SERPONG, ULTIMAGZ.com – Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) mengeluarkan regulasi baru perihal pengajuan kelas pengganti (KP). Jika sebelumnya KP diajukan oleh mahasiswa, kini pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dosen. Regulasi baru ini mulai berlaku sejak Senin (04/03/19).
“(Pengajuan) KP-nya melalui online (daring), enggak perlu tulis manual lagi. Yang bisa mendaftarkan, tuh, dosen,” ungkap Staf BAAK Ridwan Sugandi.
Regulasi baru lainnya mengatur keabsahan pengajuan KP. Jika terdapat lebih dari 10 persen dari total mahasiswa jadwalnya bertabrakan dengan kelas reguler, maka KP tidak dapat diajukan.
“Misalnya dalam satu kelas ada 40 anak, artinya maksimal ada 4 anak yang jadwalnya bentrok dengan kelas reguler. Jika lebih dari 10 persen yang bentrok (jadwalnya), maka KP otomatis tidak bisa diajukan karena sekarang sistemnya online,” jelas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, perubahan regulasi pengajuan KP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mencegah terjadinya human error. Menurutnya, mengisi formulir pengajuan KP secara manual memiliki peluang kesalahan yang lebih besar dibandingkan menggunakan sistem daring.
Mengenai jumlah maksimal KP, Ridwan mengatakan bahwa KP yang diadakan bukan akibat hari libur semestinya hanya dapat dilakukan maksimal dua kali per semester. Namun, kebijakan ini dapat berubah sesuai dengan ketersediaan waktu dosen. Hal tersebut juga berlaku untuk waktu KP di atas pukul 17.00.
“Misalnya dosennya enggak bisa ngajar lagi karena ada kuliah ke mana atau izin apa, atau ada hal-hal yang urgent banget, mau enggak mau daripada enggak ketemu atau diganti lagi (kelasnya), KP bisa dilakukan di atas pukul lima sore,” ujarnya.
Pengajuan jadwal KP di luar regulasi yang ditentukan bukan tanpa pertimbangan. Sebelum mengajukan KP di luar jam aktif perkuliahan, dosen diwajibkan untuk melapor kepada Kepala Program Studi (Kaprodi) yang bersangkutan untuk dipertimbangkan. KP yang tidak sesuai dengan regulasi pun dinilai akan berpengaruh terhadap evaluasi dosen.
Menurut Ridwan, perubahan regulasi KP ini telah disebarkan melalui surel kepada seluruh dosen. Pengajuan KP dilakukan melalui laman MyUMN.
Penulis: Charlenne Kayla Roeslie, Agatha Lintang
Editor: Geofanni Nerissa Arviana
Foto: Felisitasya Manukbua