SERPONG, ULTIMAGZ.com – Dua publik figur Indonesia, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah baru saja menyelenggarakan pernikahan mereka pada Minggu (03/04/21) dan langsung memperoleh perhatian penuh dari masyarakat.
Sebenarnya, wajar saja jika dua selebritas ternama yang menikah menjadi pusat perhatian masyarakat dan media. Namun, terkadang perhatian yang diberikan sangatlah besar, bahkan hingga acara tersebut disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional.
Tidak hanya itu, hampir seluruh tayangan berita, acara infotaiment, artikel berita daring, dan media berita lainnya, memberitakan topik ini selama berhari-hari dengan berbagai informasi. Bahkan, beberapa berita mengambil sudut pandang yang tidak penting atau malah tidak etis untuk ditayangkan, seperti kekayaan keluarga mereka, tamu undangan yang ganteng, hingga malam pertama Atta dan Aurel.

Euforia nasional yang disebabkan oleh pernikahan dua orang selebritas ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, pernikahan antara Anang dan Ashanti (2012), serta Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (2014) juga menghasilkan kehebohan yang serupa dengan pernikahan Atta dan Aurel. Kedua pernikahan tersebut juga disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional dan secara berlebihan diberitakan di media-media seluruh Indonesia.
Prosesi pernikahan selebritas yang disiarkan secara langsung dan diberitakan secara berlebihan ini sebenarnya telah menerima banyak kritik dari berbagai pihak. Namun, tampaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan stasiun televisi yang bersangkutan belum menggubris kritik-kritik tersebut.
Padahal, tipe pemberitaan media seperti ini tidak sesuai dengan beberapa pedoman dan standar penyiaran, misalnya;
“Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”
–Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 11.
“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disediakan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
–Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2.
Fenomena yang telah berulang ini secara tidak langsung menggambarkan bagaimana kondisi masyarakat Indonesia yang terlalu haus akan informasi dari “artis” yang mereka sukai. Nyatanya, masih banyak konsumen Indonesia yang belum mampu memilih informasi apa yang mereka butuhkan. Dalam fenomena ini, media sebenarnya hanya menjadi pemberi supply atas demand masyarakat yang besar pada sesuatu yang sebenarnya tidak penting untuk diberitakan secara berlebihan.
Perhatian masyarakat yang berlebihan akan sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu penting, jika terus-menerus didukung oleh media, dapat berpotensi menghasilkan masyarakat yang mudah gagal fokus. Maka dari itu, media massa sebagai sumber informasi masyarakat seharusnya mampu bertindak secara lebih bijak dan memikirkan efek samping jangka panjang tayangan semacam ini pada masyarakat, bukan hanya mementingkan rating atau dukungan dari pemirsa.
Penulis: Reynaldy Michael Yacob
Editor: Charlenne Kayla Roeslie
Foto: Instagram.com/attahalilintar
Sumber: kompas.com, idntimes.com, viva.co.id, detik.com, Twitter/Remotivi