• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Monday, May 19, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Berita Kampus Info Kampus

Sanksi Sensor Bagi Kandidat BEM dan HMFSD

by Rosa Cindy
November 15, 2016
in Info Kampus
Reading Time: 2 mins read
Sanksi Banner Kampanye, Apa Komentar Para Kandidat?

Sanksi penutupan banner kampanye yang diberlakukan kepada kandidat pasangan calon ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nomor 1, Rizkie Fadhli - Deborah Megan.

0
SHARES
918
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Senin (14/11/2016), pelaksanaan pemilihan pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa berjalan unik. Wajah dan nama kandidat nomor 1 BEM Rizkie Fadlih-Deborah Megan dan kandidat nomor 2 Himpunan Mahasiswa Fakultas Seni dan Desain (HMFSD) Theodore Stephen-Stievensen tampak ditutupi dengan kertas bertuliskan “Melakukan Pelanggaran”. Hal ini pun mengundang tanya dari sejumlah mahasiswa UMN.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) UMN Cynthia Hana menyatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan dari segi kampanye masing-masing kandidat, baik dari calon ketua dan wakil ketua BEM, dan juga calon ketua dan wakil ketua HMFSD.

“Kalau untuk calon HMFSD, mereka dibilang melanggar karena mereka melakukan kampanye di luar masa kampanye yang sudah ditetapkan. Mereka melakukan kampanye melalui profile picture mereka, jadi salah satu timses (tim sukses) masih ada yang menggunakan profile picture tersebut, padahal sudah lewat dari batas waktu kampanye yang seharusnya.

Kalau untuk BEM, kita ada bukti screenshoot kalau timsesnya BEM masih melakukan kampanye juga di satu grup kelas yang menunjukkan ajakan untuk ‘Pilih nomor ini ya!’” jelasnya.

Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) UMN Michael Christy Gunawan, masa kampanye yang sudah berlangsung sejak Kamis(3/11/2016) lalu seharusnya berakhir pada Minggu (12/11/2016) pukul 23:59. Oleh karena itu, kampanye yang dilakukan di luar masa yang ditetapkan dinyatakan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Nama-nama anggota timses yang sah sudah didaftarkan, sehingga KPU dapat mengawasi jalannya kampanye dengan baik. Pelanggaran yang dilakukan oleh timses pun sudah dicek kebenarannya.

“Kita minta nama-nama timsesnya, dan tadi ketika kita dapat kabar ada yang masih kampanye, kita langsung cross-check, ternyata nama mereka ada di bagian timses, makanya kita melakukan tindakan seperti itu,” tambah Cynthia.

Pelanggaran yang dilakukan para kandidat ini merupakan pelanggaran pertama. Sanksi yang dikenakan pun hanya berupa teguran dan penutupan foto kandidat selama 1×24 jam.

“Kalau sudah masuk ke pelanggaran kedua, fotonya akan ditutup 3×24 jam, sedangkan pada pelanggaran ketiga, banner foto ketua dan wakil akan diturunkan. Kalau teman-teman mahasiswa mau memilih masih tetap boleh,” jelas Cynthia.

Penutupan foto ini tidak berakibat pada penghentian masuknya suara kepada para kandidat. Kandidat akan terdiskualifikasi bila terdapat adanya black campaign yang dilakukan antar satu kandidat kepada kandidat lainnya.

Penulis: Analuna Manullang

Editor: Clara Rosa Cindy

Foto: radio.umn.ac.id

Tags: 2016BEMcalonfotohmfsdhukumankandidatpemimpinsanksisensorultimagzumn
Rosa Cindy

Rosa Cindy

Related Posts

IMDES 2025 menggelar Student Exhibition di area Nusakara, Universitas Multimedia Nusantara, pada Kamis (15/05/25). (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

IMDES 2025 Angkat Tema Keberlanjutan: Mahasiswa Tunjukkan Gagasan Inovatif

May 17, 2025
CDC UMN 2025
Info Kampus

Career Day CDC UMN 2025: Peluang Baru untuk Karier Masa Depan

May 9, 2025
Seremoni potong pita UNVEILING 2025
Info Kampus

UNVEILING 2025: The Call to Adventure of the Genesisite Jadi Gerbang Awal UMN Festival 2025

May 2, 2025
Next Post
Sanksi Banner Kampanye, Apa Komentar Para Kandidat?

Sanksi Banner Kampanye, Apa Komentar Para Kandidat?

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021