Jelang masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2014/2015, Universitas Multimedia Nusantara (UMN) mengumumkan regulasi baru terkait pemberian nilai pada mahasiswanya. Melalui akun Facebook resmi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM), peraturan tersebut disebar dalam foto surat resmi yang dikeluarkan Wakil Rektor 1, Hira Meida, Ph. D, Kamis (21/8).
Perubahan regulasi penilaian itu berupa penambahan kategori penilaian yang awalnya hanya A, B, C, D, E, dan F. Kini berlaku nilai A-, B+, B-, dan C+ yang masing-masing berbobot 3.7, 3.3, 2.7, dan 2.3. Sementara itu nilai A, B, C, D, E, dan F masih sama yakni pada bobot 4, 3, 2, 1, 0, dan pelanggaran akademik (F= Failed).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Rektor Nomer 052/SK-R/VII/2014 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomer 49 tahun 2014.
Namun, surat edaran tersebut masih belum dapat ditemukan pada bagian pengumuman Enterprise University Information System (EUIS).
Berikut gambar surat edaran Wakil Rektor 1.
[divider] [/divider] [box title=”Info”]Penulis: Erwanto Khusuma
Foto: Facebook KBM[/box]