• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Monday, June 30, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pertegas Perda, Pemerintah Siap Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

by Christian Karnanda Yang
September 11, 2017
in Lifestyle
Reading Time: 1 min read
Pertegas Perda, Pemerintah Siap Derek Mobil yang Parkir Sembarangan

Sebuah mobil diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggalakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang kewajiban kepemilikan garasi dan pelarangan parkir di bahu jalan dan fasilitas umum lainnya. Mobil yang melanggar tidak segan-segan diderek oleh Dishub.

0
SHARES
826
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan tidak segan-segan untuk menderek mobil-mobil warga yang terparkir di pinggir jalan. Jumlah mobil yang dimiliki oleh warga harus sama dengan kapasitas garasi yang dimiliki.

“Bukan maksud kami melarang orang beli mobil, silakan beli sebanyak-banyaknya. Mobil, satu orang boleh punya lima sampai sepuluh mobil, tapi harus punya garasi,” jelas Djarot dikutip dari viva.co.id

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140, khususnya ayat (1) dan (2) yang berbunyi “setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi” dan “Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.”

Maka dari itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menertibkan mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan atau trotoar dengan cara diderek. Selain untuk melaksanakan Perda tersebut, diharapkan langkah ini dapat mengurangi kemacetan.

Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak Dishub sambil mulai memberlakukan sanksi derek. Meskipun demikian, derek tidak serta merta dilakukan saat terlihat pelanggaran. Pemilik mobil akan diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum diderek.

“Kita langsung derek tapi pelaksaannya tidak secara langsung, masih ada sosialisasi seperti peringatan. Kita derek yang parkir di lokasi bukan pada tempatnya karena mereka tidak ada garasi, seperti fasilitas umum,” terang Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah.

Selanjutnya, sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI akan mewajibkan pembeli mobil untuk meminta surat bukti dari RT/RW bahwa ia telah memiliki garasi untuk tempat mobilnya. Baru setelah itu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akan diterbitkan.

Penulis: Christian Karnanda Yang

Editor: Kezia Maharani Sutikno

Foto: kompas.com

Sumber: cnnindonesia.com, viva.co.id, kompas.com, liputan6.com, detik.com, pelayanan.jakarta.go.id

Tags: derekDinasDishubdjarotdkigarasiHidayatjakartaMobilPemprovPerhubunganSaifulSTNK
Christian Karnanda Yang

Christian Karnanda Yang

Nama lengkap : Christian Karnanda Yang Email : christiankarnandayang@gmail.com

Related Posts

Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa
Kuliner

Tempe: Hasil Fermentasi Mendunia yang Berakar dari Jawa

May 27, 2025
Kopi yang berasal dari feses gajah. (antaranews.com)
Lifestyle

Dari Feses Gajah ke Cangkir Kopi: Cerita di Balik Kopi Ivory

May 27, 2025
Potret salah satu bahan sushi, kani. (istockphoto.com)
Lifestyle

Sushi Kani Ternyata Bukan Kani, tapi Surimi? Ini Faktanya!

May 23, 2025
Next Post
Dua Film Indonesia Raih Penghargaan di Hong Kong

Dua Film Indonesia Raih Penghargaan di Hong Kong

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021