PERHATIAN:
BEBERAPA SUMBER BERITA DALAM ARTIKEL INI MEMILIKI KONTEN BUNUH DIRI. HARAP TIDAK MEMBACA LEBIH LANJUT SUMBER BERITA TERKAIT APABILA ANDA BERADA DALAM KONDISI DEPRESI / MEMILIKI KECENDERUNGAN BUNUH DIRI.
SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pemberitaan media Indonesia mengenai kasus bunuh diri, terutama bunuh diri mahasiswa, masih sangat memprihatinkan. Alih-alih memberikan informasi dan edukasi yang akurat mengenai kesehatan mental dan bunuh diri, media acap kali membingkai kasus lewat kacamata drama dan melanggar kode etik jurnalistik dalam proses pemberitaannya.
Misalnya dalam kasus kematian mahasiswa berinisial ADA yang terjadi akhir Januari kemarin. Di beberapa kanal media daring masih dapat ditemukan banyak berita yang secara gamblang menyebut nama lengkap korban, menjabarkan metode, dan menyertakan asumsi penyebab tunggal bunuh diri baik dalam isi maupun judul beritanya. Bahkan, ada pula yang kanal berita yang menyertakan foto jasad korban dalam pemberitaannya. Seperti yang dilakukan kanal berita TangerangNews dalam unggahan Instagram-nya terkait peristiwa tersebut.
Hal ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia tidak diperbolehkan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Sadis dalam konteks ini berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Penyederhanaan Penyebab Perilaku Bunuh Diri
Sering kali dalam pemberitaan, media juga menyederhanakan penyebab bunuh diri korban, seperti dalam berita bertajuk Merasa Bersalah 2 Tahun Jarang Masuk Kuliah, Mahasiswa Gantung Diri yang diunggah di situs kompas.com dan Motif dan Pesan Misterius Mahasiswa Telkom Bunuh Diri yang diunggah di situs detik.com.
Kedua berita tersebut menyebutkan bahwa korban mengakhiri hidupnya karena penyebab tunggal. Padahal, persoalan yang dialami korban mungkin memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan framing yang dilakukan media massa. Selalu ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut.
Dampaknya, pembaca yang mengalami masalah serupa seolah mendapat konfirmasi atas masalah yang dihadapinya. Sebut saja skripsi, aktivitas kuliah yang berat, dan permasalahan asmara yang kerap terpampang pada headline media massa bertajuk bunuh diri. Dengan media menyederhanakan penyebab bunuh diri menggunakan alasan-alasan tadi, pembaca yang tengah menghadapi masalah yang sama dapat terpengaruh untuk melakukan tindak yang sama.
Pemberitaan bunuh diri yang tak sehat, terlebih dengan menjabarkan metode dapat secara tak langsung menimbulkan percobaan bunuh diri tiruan atau sering disebut sebagai copycat suicide. Terlebih bila melihat hasil riset suicidiolog Benny Prawira Siauw, sebanyak 34,5 persen dari 284 responden mahasiswa Ibukota memiliki kecenderungan pemikiran bunuh diri. Dari persentase tersebut, sangat besar kemungkinan copycat suicide dapat terjadi.
Memberitakan Kasus Bunuh Diri dengan Lebih Baik
Meski belum ada pedoman resmi dari Dewan Pers, tata cara pemberitaan kasus bunuh diri sebenarnya bisa mengacu pada Panduan Pemberitaan Bunuh Diri untuk Media yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2008 lalu. Situs reportingonsuicide.org buatan American Foundation for Suicide Prevention pun dapat dijadikan acuan.
Dalam memberitakan kasus bunuh diri, media sebaiknya tidak menggunakan judul yang besar, sensasional, dan menyebutkan metode bunuh diri. Misal, “Skripsi Ditolak, Mahasiswa Universitas K (contoh) Gantung Diri”. Sebagai alternatif, judul dapat diganti dengan kata-kata yang tidak menonjolkan bunuh diri, seperti “Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi”.
Jurnalis juga tak disarankan untuk menyebutkan identitas lengkap dari orang yang melakukan bunuh diri, terutama nama lengkap dan alamat tempat tinggal. Juga dilarang untuk memasukkan foto / video dari lokasi atau metode kematian bunuh diri, keluarga atau kerabat yang tengah berduka, atau proses pemakamannya.
Kebanyakan berita mengenai bunuh diri di Indonesia disertai dengan kutipan atau hasil wawancara saksi atau polisi mengenai dugaan penyebab tunggal bunuh diri, surat/ pesan terakhir korban, dan tingkah laku korban sebelum kejadian. Daripada berasumsi mengenai penyebab bunuh diri, sampaikanlah bahwa bunuh diri disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks dan tak terjadi ‘begitu saja’.
Artikel pun disarankan untuk menyertakan wawancara langsung dengan ahli suicidologi ataupun psikolog yang dapat memberikan informasi komprehensif mengenai isu bunuh diri. Dalam pemberitaan, jurnalis pun diharapkan memasukkan informasi mengenai pihak yang dapat dihubungi jika pembaca memiliki pemikiran bunuh diri.
Kasus bunuh diri tentu bukanlah hal yang mudah untuk diberitakan. Namun, lewat pemberitaan yang lebih tepat, media dapat membantu menghilangkan stigma yang melingkupi isu bunuh diri, mengurangi angka kasus bunuh diri, dan meningkatkan kesehatan mental.
Kontak bantuan
Pikiran untuk bunuh diri dapat muncul ketika seseorang mengalami depresi dan merasa tak ada yang dapat membantu. Jika kamu memiliki permasalahan yang sama, jangan ragu untuk meminta bantuan dan urungkan niat mengakhiri hidup. Kamu tidak sendiri.
Layanan konseling bebas biaya bisa menjadi opsi untuk meringankan keresahanmu. Berikut daftar layanan yang bisa kamu kontak untuk mendapatkan konseling maupun informasi mengenai pencegahan bunuh diri:
Save Yourself
Saluran siaga pencegahan bunuh diri: +62 813 14988214 / +62 812 87877479 (selengkapnya di sini.)
Konseling daring: saveyourself.id
LINE: @vol7047h
Instagram: @saveyourselves.id
Yayasan Pulih
Konseling daring: pulihconseling@gmail.com
Telepon: 021-78842580
WA: 0811 843 6633
Instagram: @yayasanpulih
Sehat Mental Indonesia
LINE: @konseling.online
Instagram: @sehatmental.id
Pijar Psikologi
Konseling daring: pijarpsikologi.org/konsulgratis
Instagram: @pijarpsikologi
Penulis: Charlenne Kayla Roeslie, Jurnalistik 2018
Editor: Ivan Jonathan
Ilustrasi: Ratna Sagar Shrestha (The Himalayan Times)
Foto: Instagram.com
menarik, baca juga https://fk.unair.ac.id/lima-langkah-cegah-bunuh-diri/