JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan tidak segan-segan untuk menderek mobil-mobil warga yang terparkir di pinggir jalan. Jumlah mobil yang dimiliki oleh warga harus sama dengan kapasitas garasi yang dimiliki.
“Bukan maksud kami melarang orang beli mobil, silakan beli sebanyak-banyaknya. Mobil, satu orang boleh punya lima sampai sepuluh mobil, tapi harus punya garasi,” jelas Djarot dikutip dari viva.co.id
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140, khususnya ayat (1) dan (2) yang berbunyi “setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi” dan “Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.”
Maka dari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menertibkan mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan atau trotoar dengan cara diderek. Selain untuk melaksanakan Perda tersebut, diharapkan langkah ini dapat mengurangi kemacetan.
Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak Dishub sambil mulai memberlakukan sanksi derek. Meskipun demikian, derek tidak serta merta dilakukan saat terlihat pelanggaran. Pemilik mobil akan diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum diderek.
“Kita langsung derek tapi pelaksaannya tidak secara langsung, masih ada sosialisasi seperti peringatan. Kita derek yang parkir di lokasi bukan pada tempatnya karena mereka tidak ada garasi, seperti fasilitas umum,” terang Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah.
Selanjutnya, sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI akan mewajibkan pembeli mobil untuk meminta surat bukti dari RT/RW bahwa ia telah memiliki garasi untuk tempat mobilnya. Baru setelah itu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan diterbitkan.
Penulis: Christian Karnanda Yang
Editor: Kezia Maharani Sutikno
Foto: kompas.com
Sumber: cnnindonesia.com, viva.co.id, kompas.com, liputan6.com, detik.com, pelayanan.jakarta.go.id