JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Untuk melindungi hak intelektual para pegiat industri kreatif di zaman teknologi, Popcon Asia 2015 menghadirkan “Workshop Intellectual Property Protection in Digital Age” pada Sabtu (8/8), di Jakarta Convention Center.
Pada kesempatan tersebut, Deputi bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Arie Juliano Gema mengatakan, saat ini masyarakat sudah sadar akan hak cipta suatu karya. Kendati demikian, masyarakat masih tetap melakukan pembajakan terhadap karya pegiat industri.
“Mereka masih tetap membajak karena akses untuk mendapatkan produknya mudah, pola pikir mereka pembajakan bukanlah kejahatan, konsumen sudah tercandu membajak, dan kurangnya penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut, hadir pula Vita Nugroho (Google), Aka Zakaria (Pelangi Record), Dennis Adhiswara (CEO Layaria.com), Dr. Karjono (HaKI).
Karjono mengungkapkan, saat ini pendaftaran hak cipta bisa diselesaikan selama 14 hari. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor HaKI maupun Kemenkumhan.
“Untuk penyelesaian pendaftaran hak cipta saat ini lebih cepat, dulu sembilan bulan baru selesai,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk perlindungan terhadap kreator saat ini telah ada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Seluruh dunia pun telah mempunyai LMKN ini. Lembaga tersebut akan mendistribusikan royalti kepada kreator.
“Kreator waijb mengkuasakan royalti tersebut, lembaga ini yang akan mendistribusikan, memfasilitasi karya kreator ke seluruh dunia,” tambah Karjono.
Sedangkan untuk langkah alternatif demi melindungi karya, Vita memberikan saran untuk kreator muda banyak yang memakai platform digital agar melindungi karyanya dengan membuat ID content demi mencegah karya dibajak
“Dengan adanya ID content, kita bisa lihat siapa yang mengunduh karya kita. Google juga terbuka untuk diskusi dan konsultasi, kita memberikan tips dan trik,” tutur Vita.
Reporter: Christoforus Ristianto
Editor: Ghina Ghaliya
Fotografer : Muhammad Hafizh Gemilang