SERPONG, ULTIMAGZ.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) UMN menutup foto pasangan calon (paslon) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nomor satu, nomor dua, serta paslon Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMTARA). Penutupan foto ini dilakukan pada Selasa (13/11/18) sebagai sanksi karena ketiga paslon dinilai melanggar regulasi masa tenang yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para paslon.
Ketua Divisi Bulan Demokrasi Rafi Akbar menyatakan bahwa peraturan mengenai kampanye sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh sebelumnya.
“Sebelumnya kami sudah sosialisasikan mengenai peraturan tersebut di Lecture Hall UMN pada 5 Oktober,” jelas Rafi. “Kalau dilanggar, berarti tidak memperhatikan saja.”
Paslon yang melakukan pelanggaran dari HIMTARA adalah paslon nomor satu, yaitu Florentius Ino & Paramitha Hartadi. Dari BEM, paslon yang melanggar adalah nomor satu dan dua, yaitu Matthew Everaldo & Michelle Alexandra dan Yolanda Vania & Cindy Delinda.
Menurut Rafi, paslon nomor satu HIMTARA dan paslon nomor satu BEM melakukan kampanye melalui tim sukses (timses), sedangkan paslon nomor dua BEM melakukan kampanye itu sendiri melalui Instagram story.
“Kami menerima laporan, di masa tenang (11 November), mereka masih melakukan kampanye. Padahal, tanggal 11-16 sudah harus steril,” jelasnya.
Pelanggaran ketiga paslon tersebut berhubungan dengan Peraturan Kampanye Umum pasal 23 dan pasal 29. Pasal 23 ayat 3 menyatakan bahwa paslon maupun timses tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada saat masa tenang (11-16 November), sedangkan pasal 29 ayat 1 butir a menyatakan bahwa sanksi pelanggaran pertama akan dilakukan dengan menutup foto paslon dengan kertas putih selama 1 x 24 jam.
Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi ketiga paslon akan berakhir pada Rabu (14/11/18) pukul 12.00 WIB.

Rafi menambahkan bahwa pihaknya sudah malakukan verifikasi dan mempunyai data bukti mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon dan para timses.
“Sudah terverifikasi dan kami punya datanya,” tukasnya.
Meski begitu, mahasiswa yang ikut menyebarkan konten kampanye cenderung perlu diverifikasi ulang karena bukan termasuk timses. Sebab, KPU memiliki data timses tiap paslon dan peraturan tersebut hanya berlaku untuk paslon dan timses.
Kemudian, Wakil Ketua KPU Joshua Situmorang menjelaskan terkait unggahan mengenai pelanggar melalui akun Instagram @kpu_umn. Menurutnya, unggahan tersebut untuk memberi tahu masyarakat UMN mengenai tindakan pengawasan yang dilakukan oleh BAWASLU dan KPU.

“Jadi, agar masyarakat UMN itu tahu, apasih yang terjadi sekarang,” jelas Joshua
Akan tetapi, unggahan akun @kpu_umn tersebut tidak menunjukkan pelanggaran apa yang dilanggar, melainkan hanya menunjukkan sanksi yang diberikan kepada ketiga paslon.
Penulis: Ignatius Raditya Nugraha, Ivan Jonathan, Rachel Rinesya
Editor: Hilel Hodawya
Fotografer: Robin Colingkang
hmm menarik