SERPONG, ULTIMAGZ.com – Komisi Pemilihan Umum Universitas Multimedia Nusantara (KPU UMN) telah mengunggah surat permintaan maaf di akun Instagram resminya pada Kamis (26/10/23) mengenai lalainya dalam penghitungan suara. Sebab, terdapat kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU UMN dalam penghitungan suara pada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yakni adanya surat suara yang tidak dihitung.
Penghitungan suara lanjutan BEM pun dilaksanakan secara terbuka di Gedung C0601 pada Jumat (27/10/23). Penghitungan suara lanjutan juga disiarkan secara langsung di Live Instagram KPU UMN.
Baca juga: Debat Pemilu UMN 2023: BEM Bukan Untuk Mahasiswa?
Terdapat dua kotak suara yang ditaruh dan diperlihatkan di depan selama penghitungan suara lanjutan BEM. Namun, KPU mengira kedua kotak suara itu adalah milik BEM. Dari dua kotak suara itu, salah satunya adalah kotak suara Dewan Keluarga Besar Mahasiswa (DKBM) yang ternyata juga tidak dihitung pada saat penghitungan suara yang diselenggarakan Jumat (13/10/23) lalu.
View this post on Instagram
Dalam unggahan permintaan maaf tersebut, KPU UMN menyampaikan bahwa terdapat kotak suara untuk pemilihan umum (pemilu) BEM yang tidak dihitung saat penghitungan suara yang diselenggarakan pada Jumat (13/10/23). Hal ini sebelumnya disadari oleh BEM saat menyaksikan penghitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU, BEM mendapati adanya gap atau celah yang cukup besar jika dibandingkan dengan total suara keseluruhan.
“Ada gap sebesar kurang lebih 500 hingga 600 suara, adanya gap tersebut, kami bertanya ke KPU dan KPU akhirnya menyelidiki hal tersebut,” kata Ketua BEM dan Panitia Regenerasi Michelle Miharja kepada ULTIMAGZ pada Jumat (27/10/23)
KPU UMN juga mengakui dalam surat permintaan maaf bahwa saat perhitungan kotak suara terdapat ketidakselarasan dari hasil suara BEM yang terpaut jauh dengan keseluruhan total partisipan pemilu UMN.
Saat pelangsungan penghitungan suara BEM, DKBM, dan himpunan lainnya pada Jumat lalu, tim Divisi Perlengkapan KPU UMN tidak membawa kedua kotak surat suara tersebut. Oleh sebab itu, kedua kotak surat suara itu tertinggal di Gudang Student Development, sehingga tidak dihitung saat perhitungan suara pada Jumat lalu.
“Itu sebenarnya dari KPU sangat fatal, benar-benar fatal. Kami langsung mengakui kesalahan tersebut ke publik,” ujar Sekretaris II KPU UMN King Mahaputra Batara saat perhitungan surat suara berlangsung pada Jumat (27/10/23).
KPU UMN juga menambahkan bahwa kedua kotak suara tersebut tidak pernah disentuh isinya, sehingga tidak ada manipulasi data melalui kedua kotak itu.
KPU UMN pun mengadakan penghitungan lanjutan lagi untuk menghitung kotak suara milik DKBM di hari yang sama, tetapi secara daring.
Penghitungan suara ini ditanggapi dengan baik oleh pihak BEM dan DKBM. Namun, pihak BEM sangat menyayangkan adanya kesalahan dari sistem KPU UMN karena tidak menghitung suara-suara mahasiswa dengan benar. BEM berharap agar KPU UMN bisa memperbaiki sistem dan teknisnya untuk menghindari kejadian yang serupa.
“Lebih dikritisi lagi tentang pengolahan datanya terkait pemilihan ini,” ujar Michelle.
Baca juga: Kehadiran Kursi Kosong dalam Pemilu Mahasiswa UMN 2022
Berkaca dari kejadian ini, King memberikan imbauan kepada generasi KPU UMN berikutnya agar bisa lebih teliti. Hal ini mengingat KPU UMN memiliki tanggung jawab dalam menunjukkan transparansi sistem demokrasi di kampus.
“Ke depannya harus lebih telaten lagi dan bertanggung jawab dengan apa yang ditugaskan. Jadi harus tanggung jawab. Risiko, apa pun itu, adalah tanggung jawab kita,” ucap King.
Penulis: Aqeela Ara
Editor: Alycia Catelyn
Foto: Aqeela Ara