• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Tuesday, June 24, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Rehabilitasi sebagai Bentuk Dekriminalisasi Pecandu Narkoba

by Audrie Safira Maulana
December 12, 2017
in Berita Kampus
Reading Time: 2 mins read
Rehabilitasi sebagai Bentuk Dekriminalisasi Pecandu Narkoba

AKBP Halimah SKM, MM membawakan seminar bertajuk "Narkoba dan Dekriminalisasi Pengguna Narkoba" sebagai bagian dari acara pelantikan Duta Anti Narkoba Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2017 di Kantin Gedung C UMN, Kamis (07/12/2017).

0
SHARES
428
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Menjadi bagian dari pelantikan Duta Anti Narkoba Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2017, talkshow bertajuk “Narkoba dan Dekriminalisasi Pengguna Narkoba” digelar di Kantin Gedung C UMN, Kamis (07/12/17). Hadir perwakilan Kepolisian Republik Indonesia AKBP Halimah SKM, MM yang menjadi narasumber. 

Salah satu pembahasan yang muncul adalah soal dekriminalisasi atau hukuman alternatif bagi pengguna narkoba. Alih-alih penjara, rehabilitasi merupakan konsekuensi yang bisa dijalankan. 

“Kebijakan dekriminalisasi narkoba itu sudah diamanatkan oleh konvensi internasional dengan PBB, di mana korban narkoba itu harus direhabilitasi dan tidak mesti dipenjara,” jelas Halimah.

“Ini bukan bandar, ya, melainkan korban narkoba,” tegasnya untuk menekankan perbedaan pengedar dan pengguna narkoba. 

Menurut para finalis, rehabilitasi diyakini sebagai hukuman yang lebih efektif dibandingkan penjara. Melalui proses rehabilitasi, pengguna narkoba bisa disembuhkan dari gangguan mental yang dialaminya akibat efek samping narkoba. 

Di sisi lain, hukuman penjara hanya akan memperparah kondisi fisik dan psikologis pengguna. “Kalau menurut saya, dipenjara bukanlah suatu langkah yang tepat karena akan semakin mengganggu mental dan psikologis orang tersebut dengan mengingat apa yang telah ia lakukan tanpa mengetahui yang seharusnya dilakukan untuk melepaskan kecanduan tersebut,” ujar salah satu finalis Duta Anti Narkoba 2017 Agnes Tahir saat ditanya oleh Halimah.

Halimah menyatakan bahwa meskipun hukuman alternatif tersebut telah dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Narkotika No. 35 2009, beberapa hakim masih memvonis hukuman penjara bagi para pecandu narkoba.

Menurutnya, akan lebih baik jika hakim lebih mengutamakan rehabilitasi sebagai hukuman bagi para pencandu narkoba.

“Kami polisi memberikan ini (peraturan) kepada hakim supaya mereka mencoba menerapkan hukuman tersebut,” tuturnya. “Sebelum-sebelumnya banyak hakim yang menerapkan hukuman penjara, dan memang enggak salah, tapi sebaiknya kan mengutamakan rehabilitasi,” ujar Halimah. 

Selain itu, Halimah juga berbagi tentang tiga cara yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mencegah penggunaan narkoba yaitu; pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Selain itu sebagai puncak acara, dua mahasiswa Jurnalistik 2016 Bella Viona dan Agnes Tahir dari resmi dinobatkan menjadi Duta Anti Narkoba 2017.

Penulis: Audrie Safira Maulana

Editor: Christian Karnanda Yang

Foto: Nabila Ulfa Jayanti

Tags: 2017duta anti narkobahukumannarkobarehabilitasitalkshowumn
Audrie Safira Maulana

Audrie Safira Maulana

Related Posts

IMDES 2025 menggelar Student Exhibition di area Nusakara, Universitas Multimedia Nusantara, pada Kamis (15/05/25). (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

IMDES 2025 Angkat Tema Keberlanjutan: Mahasiswa Tunjukkan Gagasan Inovatif

May 17, 2025
CDC UMN 2025
Info Kampus

Career Day CDC UMN 2025: Peluang Baru untuk Karier Masa Depan

May 9, 2025
Seremoni potong pita UNVEILING 2025
Info Kampus

UNVEILING 2025: The Call to Adventure of the Genesisite Jadi Gerbang Awal UMN Festival 2025

May 2, 2025
Next Post
KPU UMN Klarifikasi Biaya Pengganti LDK

KPU UMN Klarifikasi Biaya Pengganti LDK

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021