SERPONG, ULTIMAGZ.com – Dewan Keluarga Besar Mahasiswa (DKBM) Universitas Multimedia Nusantara mensosialisasikan perubahan nama Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) menjadi DKBM di acara bincang kantin, Rabu (10/12).
KBM memiliki dua fungsi, yaitu fungsi legislasi dan fungsi yudikasi. Sayangnya, KBM tahun lalu belum melaksanakan kedua fungsi tersebut secara opimal. Oleh karena itu, adanya penambahan kata “Dewan” dimaksudkan agar DKBM dapat menjadi wakil dari suara mahasiswa. Tak hanya itu, DKBM juga bertugas untuk mengawasi kinerja BEM.
“Kita buat rebranding nama ini untuk menunjukkan ke teman-teman kalau mulai dari sekarang kita komitmen untuk benar-benar melaksanakan tugas kita, yaitu yudikasi dan legislasi secara benar,” tukas Ketua DKBM Maya Linda.
Fungsi legislasi ini bukan hanya sekadar sebagai saluran sosialisasi, tetapi DKBM mempunyai andil besar dalam penetapan sebuah aturan. Maya mengaku, DKBM sudah membicarakan ini dengan pihak wakil rektor agar fungsi tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Adapun beberapa terobosan dari DKBM pada tahun ini, seperti adanya Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART). GBHO dianalogikan sebagai pancasila yang menjadi acuan dan cita-cita organisasi. Sedangkan, AD-ART sebagai undang-undang dasar dan peraturan untuk mengatur organisasi.
Maya mengaku, DKBM tidak bisa bekerja tanpa aspirasi dari mahasiswa. “Kita ada karena kalian, jadi berbicaralah karena tanpa kalian kita bukan apa-apa,” pungkasnya.
Reporter: Stephanie Laurensia
Fotografer: Dok. DKBM
Editor: Nikolaus Harbowo