JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Pintu geser kereta bergerak ke arah berlawanan, terbelah sehingga penumpang selanjutnya bisa masuk. Zarlia -bukan nama sebenarnya- baru saja ingin kembali ke tempat tinggalnya malam itu, perempuan yang bekerja dalam divisi pra cetak desainer di sebuah perusahaan ini, masuk ke dalam kereta. Melihat tempat duduk sudah penuh dia pun mengambil posisi berdiri.
Tiba-tiba dia merasakan ada sesuatu yang janggal di belakangnya. Ternyata itu hanya seorang laki-laki yang usianya berkisar 50 tahun. Tidak ada yang aneh sampai laki-laki itu melakukan hal yang membuatnya tidak nyaman. Zarlia merasakan gesekan yang tidak senonoh di bagian belakang tubuhnya.
Dia terdiam tak bisa melawan. Tubuhnya kaku, lidahnya kelu membisu, pelecehan itu membuat jasmani dan rohaninya tidak bekerja dalam sekejap. Ketika laki-laki itu melangsungkan aksi mesumnya sampai Zarlia keluar dari kereta, memang tidak terlihat tanda-tanda kerusakan batin.
Namun, kejadian yang menimpanya membuat Zarlia merasa rendah dan tidak berdaya. Sesampainya di rumah, dia mengeluarkan air mata, psikologisnya terserang. Alih-alih mendapat dukungan pascakejadian, orang-orang terdekat yang dipercaya malah menyalahkan ketika mendengar kejadian yang menimpanya.
“Salah lu sendiri, pulang malem. Salah lu sendiri, enggak teriak waktu pelaku ngelakuin itu,” kata mereka yang mendengar cerita Zarlia.
Kejadian itu masih segar di ingatan Zarlia, setahun kemudian dia berdiri di tengah kerumunan orang mengikuti pawai Hari Perempuan Internasional. Dengan menggenggam poster bertuliskan ‘Untuk para penyintas kekerasan seksual, jangan berkecil hati dan menyalahkan diri sendiri’ dibawahnya ada tiga kata yang sengaja ditulis besar ‘Stop Victim Blaming’.
Menuntut lingkungan yang lebih mendukung, Zarlia mengatakan bahwa dengan adanya gerakan seperti ini, dia seperti menemukan kembali yang hilang dari dirinya, semangat memperjuangankan haknya untuk melawan budaya victim blaming.
“Lewat kontribusi kecil di pergerakan seperti ini, kita harus meluruskan kalau yang namanya pelaku ya pelaku, itu yang salah, bukan korban” ujar Zarlia.
Zarlia mengatakan bahwa korban kekerasan seksual pada umumnya tidak melawan karena adanya tonic immobility. Itu adalah sebuah keadaan di mana korban merasa kaget dan tidak bisa melakukan pembelaan.
“Waktu kejadian itu, karena terlalu kaget saya tidak bisa melakukan apa-apa, bahkan nafas saja enggak bisa,” jelasnya.
Victim blaming memang sudah menjadi kebiasaan buruk sebagian besar masyarakat Indonesia. Lembaga non-pemerintah, Internasional NGO Forum On Indonesian Development (INFID) menilai bahwa budaya patriarki menyebabkan masyarakat malah menyalahkan korban pelecehan.
“Masyarakat itu melihatnya dengan sudut pandang yang moralis, contohnya ‘wah pasti korban ini pakai bajunya minim-minim ini, pasti dia yang merayu duluan’. Padahal faktanya tidak seperti itu,” ujar Anggota INFID Intan Kusuma.
Intan yang pernah menjadi anggota lembaga Woman Crisis ini juga mengatakan ada tiga pemulihan korban pelecehan, yakni sosial, ekonomi, dan psikologis. Pemulihan psikologis merupakan penanganan untuk memperbaiki mental korban yang memakan waktu dua sampai tiga tahun, sedangkan penanganan sosial adalah pengembalian korban kepada masyarakat.
“Penanganan sosial adalah proses kembalinya korban kepada masyarakat yang selama ini melakukan victim blaming, menganggap korban sebagai pendosa,” kata Intan.
Intan juga menambahkan bahwa jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diresmikan maka hak korban yang selama ini diabaikan akan lebih terpenuhi. Hal tersebut dengan adanya regulasi pengatur penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban pelecehan.
Merujuk substansi RUU yang digagas oleh Komnas Perempuan ini, melalu bab VI sangat jelas hak-hak korban yang harus terpenuhi. Secara gamblang di pasal 22 ayat satu peraturan ini menunjukkan apa saja hak korban tersebut.
“Hak korban meliputi: hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” tertulis di RUU yang masih diperjuangkan itu.
Penulis: Andrei Wilmar
Editor: Abel Pramudya
Foto: Elisha Imanuella Widirga