JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Massa pendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bertemu dengan massa penolak RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/09/19). Massa penolak bersikeras menilai bahwa RUU PKS tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengesahkan perzinahan dan kumpul kebo, sedangkan massa pendukung mengatakan bahwa massa penolak keliru dan bahkan belum membaca draf RUU PKS dengan benar.
“Ideologi yang dibawa bukan berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila, melainkan Hak Asasi Manusia (HAM). Yang mana kita tahu selama HAM itu diluruskan begitu saja, berarti semua orang bebas melakukan apa saja,” kata Ali dari Aliansi Cerahkan Negeri, salah satu bagian dari massa penolak RUU PKS.
Kemudian, Ali merujuk pasal 1 ayat 1 di dalam RUU PKS sebagai contoh pasal multitafsir di dalam RUU PKS. Adapun, pasal 1 ayat 1 berbunyi:
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
“Hasrat seksual ini kan tidak dijelaskan (pengertiannya) di UU ini, apakah hasrat seksual laki-laki dengan perempuan, laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan. Dan ketika kita memaksakkan hasrat seksual itu kepada seseorang, kita malah dipidanakan. Misal, tetangga terganggu dengan adanya laki-laki suka dengan laki-laki, lalu tetangganya melaporkan ke polisi. Tetangganya ini yang akan didelik pidana karena melanggar hasrat seksual seseorang,” jelas Ali.
Selain itu, salah satu penolak RUU PKS lainnya, Reviana Revitasari dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai RUU PKS mengesahkan perilaku seksual yang dinilai olehnya jahat walaupun tanpa kekerasan.
“Aborsi, prostitusi, perkosaan, perzinahan, kumpul kebo, itu disahkan selama tidak ada kekerasan,” kata Reviana
Menanggapi hal tersebut, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi menyayangkan massa penolak RUU PKS dinilai keliru mengenai pemahaman RUU PKS dengan Pancasila dan UUD 1945. Alih-alih tertekan, Pratiwi malah yakin kalau massa penolak RUU PKS belum membaca atau mengkaji RUU PKS dengan benar.
“Kalau dibilang undang-undang ini akan mengesahkan perzinahan, kumpul kebo, dan lain sebagainya, hal itu salah total,” kata Pratiwi. “Undang-undang ini jelas untuk melindungi korban dan untuk menjadi payung hukum bagi penindakan kekerasan seksual yang selama ini belum bisa ditindak hukum secara adil-adilnya bagi korban.”
Berdasarkan pantauan ULTIMAGZ terhadap draf RUU PKS dari dpr.go.id, tak ditemukan bagian terkait pengesahan kumpul kebo, perzinahan, dan prostisusi. Alih-alih demikian, malah kata kumpul kebo dan perzinahan tak terdapat satu pun di draf RUU PKS. Sementara itu, kata prostitusi hanya terdapat pada bagian konvensi internasional mengenai penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.
Menurut dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa dalam artikel “Memahami RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual)”, perihal aborsi, RUU PKS tidak melegalkannya. Aborsi telah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan hingga PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. RUU PKS tidak pro terhadap perzinahan, LGBT, dan aborsi, melainkan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan korban kekerasan seksual.
Penulis: Ignatius Raditya Nugraha
Editor: Ivan Jonathan
Foto & Video: Ignatius Raditya Nugraha
Sumber: fh.upnvj.ac.id