JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemristek) melakukan pengayaan Laboratorium Forensik Kebahasaan (Labforbas) pada Sabtu (09/10/21) hingga Selasa (12/10/21) lalu di Hotel Teraskita, Jakarta Timur.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kelompok Kerja dan Layanan Profesional (KKLP) Bahasa dan Hukum dan KKLP Perlindungan Bahasa dan Sastra.
Pengayaan Labforbas ini diikuti oleh 20 mahasiswa Univeritas Multimedia Nusantara (UMN), yaitu 12 mahasiswa program studi Jurnalistik dan delapan mahasiswa program studi Desain Komunikasi Visual (DKV). Selain itu, finalis Duta Bahasa 2021 juga turut berpartisipasi sebagai peserta.
Dalam kegiatannya, dosen UMN Dr. Niknik M. Kuntarto, M.Hum dan Dr. Sn. Yusup Sigit Martyastiadi, S.T., M.Inf.Tech hadir sebagai pembicara. Tak hanya itu, narasumber lain yang turut hadir meliputi pendiri Masyarakat Anti Fintah Indonesia (MAFINDO) Ariwibowo Sasmito dan Analis Forensik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nanang Cahyana.
Materi yang dipaparkan meliputi signifikansi ahli bahasa dan forensik kebahasaan di masa kini, penjabaran dari segi desain grafis terkait laman resmi dan media sosial Lab Forbas, juga mengenai memerangi disinformasi dan kejahatan siber.
“Menurut saya, kegiatan Lokakarya Pengayaan Laboratorium Forensik Kebahasaan sangat baik dilakukan karena masyarakat bahasa, terutama ahli bahasa atau masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bahasa dan hukum, sangat menanti produk dari kegiatan ini,” kata Niknik.
Ahli Linguistik Forensik Bareskrim dan Polda Metro Jaya tersebut juga memaparkan bahwa Labforbas dapat menjadi pedoman masyarakat saat memiliki masalah bahasa yang berhubungan dengan hukum.
“Mereka (Labforbas) dapat mempelajari apakah kasusnya dapat diangkat sebagai delik atau bukan, apakah kasusnya termasuk perbuatan yang dapat dikenakan hukuman atau tidak, apakah kasusnya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau peraturan atau tidak,” tuturnya.
Ahli bahasa atau ahli linguistik dalam bidang forensik merupakan ahli yang dibutuhkan dalam proses hukum untuk menganalisis barang bukti yang berkaitan dengan linguistik.
Selain itu, Niknik juga mengatakan bahwa masyarakat juga dapat memilih ahli bahasa yang tepat dalam menangani kasus bersangkutan berdasarkan rekam jejak yang ditampilkan pada laman Labforbas.
“Labforbas menjadi acuan literasi digital bahasa dan hukum,” pungkasnya.
Niknik berharap ke depannya akan diadakan kegiatan serupa dengan fokus analisis kasus berdasarkan teori kebahasaan.
“Sehingga Badan Bahasa mampu melahirkan ahli bahasa yang tidak hanya terampil, tetapi juga mahir menganalisis sebuah kasus,” ujarnya.
Penulis: Xena Olivia
Editor: Maria Helen Oktavia
Foto: dok. Labforbas





