SERPONG, ULTIMAGZ.com – “Yakin hijab yang kita gunakan halal?”
Sebaris kalimat di atas menggegerkan masyarakat Indonesia. Di tengah mayoritas penganut agama Islam, kemunculan produk ini menuai sejumlah kontroversi. Sebagian bahkan menanggapi secara sarkas, salah satunya adalah Hendra Hendarin.
“Bagi para perempuan di kampung, desa dll. yang ekonominya kurang beruntung, silahkan nabung untuk membeli merk ini, memang tidak murah buat anda, tapi apa boleh buat, daripada pakai jilbab tidak halal; lupakan dulu bayar SPP sekolah,” tulis Hendra dalam akun Facebook-nya.
Atau yang disampaikan oleh Adellina Fitriyani lewat akun Twitter @adelladellaide.
“Kerudung halal kalau dibelinya pake uang halal jadinya halal apa haram?”
Mungkin ini memang merupakan inovasi terbaru dari produsen jilbab ternama tersebut. Tapi, ada hal yang masih perlu dipertanyakan.
Eksistensi Jilbab Haram

Kalau memang berani memproklamirkan jilbab halal, artinya pihak tersebut harus mampu membuktikan keberadaan jilbab haram. Ungkapan senada disampaikan Irfan Noviandana dalam akun Instagramnya.
“Zoya harus buktikan ada hijab yang haram,” tulisnya. Sekarang, masyarakat menunggu buktinya. Memang, apa yang menjadikan benda tersebut halal dan haram?
Bagaimana Nasib Pengguna Jilbab?

Jilbab yang disertifikasi halal ini baru muncul pada 2016. Lalu, apa selama ini umat muslim menggunakan jilbab yang haram? Bagaimana pula dengan nasib mereka? Apa ini mengartikan doa mereka tidak diterima, atau mereka melanggar perintah Yang Kuasa?
Bukankah dengan menggunakan jilbab, artinya mereka telah berusaha menjadi lebih baik dengan menuruti perintah-Nya? Ironis sekali, jika usaha yang telah dilakukan mereka selama ini harus dipertanyakan kebenarannya kini.
Perlukah?

Setelah muncul sejumlah pertanyaan, inilah yang paling penting. Perlukah ada sertifikasi halal untuk benda ini? Disampaikan Faisal Arby, seorang ustadz, pada program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Kamis (11/2), bahwa Ia memberikan kemudahan bagi umatnya dengan menghalalkan segala sesuatu yang ada di atas muka bumi ini.
Jika memang demikian, artinya segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah boleh untuk kita gunakan. Kecuali, ada dalil yang menyatakan bahwa sesuatu itu haram.
Jilbab ini, kan, digunakan untuk menutup aurat, seperti yang diperintahkan oleh-Nya. Tapi kemuculan sertifikasi ini seolah menggeser tujuan utama penggunaan jilbab. Rasanya, sertifikasi ini pada akhirnya hanya menjadi cara promosi sebuah produk yang tak berbeda dengan produk serupa lainnya.
Faisal juga menyampaikan, bahwa jika sertifikasi semacam ini justru malah menimbulkan keraguan dan was-was bagi masyarakat untuk menggunakan jilbab, lebih baik tidak dilakukan.
Di lain sisi, Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud menyampaikan maksud adanya sertifikasi semacam ini. “Konsumen hanya ingin memastikan bahwa meski tidak dimakan, bahan-bahannya tidak terkontaminasi najis dan produsen menanggapi itu sebagai kewajiban sesuai syariat Islam,” tuturnya, seperti yang dilansir detik.com.
Meskipun begitu, sejak kapan hanya untuk menjalankan perintah Yang Kuasa, harus jadi serumit ini? Kembalilah ke tujuan utamamu menggunakan jilbab, yaitu untuk menaati perintah Yang Kuasa, bukan untuk mengejar label halal pemberian manusia.
Penulis: Clara Rosa Cindy
Editor: Annisa Meidiana
Foto: sharia.co.id
Referensi: hipwee.com, Selamat Pagi Indonesia Metro TV, detik.com