• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Monday, June 9, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Opini

Ke Mana Fungsi Para Representasi Mahasiswa?

by Rosa Cindy
May 9, 2017
in Opini
Reading Time: 3 mins read
Ke Mana Fungsi Para Representasi Mahasiswa?
0
SHARES
941
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sudah dua kali terjadi, penyampaian informasi tidak disiapkan secara matang. Pertama, mengenai program pemenuhan Sistem Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) dengan cara memindahkan barang. Kedua, mengenai surat edaran kampus hijau. Aksi cepat-kilat pun dilakukan tanpa mempertimbangkan point of view dari berbagai pihak.

Mengenai SKKM, pada 24 Maret 2017, Dewan Keluarga Besar Mahasiswa (DKBM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) mengeluarkan surat keterangan perihal surat elektronik (surel) “Program Pemenuhan SKKM Angkatan 2012-2013”. Surat tersebut menyatakan bahwa surel akan direvisi dan permohonan maaf akan disampaikan oleh pihak Kemahasiswaan. Padahal, bukan itu yang menjadi masalah.

SKKM memang memiliki manfaat baik. Mahasiswa menjadi terpacu untuk aktif meningkatkan kemampuan soft-skill mereka. SKKM sendiri, di UMN, dibagi menjadi empat bidang, yaitu ilmiah penalaran, bakat minat, organisasi, dan pengabdian masyarakat, yang wajib dipenuhi sesuai bobot persentase masing-masing.

Namun, kemampuan setiap mahasiswa tidak bisa ditentukan dari empat bidang tersebut. Setiap mahasiswa memiliki minatnya masing-masing sesuai bidang SKKM yang ada. Misalnya, mahasiswa yang aktif dalam organisasi pasti memiliki motivasi untuk meningkatkan kemampuannya dalam berkomunikasi, berkoordinasi, dan pemecahan masalah. Namun, mahasiswa tersebut belum tentu memiliki motivasi untuk aktif mengikuti lomba. Dengan demikian, peraturan pemenuhan SKKM setiap bidang sesuai persentasenya menyebabkan banyak mahasiswa yang mengalami kendala pemenuhan poin SKKM.

DKBM UMN Generasi IV pernah membahas mengenai poin SKKM, namun belum ada satu pun perubahan mengenai konsep pemenuhan SKKM hingga saat ini. Masalah ini masih menjadi kendala bagi mahasiswa angkatan 2012 hingga 2013.

Persoalan kedua adalah surat edaran kampus hijau. Surat tersebut berisi peraturan yang ditandatangani oleh pihak Rektorat pada 19 April 2017, dan tertulis pula bahwa peraturan berlaku semenjak tanggal ditetapkan, yaitu 19 April 2017 juga. Sedangkan, peraturan tersebut diumumkan pada 26 April 2017 dengan hanya melalui Line Official DKBM saja. Hal ini memunculkan suatu pertanyaan besar, apa yang dilakukan oleh pihak Organisator dan Kemahasiswaan selama selang tujuh hari tersebut?

Menurut artikel Ultimagz berjudul “Klarifikasi Kampus Terkait Surat Edaran Kampus Hijau”, pihak Kemahasiswaan mengaku menyebar surat edaran melalui DKBM dan BEM terlebih dahulu dengan tujuan mengajak mereka memberikan opini terkait imbauan tersebut, bukan menyebarkannya kepada mahasiswa. Dalam artikel itu pula, tertulis pernyataan Citrandika Krisandua Okta selaku Manager of Internal Student Affairs bahwa bahwa jika pihak Kemahasiswaan mau langsung menyebar surat edaran ke mahasiswa, mereka bisa menyebarkannya melalui e-mail student UMN. Terlepas dari surat yang sudah ditandatangani, hal ini berarti pihak Organisator memiliki kesempatan untuk mengkritisi peraturan.

Setelah surat edaran disebar, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMN melakukan diskusi dengan organisator lainnya dan mengeluarkan survei terkait surat edaran tersebut. Hasil diskusi menghasilkan survei yang disebar melalui Line Official BEM UMN.

survei1

survei2
Survei Perwakilan Organisasi UMN 27 April 2017

Bagaimana survei seperti ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada? Pertanyaan yang diajukan terlihat jelas sangat kontra dengan surat edaran, seolah berpihak pada satu sisi. Bukankah seharusnya BEM dan DKBM, serta Organisator lainnya, menelaah dari dua sisi, yaitu positif dan negatif, dan bukan dari sisi negatif saja? Jadi, ke mana kah fungsinya sebagai representasi mahasiswa sekarang? Dan kapan masalah bobot SKKM serta surat edaran ini berakhir dengan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak?

Tentu perlu ada diskusi efektif antara Kemahasiswaan, BEM, DKBM, serta organisator lainnya sebagai representasi mahasiswa terkait persoalan SKKM dan surat edaran tersebut. Terlaksananya diskusi pun harus disertai dengan pandangan-pandangan mahasiswa dan seluruh civitas akademika UMN terkait masalah ini.

Penerapan teori yang diajarkan di kuliah dalam pembuatan survei juga harus diterapkan agar survei tidak hanya membawa pandangan negatif saja, melainkan dari dua sisi. Survei yang dibuat berdasarkan teori pun akan melahirkan hasil yang berbobot tinggi. Sehingga, dapat digunakan sebagai dasar diskusi efektif guna menemukan jalan tengah dari permasalahan ini.

 “Tidak ada hal yang tidak mungkin, selama semangat perjuangan masih tertanam di dalam diri.”

Penulis: Christian Wijasa, mahasiswa Teknik Informatika UMN 2013

Editor: Clara Rosa Cindy

Foto: bantenpos.co

Tags: 2017BEMfungsi representatifmahasiswarepresentasiskkmsurat edaranultimagz
Rosa Cindy

Rosa Cindy

Related Posts

digicam
Opini

Digicam Kembali ke Pasar: Dari Kesenangan Jadi Berlebihan?

May 23, 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Rapat Paripurna pada Kamis (20/03/25). (detik.com)
Opini

Pengesahan RUU TNI: Satu Langkah Menuju Bangkitnya Orde Baru?

March 24, 2025
Ilustrasi #KaburAjaDulu
Opini

#KaburAjaDulu: Kurang Cinta Tanah Air atau Perasaan Terkhianati

March 15, 2025
Next Post
Unity 2017 Jadi Selenggaraan Perdana UESC

Unity 2017 Jadi Selenggaraan Perdana UESC

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021