Kapitalisme bersembunyi di balik dinding-dinding kekuasaan pemerintahan. Masterplan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 lebih nampak seperti sebuah perencanaan untuk mempercepat perluasan krisis yang hinggap dalam lingkup sosial-ekologis di Indonesia. Pemberdayaan alam dan manusia tak ubahnya menjadi sebuah market of opportunity bagi perusahaan dan lembaga asing untuk mengeruk keuntungan dari tanah air.
Bentuk kerja kapitalisme terasa kental lewat permainan politik uang di belakang transaksi ilegal maupun legal antara pemerintah dengan lembaga atau perusahaan asing. Dalam permainan politik uang ini, pengelolaan alam di Indonesia dipertaruhkan. Tak hanya alam, tapi juga manusia-manusia yang menjadi bagian dari pengelolaan alam itu sendiri. Potret kondisi relasi antar manusia dan alam kini justru menjadi asal muasal permasalahan.
Seorang ahli ekologi politik Nurhady Sirimorok mengungkapkan bahwa tata kelola pemberdayaan alam secara sederhana menarik tiga garis yang membentuk segitiga. Ketiga garis tersebut saling terhubung layaknya relasi, di mana satu titik manusia berhubungan dengan manusia lain. Relasi itu yang kemudian menentukan bagaimana alam dikelola.
“Manusia berelasi dengan manusia lain untuk menentukan bagaimana alam itu dimanfaatkan. Jadi garisnya antara manusia dengan manusia, relasi antara manusia ini yang menentukan bagaimana alam akan dikelola,” jelasnya.
Konflik kepentingan
Tata kelola alam yang dilakukan oleh manusia Indonesia justru berbuntut pada pertarungan. Sudut pandang pemanfaatan dari pemberdayaan alam yang berbeda dari tiap manusia berujung pada konflik. Pemerintah, perusahaan, lembaga asing, serta penduduk lokal setempat memiliki ambisi masing-masing atas hasil pengelolaan alam di daerah tersebut.
“Masing-masing pihak punya cara pandang berbeda tentang pengelolaan alam. Sebagian ingin melakukan konservasi, sebagian mengatakan ingin memanfaatkan, tetapi secara bertanggung jawab,” ujar Nurhady.
Di Indonesia, daerah berkonflik nampak rentan dengan eksploitasi sumber daya alam. Namun sebenarnya, kegiatan eksploitasi tersebut telah ada sebelum konflik itu terjadi. Pihak-pihak dengan kepentingan masing-masing menjadikan pemerintah sebagai boneka yang memegang legitimasi. Penduduk di daerah yang akan menjadi target eksploitasi pihak-pihak berkepentingan jarang bisa mempertahankan kondisi alam di daerahnya, bahkan lewat hukum sekalipun. Keterbatasan penyelidikan dan hukum menjadi salah satu hambatan dalam pengusutan krisis lingkungan.

Kerusakan pada ekosistem laut akibat dari penangkapan ikan ilegal dan kebakaran hutan di tahun ini semakin membuktikan bahwa Indonesia sedang dilanda krisis lingkungan. Untungnya, pemerintah kini mulai tegas untuk memberantas para oknum tak dikenal yang memasuki perairan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak segan memberikan efek jera bagi para penangkap ikan ilegal.
Akan tetapi, nampaknya celah oknum tidak bertanggung jawab masih terbuka lebar saat kebakaran hutan di Provinsi Riau. Banyak korban, khususnya anak-anak yang berjatuhan akibat insiden tersebut, namun pemerintah tak sigap mengambil keputusan untuk mengurangi intensitas asap. Ya, Indonesia sedang dilanda krisis lingkungan, apa lagi kebijakan pemerintah beserta berbagai pasal hukum yang ada seolah-olah tidak berlaku.
Dalam hal ini, pesan moral seperti jangan membuang sampah pada tempatnya, hindari pembuangan limbah beracun, jagalah pelestarian alam, dan lainnya tak lebih dari sekadar produk wacana tanpa implementasi yang jelas. Pengawasan operasional yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah selalu disangkutkan dengan kepentingan ekonomi, politik, dan pribadi.
Solusi kebijakan pemerintah
Banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah, namun belum tentu kebijakan selalu menguntungkan bagi rakyat. Nurhady Sirimorok mencoba mengungkapkan bahwa program seperti MP3EI tidak lepas dari kepentingan asing yang ingin menguras sumber daya Indonesia.
Terkait hal itu, Nurhady berpendapat, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mencari keuntungan dari perjanjian yang disepakati. “Ya, biasanya lembaga-lembaga internasional, baik yang multinasional, maupun kegiatan dua negara,” ungkap pria lulusan Universitas Hasanuddin ini.
Nurhady menuding bahwa World Trade Organization (WTO) sebagai salah satu pihak yang bermain. “Mereka punya persyaratan-persyaratan yang disahkan oleh World bank, misalnya kalau Indonesia tidak meratifikasis suatu kesepakatan di WTO, itu akan sulit untuk menyelesaikan masalah hutang,” ujarnya. Oleh karena itu, lemahnya daya tawar Indonesia tidaklah lepas dari permasalahan tingginya jumlah hutang pemerintahan Indonesia.
Nurhady juga merasa bahwa kebijakan pemerintah terkadang terasa tidak pas. Seperti saat pemerintah ingin menggalakkan program swasembada pangan, ada beberapa hal masih luput dari perhatian pemerintah, contohnya kepemilikan lahan. Petani yang tidak memiliki lahan harus berbagi keuntungan dengan pemilik lahan. Dengan begitu, petani tidak bisa menikmati keuntungan sepenuhnya.
“Hal ini membuat banyak petani yang bangkrut, pergi ke kota untuk menjadi penebang pohon liar,” kata Nurhady.
Nurhady pun memberikan pandangan mengenai bagaimana seharusnya pemerintah mengambil langkah. Baginya, yang ideal adalah pemerintah menolak semua kebijakan yang berbau neoliberal.
“Seperti program-program MP3EI, sebaiknya ditolak oleh pemerintah, dan itu berarti Indonesia hanya dijadikan sebagai tempat bahan baku jadi,” ujar Nurhady.
Sampai kapan Indonesia hanya dijadikan ladang investor asing? Hal ini menjadi ironi tersendiri bagi negeri kita yang memiliki sumber daya alam, namun kita jugalah yang menjadi sapi perah investor asing. Seharusnya, MP3EI tidak hanya melihat aspek pemicu pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memerhatikan aspek lingkungan dan budaya lokal.
Negosiasi ulang dengan perusahaan luar negeri mengenai pajak juga perlu dilakukan. Seperti pada sektor tambang, posisi tawar-menawar pemerintah masih kecil. Kebijakan pajak patut dikaji ulang. Hal ini dilakukan agar rakyat Indonesia tetap dapat menikmati keuntungan dari lahan produktif yang dikuasai oleh perusahaan tersebut.
Penulis: Johanes Hutabarat, Annisa Hardjanti
Editor: Nikolaus Harbowo