BANDUNG, ULTIMAGZ.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar) mengeluarkan surat edaran yang membatasi waktu siar 17 lagu berbahasa Inggris. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (18/02/19), lagu-lagu tersebut dinilai vulgar dan hanya boleh diputar pada jam siaran dewasa, yaitu pukul 22.00 – 03.00 dini hari.
Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah mengatakan, pembatasan penayangan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) standar program siaran milik KPI yang menyatakan bahwa program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.
“Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kita kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar,” tuturnya dikutip dari kompas.com. Beberapa lagu yang dibatasi jam siarnya antara lain Dusk Till Dawn (Zayn Malik), Shape of You (Ed Sheeran), dan That’s What I Like (Bruno Mars).
Menanggapi kebijakan ini, musisi Bruno Mars pun angkat suara. Ia merasa keberatan atas pembatasan waktu siar akibat adanya konten seksual di dua lagunya, That’s What I Like dan Versace on The Floor.
Melalui akun Twiternya, Bruno mengunggah sejumlah cuitan bernada humoris mengenai hal ini. Ia menyalahkan musisi Ed Sheeran karena telah menciptakan lagu berlirik pornografi dan menyebabkan musisi lain termasuk dirinya ‘terciduk’.
“Dear Indonesia, saya telah memberi kalian lagu-lagu bagus [seperti] Nothin’ On You, Just The Way You Are, & Treasure. Jangan samakan saya dengan pria mesum itu,” ujarnya dalam salah satu unggahan.
WTF! I was poppin in Indonesia! Then here comes @edsheeran with his sick, perverted lyrics, gettin us all pinched! Thanks Ed. Thanks a lot 🙄 https://t.co/boxHS890AE
— Bruno Mars (@BrunoMars) February 27, 2019
KPID Jabar hingga saat ini masih mengkaji banyak laporan mengenai lagu berbahasa Inggris yang memiliki unsur pornografi. Mereka juga akan memberikan sanksi bagi lembaga atau perusahaan penyiaran yang tetap menyiarkan 17 lagu yang tertera dalam edaran di luar jam siar yang ditentukan. Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian program bila terus melakukan pelanggaran.
Penulis: Charlenne Kayla Roeslie
Editor: Geofanni Nerissa Arviana
Foto: kompas.com
Sumber: cnnindonesia.com, tirto.id, detik.com, kompas.com