SERPONG, ULTIMAGZ.COM – Musik merupakan salah satu bagian dari hidup manusia yang telah banyak menginspirasi. Termasuk masyarakat Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan, mengapa 9 Maret akhirnya ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional (HMN).
Peringatan HMN ini sendiri ditetapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013 lalu melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013. Keputusan ini seakan menjawab keinginan besar para musisi Indonesia. Namun, sebelumnya penetapan ini sempat diperjuangkan pada era Megawati Soekarnoputri oleh Persatuan Artis, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI).
Dalam Keppres tersebut dinyatakan, HMN mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Penetapan HMN ini pun disesuaikan dengan tanggal lahir pencipta lagu Indonesia Raya, yakni Wage Rudolf Supratman. Peringatan ini pun diharapkan dapat meningkatkan apresiasi terhadap musik tanah air. Selain itu, terdapat harapan agar pemerintah dapat lebih memonitor langsung roda industri musik di Indonesia, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi di dunia musik.
Musik tanah air sendiri sempat mengalami kemunduran beberapa tahun silam karena banyaknya plagiat yang dilakukan terhadap hasil karya orisinil para musisi. Pengunduhan musik secara ilegal yang terbilang cukup besar pun sempat menurunkan semangat musisi untuk berkarya. Oleh karena itu, HMN ini sekaligus menjadi ajang penghargaan bagi musisi tanah air agar terus bersemangat memajukan musik Indonesia.
Penulis: Geofanni Nerissa Arviana
Editor: Nathania Zevwied Pessak
Sumber: metrotvnews.com, kompas.com, detik.com
Foto: pixabay.com