• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Monday, June 30, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Opini

Opini: Kekeliruan Kajian RUU PKS BEM SI

by Ignatius Raditya Nugraha
September 26, 2019
in Opini
Reading Time: 3 mins read
Opini: Kekeliruan Kajian RUU PKS BEM SI

Tangkapan layar naskah kajian Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengenai mengapa pengesahan RUU PKS harus ditunda (20/09/19). Tulisan ini akan menelaah argumen-argumen yang dibawakan oleh BEM SI dalam kajian tersebut.

0
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap melalui kajian bertajuk Naskah Kajian Rancangan Undang–undang Penghapusn Kekerasan Seksual Forum Perempuan BEM – Seluruh Indonesia. Sayangnya, terdapat beberapa kekeliruan dalam naskah akademik yang disusun sehubungan dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Melalui akun Instagram @bem_si pada Jumat (20/09/19), BEM SI menuturkan bahwa RUU PKS memuat pasal-pasal bermasalah sehingga bersifat multitafsir, melanggar agama, dan perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang filosofis, sosiologis, serta yuridis.

Namun, beberapa poin argumen BEM SI hanya separuh benar, salah tafsir dan berdasarkan hoaks yang telah dijelaskan berulang oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan pakar hukum. Selain itu, kritik BEM SI ini sama dengan alasan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menolak RUU PKS sejak awal Februari lalu. Hal tersebut terjadi lantaran pasal-pasal bersifat multitafsir.

 

Pasal Pertama

Pasal pertama yang dinilai multitafsir adalah pasal 12 terkait definisi pelecehan seksual yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan, diancam pidana pelecehan seksual.

“Definisi tidak jelas dan bisa berakses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang,” tulis BEM SI.

Di sini, BEM SI dan Jazuli mengemukakan bahwa memasukkan hasrat seksual berpotensi memberikan sikap permisif terhadap perilaku seksual yang dinilai mereka menyimpang seperti orientasi seksual minoritas atau LGBT. Selain itu, RUU PKS dinilai dapat mengkriminalisasi kritik terhadap kelompok minoritas seksual dan gaya berpakaian muda-mudi serta seks di luar nikah.

Melansir komnasperempuan.go.id (25/02/19), Komnas Perempuan telah menanggapi klaim Fraksi PKS tersebut. Dijelaskan, definisi kekerasan seksual dalam pasal 12 mengatur tentang perbuatan dan akibat sehingga tidak terlepas dari perbuatan yang dilarang maupun dari perbuatan yang dilarang tersebut.

“Definisi kekerasan seksual di dalam ketentuan umum hanya menjelaskan cakupan, bukan sebagai unsur perbuatan yang akan dipidana, yang mana diatur dalam pengertian dari setiap bentuk kekerasan seksual (sembilan bentuk),” tulis Koordinator Ratna Batara Munti

 

Pasal Kedua

Sealnjutnya, pasal kedua yang dinilai multitafsir ialah pasal 15 terkait pemaksaan aborsi berbunyi:

Setiap orang yang memaksa orang lain menghentikan kehamilan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, diancam pidana pemaksaan aborsi.

“Definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur ‘memaksa orang lain’,” tulis BEM SI, yang juga merupakan kritik Jazuli.

Di sini, BEM SI keliru mengenai apa yang dibahas RUU PKS. Pengacara Publik LBH Masyarakat Naila Rizki Zakiah telah menjelaskan bahwa RUU PKS bertujuan agar para korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum pasca mengalami kekerasan seksual (07/02/19). Sebab, belum ada hukum yang mengatur hal tersebut. Dapat disimpulkan bahwa RUU PKS tidak mencakup perilaku seksual yang tidak mengandung kekerasan.

Selain itu, aborsi memang sudah dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 yang hanya memungkinkan aborsi apabila terjadi pemerkosaan atau kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu.

 

Pasal Ketiga

Pasal ketiga yang dinilai multitafsir adalah pasal 18 terkait Pemaksaan Perkawinan yang berbunyi:

Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, diancam pidana pemaksaan pelacuran.

“Definisi tindak pidana harus dilengkapi dengan pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinaan atas alasan apapun secara prinsip Pancasila dan Agama dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinaan menjadi tegas terlarang,” tulis BEM SI.

Pertama, BEM SI keliru mengenai bagaimana seorang warga negara bisa terkena pidana. Sebelumnya, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan, orang yang melanggar Pancasila tak bisa dihukum pidana melalui akun Twitter-nya @mohmahfud (16/10/18). Hal ini dikarenakan orang baru bisa dihukum jika terkena UU yang merupakan turunan Pancasila.

“Misal: orang membunuh dihukum bukan karena melanggar sila ke-2 Pancasila loh, tapi karena melanggar UU Hukum Pidana. Pancasila hanya asas-asas,” jelas Mahfud.

Mengenai agama, Pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menjelaskan bahwa di dalam negara modern, tidak semua yang salah menurut agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum pidana (22/09/19).

“Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?” tukas Denny JA. “Apa jadinya jika negara juga melarang semua warga makan babi? Lalu bagi yang makan babi akan masuk penjara?” 

Hal tersebut disampaikan untuk mengkritik RKUHP pasal 417 ayat 1 yang akan memidakan perilaku seks di luar nikah. Denny menuturkan, pelarangan hubungan seksual bertentangan dengan prinsip HAM, yaitu rights to privacy di bidang seksualitas yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, meskipun tidak memasukkan masalah prostitusi, tak berarti RUU PKS mendukung perzinaan (31/01/19).

“Soal prostitusi segala macam kan semua udah di KUHP, enggak ngerti juga kenapa (RUU) kekerasan seksual jadi bahas perzinaan,” ujar Mariana.

 

Penulis: Ignatius Raditya Nugraha, Jurnalistik 2017

Editor: Ivan Jonathan

Sumber: detik.com, tirto.id, komnasperempuan.go.id, beritasatu.com

Tags: BEM SIKajianMenelaahRancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan SeksualRUU PKS
Ignatius Raditya Nugraha

Ignatius Raditya Nugraha

Related Posts

digicam
Opini

Digicam Kembali ke Pasar: Dari Kesenangan Jadi Berlebihan?

May 23, 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Rapat Paripurna pada Kamis (20/03/25). (detik.com)
Opini

Pengesahan RUU TNI: Satu Langkah Menuju Bangkitnya Orde Baru?

March 24, 2025
Ilustrasi #KaburAjaDulu
Opini

#KaburAjaDulu: Kurang Cinta Tanah Air atau Perasaan Terkhianati

March 15, 2025
Next Post

KPU UMN Gelar Bulan Demokrasi Hingga 15 November

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021