaturan hate speech berguna untuk mengatur hubungan antara kita dengan orang lain atau kelompok tertentu dengan orang lain. Masyarakat harus waspada agar Surat Edaran ini tidak dipakai untuk membungkam kritik-kritik yang ditujukan kepada penguasa, terutama terhadap pemerintah.
Selain itu, ia juga menekankan jika masyarakat ingin berkomentar, maka terlebih dahulu harus dapat membedakan secara jelas antara kritik dan hate speech.
Penulis: Valerie Dante
Editor: Annisa Meidiana
Foto: Ignatia Adeline