SERPONG, ULTIMAGZ.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa penggunaan masker di area luar maupun dalam ruangan sudah tidak diwajibkan. Hal ini disampaikannya pada pengarahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/02/23).
“Jadi apalagi di luar ruangan, itu sudah tidak wajib pakai masker. Tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan, demi kesehatan,” ucap Jokowi.
Baca juga: Risiko Komplikasi Setelah Terinfeksi Covid-19
Meskipun belum ada pernyataan resmi yang menegaskan pencabutan aturan wajib masker baik dari pemerintah maupun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), pernyataan yang disampaikan Jokowi telah membentuk persepsi bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir. Alhasil, banyak orang sudah tidak memerhatikan protokol kesehatan (prokes).
Begitu juga dengan sivitas akademika Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Sivitas akademika di lingkungan kampus UMN sudah tidak lagi memerhatikan prokes, mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, pengecekan suhu, dan juga penggunaan masker. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan prokes di UMN setelah tiga bulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara penuh diberhentikan?
UMN Masih Terapkan Prokes
Menanggapi pernyataan Jokowi, Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) UMN menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampus tetap mengikuti ketentuan berlaku yaitu Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Maka dari itu, K3L mengatakan bahwa UMN masih menerapkan prokes yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah yang diturunkan. Peraturan baru terkait penggunaan masker di kampus pun masih belum diperbaharui.
“Prinsipnya, kami akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika ada kelonggaran dalam perkembangannya, kami akan meng-encourage terciptanya pilihan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi sivitas tanpa mengganggu aktivitas utama,” jelas K3L UMN dalam keterangannya kepada ULTIMAGZ pada Selasa (14/03/23).
K3L UMN mengimbau agar sivitas akademika tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Mereka juga menjelaskankan bahwa masker sebaiknya tetap digunakan jika berada di dalam kerumunan atau sekadar menjaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
Baca juga: “Long COVID”: Pulih, Tapi Bukan Akhir
“Masker sebaiknya tetap digunakan apabila kegiatan berada di dalam ruangan dan terdapat kerumunan atau apabila diperlukan untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tambah K3L UMN.
Merespons perilaku mahasiswa yang acuh terhadap prokes, UMN tetap memberikan himbauan preventif berupa spanduk prokes, penyediaan hand sanitizer, dan menjaga kebersihan fasilitas UMN. Walau tidak bisa menentang kebijakan pemerintah yang berlaku, pengabaian mahasiswa UMN akan prokes tidak memiliki konsekuensi tertentu.
Reporter: Reynaldy Michael Yacob, Mianda Florentina
Editor: Vellanda
Foto: Keizya Ham
Sumber: detik.com