SERPONG, ULTIMAGZ.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online. Pembuatan SIM ini dapat dilakukan di laman resmi Korlantas Polri.
“SIM Internasional ini lebih mudah. Kenapa? Karena bisa registrasi dari rumah, sifatnya online,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di NTMC Polri, Jumat (28/02/2020), mengutip dari kumparan.com.
SIM yang digunakan untuk berkendara di luar negeri tersebut berlaku selama tiga tahun dan bisa digunakan pada 188 negara. Selain itu, program SIM Internasional daring ini merupakan hasil kerja sama dari Korlantas Polri dengan berbagai lembaga pemerintah, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcakpil), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerja sama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini. Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses,” ucap Istiono, dikutip dari kompas.com.
Selain itu, Istiono juga mengatakan bahwa pembuatan SIM Internasional online ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang dikembangkan melalui basis teknologi.
“Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian,” kata Istiono dalam kompas.com.
Masyarakat yang ingin membuat SIM Internasional ini hanya perlu melakukan registrasi secara daring, membayar via transfer, kemudian datang ke gedung SIM Internasional online di National Traffic Management Center (NTMC) Polri untuk melengkapi administrasi. Biaya pembuatan SIM Internasional online sendiri sebesar Rp.250.000,00.
Penulis: Ida Ayu Putu Wiena V.
Editor: Agatha Lintang K.
Sumber: kumparan.com, kompas.com, detik.com
Foto: tempo.co