Senin (14/11/2016), pelaksanaan pemilihan pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa berjalan unik. Wajah dan nama kandidat nomor 1 BEM Rizkie Fadlih-Deborah Megan dan kandidat nomor 2 Himpunan Mahasiswa Fakultas Seni dan Desain (HMFSD) Theodore Stephen-Stievensen tampak ditutupi dengan kertas bertuliskan “Melakukan Pelanggaran”. Hal ini pun mengundang tanya dari sejumlah mahasiswa UMN.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) UMN Cynthia Hana menyatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan dari segi kampanye masing-masing kandidat, baik dari calon ketua dan wakil ketua BEM, dan juga calon ketua dan wakil ketua HMFSD.
“Kalau untuk calon HMFSD, mereka dibilang melanggar karena mereka melakukan kampanye di luar masa kampanye yang sudah ditetapkan. Mereka melakukan kampanye melalui profile picture mereka, jadi salah satu timses (tim sukses) masih ada yang menggunakan profile picture tersebut, padahal sudah lewat dari batas waktu kampanye yang seharusnya.
Kalau untuk BEM, kita ada bukti screenshoot kalau timsesnya BEM masih melakukan kampanye juga di satu grup kelas yang menunjukkan ajakan untuk ‘Pilih nomor ini ya!’” jelasnya.
Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) UMN Michael Christy Gunawan, masa kampanye yang sudah berlangsung sejak Kamis(3/11/2016) lalu seharusnya berakhir pada Minggu (12/11/2016) pukul 23:59. Oleh karena itu, kampanye yang dilakukan di luar masa yang ditetapkan dinyatakan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Nama-nama anggota timses yang sah sudah didaftarkan, sehingga KPU dapat mengawasi jalannya kampanye dengan baik. Pelanggaran yang dilakukan oleh timses pun sudah dicek kebenarannya.
“Kita minta nama-nama timsesnya, dan tadi ketika kita dapat kabar ada yang masih kampanye, kita langsung cross-check, ternyata nama mereka ada di bagian timses, makanya kita melakukan tindakan seperti itu,” tambah Cynthia.
Pelanggaran yang dilakukan para kandidat ini merupakan pelanggaran pertama. Sanksi yang dikenakan pun hanya berupa teguran dan penutupan foto kandidat selama 1×24 jam.
“Kalau sudah masuk ke pelanggaran kedua, fotonya akan ditutup 3×24 jam, sedangkan pada pelanggaran ketiga, banner foto ketua dan wakil akan diturunkan. Kalau teman-teman mahasiswa mau memilih masih tetap boleh,” jelas Cynthia.
Penutupan foto ini tidak berakibat pada penghentian masuknya suara kepada para kandidat. Kandidat akan terdiskualifikasi bila terdapat adanya black campaign yang dilakukan antar satu kandidat kepada kandidat lainnya.
Penulis: Analuna Manullang
Editor: Clara Rosa Cindy
Foto: radio.umn.ac.id