SERPONG, ULTIMAGZ.com – Belakangan ini, kasus pelanggaran kode etik penelitian dan karya ilmiah oleh para akademisi sedang mencuat ke publik. Hingga saat ini, sivitas akademika yang melanggar kode etik hanya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dari perguruan tinggi terkait. Sebab, belum ada Undang-Undang spesifik yang membahas tentang sanksi konkret secara hukum untuk para akademisi pelanggar kode etik penelitian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Pada Pasal 19 ayat 1, dengan jelas tertulis bahwa dosen tersertifikasi dilarang melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi.
Baca juga: Satgas PPKS UMN Dinilai Redup, Dukungan Sivitas Tak Boleh Hilang
Kemudian, tertulis dalam Pasal 20 ayat 1 bahwa akan dilakukan pemerintahan secara tertulis kepada pemimpin perguruan tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi dosen untuk membatalkan sertifikat pendidik dosen apabila Pasal 19 ayat 1 dilanggar. Namun, masih banyak oknum-oknum akademisi tak bertanggung jawab yang menganggap remeh peraturan tersebut.
UMN dan Sindikat Paper Mills
Pada akhir 2023 hingga awal 2024, kasus pelanggaran akademik yang berasal dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) turut menjadi sorotan. Kasus tersebut berupa pelanggaran kode etik akademik, seperti catut nama dan daur ulang artikel ilmiah yang melibatkan DS, seorang dosen Ilmu Komunikasi sekaligus Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang menjabat pada saat itu. Tim In-depth ULTIMAGZ telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para mantan kolega DS.
Nama tersebut sempat dicantumkan oleh Tempo pula pada koran harian “Artikel Abal-Abal Guru Besar” edisi 28 April 2024 dalam artikel “Main Catut Dosen Muda” dan artikel Jaring dengan tajuk “Main Catut Nama Sampai Daur Ulang Artikel Ilmiah.”
Ternyata Tak Hanya DS
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata terdapat beberapa dosen UMN lainnya yang telah dikonfirmasi melakukan pelanggaran serupa dan diduga bergabung dalam sindikat paper mills. Paper mills merupakan pihak penyedia jasa yang menyediakan jurnal tanpa nama untuk dijual belikan kepada akademisi.
Dua diantaranya adalah NAP, seorang dosen Fakultas Ilmu Komunikasi dalam masa percobaan yang memplagiat skripsi mahasiswa dari universitas lain, menerjemahkannya ke dalam bahasa Inggris, kemudian mempublikasikannya sebagai jurnal pribadi. Lalu ND, seorang akademisi dari Fakultas Bisnis UMN yang diduga kuat juga terlibat dalam sindikat ini.
Di UMN, para dosen diharuskan membuat sebuah jurnal setiap enam bulannya dan dapat diterbitkan untuk umum lewat LPPM. Jika berhasil melewati proses penerbitan, akan ada komisi yang diberikan oleh pihak kampus.
Baca juga: KRS Kerap Bermasalah, UMN Diharapkan Dapat Lebih Solutif
Menurut mantan kolega dan pihak terkait lain yang tak ingin disebut identitasnya, DS, NAP, dan ND diduga terkait dalam sindikat paper mills. Belum terkonfirmasi dengan pasti pihak mana yang menjadi dalang atau penyebar paper mills ini, tetapi NAP diduga menjadi pelanggan yang terjerat sindikat tersebut.
Kampus Telah Memberi Sanksi
Sebagai sanksi, ketiga dosen yang melakukan pelanggaran etika akademik tersebut telah diberhentikan dari UMN berdasarkan keputusan dari dewan etik. Dewan etik sendiri dibentuk oleh rektorat UMN, beranggotakan perwakilan rektorat, fakultas, dan program studi (prodi).
Hal ini menunjukkan bahwa walaupun etika tertulis mengenai publikasi di UMN sering disosialisasikan oleh LPPM, masih banyak akademisi yang cenderung tak acuh karena pelanggaran etika publikasi akademik tersebut tetap terjadi.
Maka dari itu, ULTIMAGZ mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai permasalahan pelanggaran akademik yang melibatkan dosen di UMN, dengan fokus utama pada sanksi yang diterapkan serta mekanisme penyelesaian masalah jika kasus serupa terjadi. ULTIMAGZ juga menggali lebih lanjut prosedur penelitian dan publikasi yang berlaku di kampus, guna memahami bagaimana kebijakan tersebut diterapkan dan sejauh mana kesadaran para akademisi terhadap etika publikasi yang ada.
LPPM Tegaskan Etika dalam Riset
Riset adalah hal yang umum dilakukan di perguruan tinggi, baik oleh mahasiswa maupun dosen. Biasanya, riset dilakukan oleh mahasiswa saat mengambil mata kuliah metodologi penelitian atau sebagai salah satu persyaratan untuk lulus dari perkuliahan. Di sisi lain, riset bagi dosen bersifat wajib. Dalam satu semester, setiap dosen wajib melakukan satu riset.
Meski telah menjadi suatu aktivitas yang lumrah, penerapan etika riset tampaknya masih belum menjadi budaya yang diinternalisasi oleh para sivitas akademika UMN. Menurut Kepala LPPM UMN Yearry Pandji, nilai-nilai etika akademik yang sering disosialisasikan oleh berbagai pihak kampus cenderung hanya bersangkutan dengan proses perkuliahan, seperti plagiarisme dan menyontek. Padahal, terdapat persoalan etika yang mendorong boleh dan tidaknya dilakukan suatu riset.
“Kalau mahasiswa bikin skripsi, seberapa pernah, sih, dosen atau prodi (program studi) itu mempertimbangkan ini riset kamu sesuai dengan kaidah etika ilmiah enggak? Enggak. Kelas-kelas metodologi enggak bahas itu dan prodi juga enggak concern soal itu,” ujar Yearry saat diwawancarai ULTIMAGZ pada Senin (09/09/24).

Hal ini pun terjadi bukan karena alasan. Yearry menjelaskan bahwa ketidakpekaan itu mungkin terjadi karena keterbatasan pengalaman dosen dalam melakukan riset. Terlebih, beberapa dosen berasal dari kalangan praktisi sehingga riset yang dibuat terkadang kurang ideal, khususnya berkaitan soal etika.
Baca juga: BM dan IT Menjawab Pertanyaan Civitas, Ada Apa dengan UMN?
“Sejujurnya banyak dosen di kita yang enggak tahu soal itu karena entah tidak didapat ketika dosen itu studi lanjut, entah karena dosen kita kebanyakan memang dari dunia praktisi yang enggak gitu lengkap, lah pemahamannya soal riset,” ungkap Yearry.
Hal ini pun berdampak pada terjadinya pelanggaran akademik dalam level ringan. Yearry menjabarkan bahwa kasus pelanggaran yang paling umum terjadi bersifat tidak disengaja. Artinya, dapat terjadi karena human error.
Sebagai contoh, adanya sumber yang tidak tercantum dalam daftar pustaka. Penanganan kasus pelanggaran umumnya LPPM koordinasikan kepada lembaga lain, salah satunya Human Resource Development (HRD) UMN.
“Biasanya enggak langsung kami kasih opini, tapi kami cek juga misalnya pendapat dari HRD gimana. Kalau HRD oke untuk di-follow up lebih lanjut, akan ada proses investigasi. Biasanya yang melakukan investigasi itu senat universitas. Nanti mereka assign tim khusus, tim cari fakta semacam itu untuk menjalani kasus ini. Jadi kami enggak langsung kasih vonis,” jelas Yearry.
Riset Mandiri yang Jadi Celah bagi Dosen Curang
LPPM ada untuk memandu, mengawasi, dan mengulas tata kelola riset yang akan dilakukan oleh dosen. Meski begitu, tidak semua riset bisa ada dalam jangkauan LPPM. Hal ini terjadi karena adanya riset mandiri, yaitu riset yang dilakukan atas inisiatif dosen sendiri tanpa mengajukan pembiayaan ke kampus. Akibatnya, LPPM hanya menerima laporan bahwa riset tersebut telah selesai dilakukan atau bahkan telah dipublikasikan, tanpa bisa memeriksa sejak awal riset dimulai.
“Karena kebanyakan kasusnya adalah riset mandiri, memang dari segi kami LPPM sulit melacak sampai ke awal riset dilakukan, ya itu kemudian menjadi celah buat dosen-dosen yang enggak jujur tadi untuk (berlaku) curang,” kata Yearry.
“Tahu-tahu (artikel) dosennya sudah terbit, nih. ‘Saya sudah selesai bikin riset ini, terbit di A, di B,’ dan macam-macam. Nah itu yang menjadikan LPPM sulit untuk melacak sampai dengan titik nol nya, gitu. Ini bikin riset gimana, pertimbangannya apa, apakah riset ini kemudian layak atau enggak, dan macam-macam,” lanjutnya.
Antisipasi Kecurangan Lagi, LPPM Susun Syarat Baru
Untuk menanggulangi lebih lanjut, terdapat beberapa aturan baru yang dibuat oleh pihak LPPM. Jika sebelumnya tidak ada peraturan atau syarat konkrit untuk mendapatkan insentif ketika berhasil menerbitkan jurnal ke publik, LPPM kini memberikan beberapa persyaratan.
Terdapat proses transparansi dan validasi jurnal yang akan dilakukan oleh tim LPPM. Pengaju perlu memberikan bukti yang konkrit akan sumber jurnal tersebut. Untuk pemberian insentif, mulai 2024, hanya akan diberikan kepada jurnal yang berhasil mendapatkan akreditasi SINTA satu hingga empat. Semakin bagus naskah yang diterbitkan, akan semakin tinggi tingkat SINTA yang didapat, dan semakin tinggi insentif yang diberikan oleh pihak kampus.
SINTA merupakan laman atau portal ilmiah daring milik Kemendikbud Ristek yang menyajikan daftar jurnal nasional terakreditasi. SINTA pun berfungsi sebagai sebuah pangkalan data atau pusat data jurnal nasional terakreditasi yang dapat diakses oleh umum.
“Karena memang proses untuk menerbitkan di jurnal (SINTA) ini lebih ketat, naskah yang diterbitkan juga akan lebih berkualitas setiap SINTA-nya naik. Jadi lebih fair aja, yang bagus yang dapat (insentifnya), bukan yang diterbitkan asal-asalan aja di jurnal tidak terakreditasi,” jelas Yearry.
Sebagai bagian dari penanggulangan, LPPM juga sudah memberikan sosialisasi pada Februari lalu. Sebuah pedoman dalam bentuk digital (PDF) diberikan kepada seluruh dosen dengan harapan dapat menjadi panduan awal para dosen untuk memahami etika akademisi.
Baca juga: Mahasiswa Ingin Turun ke Jalan, Kampus: Jangan Menggunakan Almamater
“Riset dan publikasi itu coba kita perlakukan sebagai anak kita sendiri, yang saat kita baca paper itu lagi, kita bangga,” ujar Yearry kepada para dosen saat itu.
Untuk saat ini, LPPM memang tidak mencari atau menggali kesalahan atau kecurigaan pada jurnal yang diberikan. Mereka akan bertindak saat ada laporan yang masuk, sama seperti bagaimana kasus DS, NAP, dan ND terjadi.
Jika telah dikonfirmasi ada kecurigaan dalam sebuah jurnal, maka akan diteruskan kepada HRD. Jika disetujui oleh HRD, akan dibuat tim etik yang menangani.
Kolega Bekerjasama, Kesadaran Perlu Ditingkatkan Merata
Kasus pelanggaran ini memang sedang marak dilakukan dan nyata adanya. Pihak kampus juga telah melakukan beberapa langkah preventif seperti pengaplikasian syarat dan ketentuan publikasi ilmiah, sosialisasi integritas akademik, dan kode etik dosen.
Menurut Friska Natalia, Wakil Rektor Bidang Akademik UMN, peraturan yang dibuat juga telah didasari oleh aturan pemerintah. UMN menggunakan Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021, tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah sebagai acuan sanksi pelanggaran dan statuta atau peraturan dasar UMN dalam menetapkan ketentuan Integritas akademik.
Namun, fakta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa dosen juga menjadi bukti nyata bahwa kesadaran dan kepekaan para akademisi perlu ditingkatkan. Menurut Yearry, hal ini akan menjadi kunci utama untuk membawa kembali jalur akademik ke jalan yang benar, tidak hanya perihal aturan dan sosialisasi yang dibuat.
“Kalau memang ada perbaikan, tetapi enggak ada dorongan dari dosennya untuk punya good will, susah. Dan ini juga problem nasional, kalo dari Dikti belum ada peraturan yang ketat, susah.” ujarnya.
Baca juga: Kampus Ketat Akan Perizinan, Mahasiswa Terima Dampaknya
Di balik banyaknya langkah preventif dan peraturan yang digalangkan, peran dan keinginan para dosen untuk tidak menggunakan jalur pelanggaran juga dibutuhkan. Ditambah dengan kerja sama dan koordinasi yang baik dari pihak terkait seperti HRD dan tim etik.
Terkuaknya kasus pelanggaran akademik di UMN ini memang terjadi berkat kepekaan dan ketelitian para mantan kolega yang berhasil mengungkap kecurigaan. Maka dari itu, sensibilitas seluruh sivitas akademika perlu terus digaungkan, terutama dalam menjaga etika akademik. Dorongan untuk terus berbenah dan melakukan pencegahan harus terus dilakukan, demi membangun lingkungan akademik yang harmonis dan kredibel.
Penulis: Jessie Valencia, Jessica Kannitha, Kezia Laurencia
Editor: Cheryl Natalia, Josephine Arella
Foto: Keizya Ham, Sofhi Srieky Tiambun
Its excellent as your other content : D, regards for posting.
I have been examinating out some of your articles and i can claim pretty nice stuff. I will make sure to bookmark your website.
Hello there! Would you mind if I share your blog with my zynga group? There’s a lot of folks that I think would really appreciate your content. Please let me know. Thanks
Sweet blog! I found it while surfing around on Yahoo News. Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News? I’ve been trying for a while but I never seem to get there! Thanks
Loving the info on this site, you have done outstanding job on the blog posts.
I am continually invstigating online for articles that can assist me. Thanks!
I genuinely enjoy looking through on this internet site, it has got wonderful articles.
I believe that is among the so much important info for me. And i’m satisfied studying your article. But should statement on some normal issues, The web site style is perfect, the articles is truly nice : D. Excellent activity, cheers
Whats Happening i am new to this, I stumbled upon this I have found It absolutely helpful and it has aided me out loads. I’m hoping to contribute & assist other customers like its aided me. Good job.
My partner and I absolutely love your blog and find the majority of your post’s to be exactly I’m looking for. can you offer guest writers to write content for yourself? I wouldn’t mind creating a post or elaborating on a number of the subjects you write with regards to here. Again, awesome web log!
Unquestionably consider that which you stated. Your favorite justification seemed to be on the web the simplest factor to keep in mind of. I say to you, I certainly get irked even as other people think about worries that they plainly don’t recognize about. You managed to hit the nail upon the highest as well as outlined out the entire thing without having side-effects , other people could take a signal. Will probably be back to get more. Thank you
You have noted very interesting points! ps nice website .
It’s really a nice and helpful piece of information. I am satisfied that you just shared this helpful info with us. Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.
Spot on with this write-up, I truly suppose this web site needs way more consideration. I’ll probably be once more to learn much more, thanks for that info.
Hey! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are you using for this website? I’m getting fed up of WordPress because I’ve had problems with hackers and I’m looking at alternatives for another platform. I would be fantastic if you could point me in the direction of a good platform.