JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Penghapusan perkawinan usia anak menjadi salah satu perkara penting yang belum tuntas. Melalui acara Women’s March Jakarta 2018, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyuarakan pendapatnya tentang perkawinan anak di bawah umur yang masih ditemui di berbagai daerah. KPI juga turut mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi yang jelas.
Poster bertuliskan “Ijazah Dulu, baru Buku Nikah” terpampang nyata dalam kelompok berseragam hijau dan ungu. Sekumpulan perempuan yang tergabung dalam KPI itu menjadi corong penggerak, mewakili suara korban perkawinan anak yang ‘terpaksa’ menikah.
“Kalau menurut saya (perkawinan anak sebagai) sebuah kejahatan. Yang paling bahaya, kan, anak-anak masih butuh sekolah gitu, kan, secara dipaksa untuk menikah, dipaksa untuk jadi ibu rumah tangga,” tutur Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat Darwini saat ditemui usai pawai Sabtu (03/03/18) silam.
Lebih lanjut Darwini mengungkapkan perempuan lebih mudah menjadi korban. Organ reproduksi yang belum sempurna, membuatnya mudah terkena penyakit serius yang berhubungan dengan persalinan dini. Bahkan berpotensi menaikkan angka kematian ibu dan anak.
“Di sisi lain kalau dia selamat dari melahirkan anaknya, masih usia anak dia harus menggendong anaknya dengan melihat teman-teman yang lain. Dia – miris sekali haknya (sebagai) anak-anak dirampas. Tapi sampai hari ini peran pemerintah belum kelihatan komitmennya seperti apa,” imbuh Darwini.
Berdasarkan laporan UNICEF dan BPS berjudul Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia yang diterbitkan tahun 2016, prevalensi perkawinan usia anak mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat dalam tiga dekade terakhir tetapi masih jadi salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Sekitar 340 ribu anak perempuan setiap tahunnya atau lebih dari seperenam anak perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Meski demikian prevalensi tersebut telah kembali meningkat.
Di provinsi Jawa Barat, ada lima kabupaten dengan angka perkawinan anak tinggi yakni Indramayu, Kabupaten Bandung, Sukabumi, Bogor, dan Cirebon. Hal ini diperkuat oleh budaya perkawinan anak yang lumrah dilakukan di daerah setempat, terutama di desa-desa.
Mengubah pemikiran masyarakat masih jadi pekerjaan rumah bagi seluruh pihak. Mereka sering menganggap anak sebagai aset yang dapat mendongkrak keadaan ekonomi keluarganya yang kurang. Alasan lainnya untuk melegalkan perkawinan anak adalah menghindari zina. Menurut Darwini, hal tersebut tidaklah tepat.
“Karena setelah kami bertemu dengan korban-korban perkawinan anak, ternyata mereka menyesal, kok. Makanya dalam hal ini sebenarnya komitmen kita bersama, pemerintah juga masyarakat juga harus terlibat aktif dalam persoalan perkawinan anak, karena kalau kami koalisi perempuan aja yang bergerak, sementara jaringan-jaringan yang lain tidak menyuarakan, (sulit) untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa ini bahaya sekali mengawinkan anak-anak,” jelasnya.
Sebuah harapan besar ada dalam benak Darwini dan KPI, bahwa perempuan harus punya derajat yang setara. Kalau misalkan dalam Undang-undang disebutkan batas usia minimal menikah untuk anak laki-laki 19 tahun, maka anak perempuan juga semestinya pada batas yang sama.
“Harapannya gini, semua Undang-undang tidak diskriminatif terhadap perempuan. Karena sampai hari ini kemiskinan masih berwajah perempuan. Kekerasan juga yang jadi korban adalah perempuan. Harapannya pemerintah melindungi perempuan, sudah saatnya posisinya sama dengan laki-laki. Kami tidak menuntut melebihi laki-laki, tapi minimal ya kami setara,” pukas Darwini.
Penulis: Nabila Ulfa Jayanti
Editor: Hilel Hodawya
Foto: Nadine K. Azura