• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Tuesday, May 13, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Event

RUU KK Dinilai Batasi Perempuan dalam Ranah Domestik

by Geiska Vatikan Isdy
November 8, 2020
in Event, Lainnya
Reading Time: 2 mins read

Peserta Women’s March Jakarta yang ikut meramaikan aksi di kawasan Jakarta Pusat pada Minggu (08/03/2020).(ULTIMAGZ/Yvonne).

0
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) merupakan salah satu Program Legalisasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Prolegnas DPR) Prioritas pada tahun ini. Pembentukan RUU KK bertujuan untuk memperbaiki kondisi keluarga yang ada di Indonesia. Namun, beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai membatasi perempuan dalam ranah domestik. 

Pasal yang menjadi sorotan dalam RUU KK adalah pembagian kerja antara suami dan istri yang hendak diatur oleh negara. Dalam pasal 25 ini, masyarakat menganggap pemerintah menahan perempuan untuk bergerak bebas dan berperan di ranah domestik. Perempuan di tempatkan sebagai pelayan suami, anak, keluarga, masyarakat, dan negara. 

Rizqika Arrum, salah satu anggota dalam gerakan kolektif Suara Baru Perempuan (SBP) mengatakan bahwa lewat RUU KK, negara berusaha memberikan definisi absolut bagi keluarga di Indonesia agar angka perceraian menurun. Sementara itu, perceraian dapat terjadi karena ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan aspek lainnya yang menekan perempuan dalam keluarga. 

“Definisi keluarga sendiri yang disebutkan mereka (pemerintah) tidak jelas. Keluarga di Indonesia itu ada beragam ras, suku, dan gender. Persoalannya adalah ketika terjadi perceraian, belum tentu tentang soal tahu atau tidak hak masing-masing (setelah menikah), tetapi KDRT dan beberapa aspek lainnya juga termasuk faktor yang menekan perempuan dalam keluarga,” jelas Rizqika pada Minggu (08/03/20) di kawasan Jakarta Pusat dalam rangka memeringati Hari Perempuan Sedunia.

Ia memaparkan bagaimana ceritanya pemerintah ingin mengesahkan RUU KK sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) saja belum disahkan. Rizqika menganggap ini akan semakin mengembalikan perempuan ke ranah domestik dan membebani perempuan dengan beban ganda, yaitu selalu ada di rumah.

Nur Khusnul, salah satu peserta yang ikut menyuarakan aspirasi dalam acara Women’s March di kawasan Jakarta Pusat pada Minggu (08/03/2020). (ULTIMAGZ/Yvonne).

Selain itu, Nur Khusnul, seorang orang tua tunggal (single parent) menganggap bahwa pasal 25 RUU KK mengganggu pekerja perempuan. Pasalnya sebagai orang tua tunggal, Nur harus harus menanggung banyak beban.

“Ya kalau buat saya pribadi, yang tidak memiliki tanggungan, sudah keberatan. Apalagi single parent yang mesti mengurus anak dan cari penghasilan untuk menafkahi anak. Karena kalau saya disuruh mengurus rumah, nanti anaknya saya mau makan apa,” ujarnya. 

Nur juga menyebutkan, RUU KK telah melanggar ranah privasi masyarakat dan malah mengabaikan pengesahan RUU PKS yang dinilai lebih krusial. Selain melawan rancangan beberapa pasal dalam RUU KK, massa dalam aksi peringatan Hari Perempuan Sedunia juga menuntut eksistensi patriarki yang berlangsung secara sistemik di Indonesia.

 

Penulis: Geiska Vatikan Isdy 

Editor: Elisabeth Diandra Sandi

Foto: Yvonne

Tags: #artikelseriesedukasiseksIWD2020RUU KKRUU PKSWomen March Jakarta
Geiska Vatikan Isdy

Geiska Vatikan Isdy

Related Posts

Kapel Sistina dalam pelaksanaan konklaf. (reuters.com)
Lainnya

Kenali Konklaf: Proses Pemilihan Paus yang Sangat Dirahasiakan

May 13, 2025
Asap putih yang mengepul di cerobong asap Kapel Sistina, Vatikan. (kompas.com)
Lainnya

Asap Putih Telah Keluar, Paus Baru Sudah Dipilih!

May 13, 2025
Ilustrasi ucapan Tri Suci Waisak bagi umat Buddha yang merayakan. (freepik.com)
Lainnya

Tri Suci Waisak 2569 BE, Inilah Tradisi Menarik Umat Buddha

May 12, 2025
Next Post
Ilustrasi toxic relationship.

Mengenal Toxic Relationship dalam Relasi Pacaran

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021