JAKARTA, ULTIMAGZ.com — Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry menyatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK) adalah percobaan negara untuk mengatur martabat warga negaranya sendiri. Kesimpulan itu didapatkan setelah Pratiwi mengindikasi RUU KK akan mengatur ranah privasi warga negara yang seharusnya tidak boleh dicampuri tangan negara.
Menurut peneliti lembaga hukum itu, hukum dibentuk agar masyarakat yang jumlahnya sangat banyak bisa diatur dan tidak menyakiti satu sama lain. Namun, ketika negara mencoba menggunakan hukum untuk mendefinisikan mana keluarga yang utuh dan yang tidak, negara sudah bertindak terlalu jauh dan mencoba mengatur warga negara sampai ke ranah privat. Padahal, tindakan dalam ranah privat itu tidak merugikan orang lain sehingga tidak bisa terkena hukum.
“Ketika negara masuk ke ranah privasi, dia mencoba masuk mengatur martabat kita sebagai manusia,” tutur Pratiwi dalam Diskusi Lepas: RUU Ketahanan Keluarga di Rumah Cikini, Jakarta Pusat (29/02/2020). “Ketika RUU KK dikeluarkan, negara mencoba mengatur martabat kita, how to be a human.”
Privasi diibaratkan seorang manusia yang hidup sendiri di pulau terpencil. Ketika manusia itu hidup sendiri, tidak akan muncul suatu benturan dalam berelasi. Di sana, tidak akan ada manusia lain yang dirugikan sehingga tidak memerlukan hukum. Pengandaian tersebut adalah contoh bagaimana konsep privasi bekerja di dalam suatu keluarga. Namun, privasi tidak lagi berlaku ketika terjadi kekerasan yang merugikan orang lain sehingga dibentuk pasal yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Seharusnya, negara terserah mau bikin apa, tapi isinya menjamin kebutuhan warga, meningkatkan perlindungan ruang privasi, dan ketiga, memperbesar peran negara dalam perkembangan hak sosial, ekonomi dan budaya,” saran Pratiwi. Contoh, kebijakan negara yang mewajibkan dan menjamin warga negara mendapatkan pendidikan yang layak selama 12 tahun.
Di lain pihak, Tunggal Pawestri, aktivis dan konsultan gender, melihat adanya kecacatan kerangka logika perumus RUU KK dalam menentukan indikator apa yang menyebabkan keluarga ‘tidak utuh’, seperti penceraian. Padahal, menurut perspektif perempuan, banyak penceraian yang disebabkan oleh KDRT.
“Padahal KDRT terjadi karena berbagai macam sebab, biasanya masalah ekonomi atau pasangan muda yang yang belum siap. (Yang ada) malah dikejar-kejar nikah mudah,” ujar Tunggal.
Aktivis itu mempermasalahkan perumus RUU KK yang menganggap Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) membuat keluarga tidak utuh. Hal ini terlihat dari pendekatan RUU KK yang menyarankan agar KDRT tidak ditindak dengan pidana, tetapi melalui mediasi atau jalur damai.
“Padahal kita tahu sendiri, kalau (pasangan) dilaporkan ke polisi karena (korban) sudah babak belur. Biasanya karena sudah rutin dan berulang,” keluhnya. “Logika berpikir di naskah akademik saja sudah banyak pengawuran dan perngacoan.”
Belum lagi, terlihat bahwa negara sedang mengalami kemunduran karena malah mengikuti acuan undang-undang yang sudah usang, yaitu UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Diketahui, UU tersebut mendeskripsikan peran suami dan istri, seperti yang diatur dalam RUU KK. Padahal UU perkawinan sesungguhnya dianggap sudah tak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Belum selesai sampai di situ, Tunggal memandang adanya kecacatan ilmiah karena RUU KK mengelompokkan sadisme, masokisme, inses, dan homoseksual dalam satu kategori ‘penyimpangan seksual’. Tidak hanya membuat definisi sendiri, perumus RUU KK tidak mengindahkan Pedoman Praktis Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) yang menyatakan homoseksual bukanlah suatu penyakit jawa atau penyimpangan.
“Kita harus curiga,” kata Tunggal melihat tindakan perumus RUU KK yang tidak memprotes Omnibus Law yang diketahui membatasi hak pekerja untuk cuti. Padahal, RUU KK memiliki satu pasal yang dianggap bagus, yaitu wacana agar pekerja perempuan cuti selama enam bulan setelah melahirkan. Menurutnya, bisa jadi ada suatu barter antara perumus-perumus kedua kebijakan itu untuk saling menyetujui dan melewatkan Omnibus Law dan RUU KK agar disahkan.
Penulis: Ignatius Raditya Nugraha
Editor: Maria Helen Oktavia
Foto: Ignatius Raditya Nugraha