• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Wednesday, July 16, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Event

RUU KK adalah Percobaan Negara Mengatur Martabat Warga Negara

Ignatius Raditya Nugraha by Ignatius Raditya Nugraha
November 8, 2020
in Event
Reading Time: 2 mins read

Director of Space UNJ Noval Aulidady (kiri), Peneliti LBH Jakarta Pratiwi Febrry (Tengah), dan aktivis dan konsultan gender Tunggal Pawestri (kanan) berdiskusi mengenai RUU KK di Rumah Cikini, Jakarta Pusat (29/02/2020). Mereka menyimpulkan bahwa RUU KK pantas ditolak karena menginvansi ranah privat warga negara dan cacat secara ilmiah. (ULTIMAGZ/Ignatius Raditya Nugraha).

0
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com — Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry menyatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK) adalah percobaan negara untuk mengatur martabat warga negaranya sendiri. Kesimpulan itu didapatkan setelah Pratiwi mengindikasi RUU KK akan mengatur ranah privasi warga negara yang seharusnya tidak boleh dicampuri tangan negara.

Menurut peneliti lembaga hukum itu, hukum dibentuk agar masyarakat yang jumlahnya sangat banyak bisa diatur dan tidak menyakiti satu sama lain. Namun, ketika negara mencoba menggunakan hukum untuk mendefinisikan mana keluarga yang utuh dan yang tidak, negara sudah bertindak terlalu jauh dan mencoba mengatur warga negara sampai ke ranah privat. Padahal, tindakan dalam ranah privat itu tidak merugikan orang lain sehingga tidak bisa terkena hukum.

“Ketika negara masuk ke ranah privasi, dia mencoba masuk mengatur martabat kita sebagai manusia,” tutur Pratiwi dalam Diskusi Lepas: RUU Ketahanan Keluarga di Rumah Cikini, Jakarta Pusat (29/02/2020). “Ketika RUU KK dikeluarkan, negara mencoba mengatur martabat kita, how to be a human.”

Privasi diibaratkan seorang manusia yang hidup sendiri di pulau terpencil. Ketika manusia itu hidup sendiri, tidak akan muncul suatu benturan dalam berelasi. Di sana, tidak akan ada manusia lain yang dirugikan sehingga tidak memerlukan hukum. Pengandaian tersebut adalah contoh bagaimana konsep privasi bekerja di dalam suatu keluarga. Namun, privasi tidak lagi berlaku ketika terjadi kekerasan yang merugikan orang lain sehingga dibentuk pasal yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 “Seharusnya, negara terserah mau bikin apa, tapi isinya menjamin kebutuhan warga, meningkatkan perlindungan ruang privasi, dan ketiga, memperbesar peran negara dalam perkembangan hak sosial, ekonomi dan budaya,” saran Pratiwi. Contoh, kebijakan negara yang mewajibkan dan menjamin warga negara mendapatkan pendidikan yang layak selama 12 tahun. 

Di lain pihak, Tunggal Pawestri, aktivis dan konsultan gender, melihat adanya kecacatan kerangka logika perumus RUU KK dalam menentukan indikator apa yang menyebabkan keluarga ‘tidak utuh’, seperti penceraian. Padahal, menurut perspektif perempuan, banyak penceraian yang disebabkan oleh KDRT.

“Padahal KDRT terjadi karena berbagai macam sebab, biasanya masalah ekonomi atau pasangan muda yang yang belum siap. (Yang ada) malah dikejar-kejar nikah mudah,” ujar Tunggal.

Aktivis itu mempermasalahkan perumus RUU KK yang menganggap Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) membuat keluarga tidak utuh. Hal ini terlihat dari pendekatan RUU KK yang menyarankan agar KDRT tidak ditindak dengan pidana, tetapi melalui mediasi atau jalur damai.

“Padahal kita tahu sendiri, kalau (pasangan) dilaporkan ke polisi karena (korban) sudah babak belur. Biasanya karena sudah rutin dan berulang,” keluhnya. “Logika berpikir di naskah akademik saja sudah banyak pengawuran dan perngacoan.”

Belum lagi, terlihat bahwa negara sedang mengalami kemunduran karena malah mengikuti acuan undang-undang yang sudah usang, yaitu UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Diketahui, UU tersebut mendeskripsikan peran suami dan istri, seperti yang diatur dalam RUU KK. Padahal UU perkawinan sesungguhnya dianggap sudah tak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

Belum selesai sampai di situ, Tunggal memandang adanya kecacatan ilmiah karena RUU KK mengelompokkan sadisme, masokisme, inses, dan homoseksual dalam satu kategori ‘penyimpangan seksual’. Tidak hanya membuat definisi sendiri, perumus RUU KK tidak mengindahkan Pedoman Praktis Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) yang menyatakan homoseksual bukanlah suatu penyakit jawa atau penyimpangan.

“Kita harus curiga,” kata Tunggal melihat tindakan perumus RUU KK yang tidak memprotes Omnibus Law yang diketahui membatasi hak pekerja untuk cuti. Padahal, RUU KK memiliki satu pasal yang dianggap bagus, yaitu wacana agar pekerja perempuan cuti selama enam bulan setelah melahirkan. Menurutnya, bisa jadi ada suatu barter antara perumus-perumus kedua kebijakan itu untuk saling menyetujui dan melewatkan Omnibus Law dan RUU KK agar disahkan.

 

Penulis: Ignatius Raditya Nugraha

Editor: Maria Helen Oktavia

Foto: Ignatius Raditya Nugraha

Tags: #artikelseriesedukasiseksdiskriminasigenderLGBTRUU Ketahanan KeluargaWomen's MarchWomens' March Jakarta 2020
Ignatius Raditya Nugraha

Ignatius Raditya Nugraha

Related Posts

Nyoman Paul tampil perdana di BNI Java Jazz Festival 2025 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (30/05/25). (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

Nyoman Paul Debut di Java Jazz Festival 2025 dengan Album LUAP

July 14, 2025
IMDES 2025 menggelar Student Exhibition di area Nusakara, Universitas Multimedia Nusantara, pada Kamis (15/05/25). (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

IMDES 2025 Angkat Tema Keberlanjutan: Mahasiswa Tunjukkan Gagasan Inovatif

July 14, 2025
Aksi Kamisan ke-860 digelar di seberang Istana Merdeka, Kamis (08/05/25), untuk mengenang Marsinah dan menolak wacana Soeharto sebagai pahlawan nasional. (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

Mengenang 32 Tahun Kematian Marsinah Lewat Aksi Kamisan Ke-860

July 14, 2025
Next Post
Poster film dokumenter "Beta Mau Jumpa"

“Beta Mau Jumpa” Ungkap Perdamaian di Balik Konflik Ambon 1999

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021