JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Memperingati perayaan hari buruh internasional, ribuan pekerja dari sektor swasta dan negeri melakukan demonstrasi di sepanjang jalan menuju Istana Merdeka, Selasa (01/05/18). Mereka menuntut pembenahan dalam berbagai isu seputar kesejahteraan, termasuk jaminan sosial yang belum dirasakan secara merata oleh semua pihak.
Salah satu yang jadi tuntutan dasar adalah penolakan upah murah. Tuntutan ini masuk dalam Tritura Plus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 yang dimuat di laman Bantuanhukum.id, penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar. Penghasilan layak diberikan dalam bentuk upah dan pendapatan non upah. Namun seiring dengan meningkatnya kebutuhan pokok sehari-hari, para buruh berharap upah yang diberikan juga ikut bertambah. Dengan begitu, kondisi ekonomi dalam keluarga para buruh akan lebih sejahtera.
Penolakan upah murah ternyata berbanding lurus dengan guru honorer yang belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para guru honorer nyatanya banyak yang digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di beberapa daerah pun ditemukan gaji guru honorer yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Kondisi ini berbanding terbalik terbalik dengan guru PNS yang mendapat gaji hingga puluhan juta rupiah.
“Saya sudah 14 tahun (sebagai guru honorer). Ada yang 15 (tahun), ada yang 16. Bahkan ada yang 20-an,” kata Koordinator Forum Honorer Kategori-2 Indonesia Wilayah Papua Barat Richard Hamberi.
Menurutnya, selalu ada alasan pemerintah untuk tidak segera mengangkat honorer. Meskipun sudah mengajukan diri, data yang belum siap kerap jadi sebab.
Pengangkatan status menjadi PNS akan meningkatkan kesejahteraan para guru nantinya. Selain itu, mereka juga akan lebih ‘diakui’ negara. Selama ini, guru honorer yang dipegang oleh yayasan sekolah masing-masing kerap dipandang sebelah mata. Richard mengatakan para guru honorer hanya berhak atas gaji, sedangkan jaminan kesehatan tidak termasuk.
“Sebenarnya kalau kita diangkat jadi PNS, kan, hidup kita lebih layak. Kita, kan, punya hak yang sama di republik ini. Jadi tolonglah diperhatikan. Banyak saudara-saudara saya yang sudah mengabdi jadi guru sekian tahun lamanya , ada yang sudah mendidik sampai sekarang sudah sarjana, itu masih tetap honor,” terang Richard.
Melalui demonstrasi Hari Buruh, Richard dan segenap guru yang tergabung dalam beragam organisasi mendorong pemerintah agar melakukan revisi undang-undang. Sebab hingga saat ini belum ada hasil yang nyata.
“Kalau MenPAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)-nya ada niat baik, pasti selesai. Dan kita berharap ke presiden agar segera (terlaksana),” ujar Richard.
Penulis: Nabila Ulfa Jayanti
Editor: Gilang Fajar Septian
Foto: Robin Colingkang
Sumber: Bantuanhukum.id