JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memutuskan untuk menguji coba sistem pelat nomor ganjil-genap sebagai kebijakan untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Sistem ini menggantikan sistem three-in-one yang dianggap tidak efektif akibat maraknya praktik jasa joki. Soal sistem pelat ganjil-genap, berikut hal yang perlu dicermati dan dipahami oleh para pengguna kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Penentuan ganjil dan genap
Tentu saja banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana cara menentukan kapan aturan ini berlaku bagi pemilik nomor ganjil ataupun genap. Sederhana saja, aturan diberlakukan sesuai dengan tanggal.
Saat tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh lewat di tempat dan waktu yang ditentukan. Begitu pula dengan tanggal genap, yang hanya pemilik kendaraan bernomor pelat genap yang boleh lewat. Adapun angka 0 (nol) yang dianggap sebagai nomor genap.
Lokasi penerapan
Jalan M. H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan H. R. Rasuna Said adalah lokasi-lokasi di mana sistem ini diberlakukan. Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan lokasi yang sebelumnya diterapkan sistem three-in-one. Jadi simple-nya, menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, luas cakupan sistem ganjil-genap adalah lokasi eks-three-in-one ditambah Rasuna Said.
Waktu berlaku
Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan untuk sore dimulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada weekend (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional.
Pelaksanaan
- Sosialisasi: 28 Juni hingga 26 Juli 2016
- Uji coba: 27 Juli hingga 26 Agustus 2016
- Pemberlakuan (tergantung hasil uji coba): Mulai 30 Agustus 2016
Kebijakan ini tidak berlaku bagi:
- Presiden Republik Indonesia
- Wakil Presiden Republik Indonesia
- Pejabat lembaga tinggi negara (berpelat RI) beserta pengawalnya
- Kendaraan dinas (pelat dinas)
- Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Angkutan barang (dengan dispensasi)
- Sepeda motor, kecuali pada kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan larangan (Jalan Medan Merdeka Barat hingga M. H. Thamrin)
Sanksi
Pada masa uji coba, pelanggar akan mendapatkan blangko teguran berwarna merah dari polisi dan nomor kendaraannya akan didokumentasikan. Selepas masa uji coba, pelanggar akan mendapat bukti pelanggaran (tilang) dan diproses sesuai hukum yang ada.
Polisi juga mengingatkan agar pengemudi tidak mengelabui aturan dengan menggunakan pelat nomor palsu. Jika terbukti melanggar, baik pada masa uji coba atau bukan, pengemudi akan dijerat sanksi pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak 500ribu Rupiah.
Lokasi Pengawasan
Lokasi pengawasan akan ditentukan secara acak pada sembilan persimpangan lampu lalu lintas, yakni:
- Bundaran Patung Kuda
- Simpang Bank Indonesia (BI)
- Simpang Sarinah
- Bundaran Hotel Indonesia (HI)
- Simpang Imam Bonjol
- Bundaran Senayan
- Simpang CSW (Sisingamangaraja-Blok M)
- Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)
Penulis: Richard Joe Sunarta
Editor: Alif Gusti Mahardika
Sumber: BeritaSatu.com, megapolitan.kompas.com, rappler.com
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA