• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Monday, June 30, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Lainnya

Jalan Terjal RUU P-KS dalam Lingkar Regulasi

by Andrei Wilmar
July 7, 2020
in Lainnya, Opini
Reading Time: 5 mins read
Massa pendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (17/09/19). Orator pendukung RUU PKS menilai, DPR dan pemerintah tidak memprioritaskan korban kekerasan seksual, tetapi justru memprioritaskan peraturan yang menguntungkan diri mereka sendiri. (ULTIMAGZ/Ignatius Raditya Nugraha)

Massa pendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) berdemo di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (17/09/19). Orator pendukung RUU PKS menilai, DPR dan pemerintah tidak memprioritaskan korban kekerasan seksual, tetapi justru memprioritaskan peraturan yang menguntungkan diri mereka sendiri. (ULTIMAGZ/Ignatius Raditya Nugraha)

0
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com — Kekerasan seksual bukan merupakan hal baru di Indonesia. Beberapa kasus sempat meramaikan media massa dan dalam penyelesaiannya, kasus kekerasan seksual kerap kali tidak berujung adil untuk penyintas. Hal ini terjadi karena belum ada payung hukum untuk melindungi korban. Padahal Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di Indonesia.

“Tahun 2012, kita sudah sampaikan ke publik dalam 10 tahun, 2001 hingga 2011 ternyata di Indonesia itu setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Ketua Komnas Perempuan Periode 2015-2019 Azriana Manalu pada Jumat (23/11/18).

Hingga akhirnya pada 2016, Komnas Perempuan mengusulkan peraturan untuk melindungi korban sekaligus mencegah kasus kekerasan seksual kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Awalnya rancangan itu disambut oleh badan legislatif dan masuk ke dalam agenda pembahasan. Namun tak disangka, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) harus melalui jalan yang panjang dan penuh lika-liku.

Penolakan yang Gagal Paham

Azriana harus menelan kenyataan pahit pada 2019 karena saat itu muncul berbagai macam penolakan terhadap RUU P-KS yang diusulkan oleh institusinya. Namun, dia menilai argumen dari para penolak tidak memiliki dasar yang jelas.

“Mereka mengatakan RUU ini membonceng agenda LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), pro-zina, dan pro-seks bebas. Draf RUU mana yang mereka baca?” kata Azriana, dilansir dari Majalah Tempo edisi 8 Februari 2019.

Pro dan kontra terhadap RUU P-KS memang sempat menghiasi panggung demokrasi Indonesia. Beberapa khalayak mendesak rancangan tersebut segera disahkan. Akan tetapi, beberapa yang lain menilai RUU P-KS secara tidak eksplisit mempromosikan seks bebas dan perilaku menyimpang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi PKS di DPR merupakan salah satunya. Ia mengatakan, rancangan peraturan tersebut sangat melenceng dari nilai-nilai Pancasila dan agama.

“Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang,” kata Jazuli melansir dari merdeka.com.

Tidak hanya dari fraksi di gedung parlemen, poster-poster bertuliskan “Tolak RUU P-KS” juga sempat meramaikan jalanan ibukota. Dengan alasan yang serupa dengan Jazuli, mereka menolak rancangan tersebut. Azriana pun menanggapi tudingan-tudingan terhadap peraturan yang diusulkan oleh institusinya.

”Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya. Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif,” kata Azriana.

RUU P-KS memang dibuat untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus kekerasan serta pelecehan seksual, bukan untuk mengatur hubungan seksual. Lagipula, tidak relevan jika membahas hubungan seks di luar nikah. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pembahasan yang tidak kalah kontroversial mengenai pencurian ranah privat.

Tercabut dari Arus Regulasi Gedung Parlemen

Alih-alih menunjukkan kemajuan, pembahasan RUU P-KS malah dimundurkan oleh para dewan. Setelah sekian lama menjadi perbincangan di gedung parlemen, DPR akhirnya memutuskan untuk menarik RUU P-KS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (30/06/20), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pencabutan dilakukan karena sulitnya pembahasan.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit,” ujar Marwan, dikutip dari kompas.com.

Alasan ini tampaknya tidak dapat ditoleransi oleh Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad. Dia mengaku sangat kecewa terhadap keputusan tersebut. Fuad mengutarakan bahwa pencabutan RUU P-KS sangat bertentangan dengan keinginan masyarakat yang sudah lama mengharapkan persoalan kekerasan seksual segera mendapatkan kepastian hukum.

Terlebih lagi dengan alasan ‘pembahasan agak sulit’, Fuad menilai DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum untuk korban-korban kekerasan seksual. “Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban,” jelas Fuad pada Rabu (01/07/20).

Tidak hanya karena ‘pembahasan yang agak sulit’, DPR juga memiliki alasan lain atas pencabutan RUU P-KS. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa keputusan tersebut adalah hal yang wajar karena rancangan peraturan ini menimbulkan polemik yang panjang di tengah masyarakat.

“Apa yang diusulkan (pencabutan RUU P-KS) juga rasional karena RUU ini menuai polemik di masyarakat. Kemudian di kaum perempuan juga,” kata Dasco pada Rabu (01/07/20) pada reporter cnnindonesia.com.

Akan tetapi, alasan ini juga tidak masuk akal ketika beberapa RUU yang mengundang polemik di tengah masyarakat tetap bisa berjalan dengan mulus. Bahkan beberapa di antaranya telah berubah menjadi peraturan yang sah, seperti masih berjalannya pembahasan Omnibus Law yang dinilai tidak adil untuk buruh, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dianggap beberapa pihak mengebiri dasar negara, serta disahkannya RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KUHP yang menimbulkan rangkaian aksi di jalan.

RUU Terhambat dalam Kondisi yang Semakin Darurat

Selain alasan pencabutan RUU P-KS yang kurang masuk akal, keputusan ini juga menunjukkan kurang seriusnya DPR terkait isu kekerasan dan pelecehan seksual. Padahal, kasus semakin banyak terjadi dan korban memerlukan payung hukum untuk berlindung. Pelecehan yang terjadi 6 hari lalu di salah satu kedai kopi, di Sunter, Jakarta Utara, bisa menjadi contoh.

Seorang pelanggan mendapati bagian tubuhnya diintip oleh barista berinisial KH melalui kamera pengawas atau CCTV. Aksi KH kemudian direkam oleh rekannya, DD, dan diunggah di media sosial. Dalam rekaman video yang meledak di media sosial itu, terlihat salah seorang di antara pegawai mencoba memperbesar gambar pada bagian tubuh pelanggan tersebut. Merujuk keterangan pers yang dikeluarkan Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto pada Jumat (03/07/20), peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Rabu (01/06/20) petang.

”Dari hasil penyelidikan, kami menduga ada tindak pidana di peristiwa tersebut sehingga kami lanjutkan menjadi penyidikan. Ada tersangka yang harus bertanggung jawab atas viralnya video itu, yakni DD. Dia yang berperan sebagai pembuat (video) dan yang mengunggahnya ke media sosial,” kata Budhi, dilansir dari kompas.id.

Pengunggah video kemudian diringkus dan dijerat menggunakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terancam mendapat hukuman enam tahun penjara. Sementara pengintip ditetapkan sebagai saksi.

Alih-alih dianggap sebagai pelecehan seksual, kasus ini malah diselesaikan dengan UU ITE. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, hal ini bisa terjadi karena hukum yang berlaku belum mengatur tentang pelecehan non-fisik. Kekerasan seksual menurut hukum saat ini hanya mencakup perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan.

”Kekosongan hukum itulah yang mau dijawab oleh Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Siti.

Siti mengatakan UU ITE bukanlah aturan yang tepat untuk menyelesaikan kasus pelecehan. UU ITE dengan peraturan terkait konten asusila pun salah sasaran. Menurut Siti peristiwa ini menunjukkan cara pandang keliru terhadap perempuan yang berbeda dengan konten asusila.

“Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE karena menyiarkan konten asusila. Padahal, esensinya berbeda dengan pelecehan. Itu bukan konten asusila, tapi menunjukkan bahwa perempuan menjadi obyek seksual laki-laki,” jelasnya.

Tidak hanya mendefinisikan kekerasan seksual secara luas dan menyediakan penyelesaian secara hukum, RUU P-KS secara lebih detail membahas tentang pendampingan korban. Alhasil, selain mendapat keadilan, korban juga memiliki hak untuk pemulihan, terutama dari aspek psikologis.

Kasus ini sebenarnya menunjukkan urgensi terhadap rancangan peraturan ini. Namun di saat negara membutuhkan payung hukum, keputusan DPR malah membuat RUU P-KS dan korban kekerasan serta pelecehan seksual tidak jelas nasibnya.

 

Penulis: Andrei Wilmar 

Editor: Elisabeth Diandra Sandi

Foto: Ignatius Raditya Nugraha

Sumber: cnnindonesia.com, Majalah Tempo, theconversation.com, kompas.com, merdeka.com, kompas.id 

Tags: demokrasiDPRHIPHukumkomnas perempuanKUHPPembahasan Undang-undangPolitikRancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksualreformasi dikorupsireformasidikorupsiRUU P-KSSahkan RUU PKS
Andrei Wilmar

Andrei Wilmar

Related Posts

Pesta Bebas Berselancar
Lainnya

Pesta Bebas Berselancar 2025 Umumkan Daftar Penampilan Spesial dan Kolaborator

June 9, 2025
digicam
Opini

Digicam Kembali ke Pasar: Dari Kesenangan Jadi Berlebihan?

May 23, 2025
Aksi Kamisan ke-860 digelar di seberang Istana Merdeka, Kamis (08/05/25), untuk mengenang Marsinah dan menolak wacana Soeharto sebagai pahlawan nasional. (ULTIMAGZ/Putri C. Valentina)
Event

Mengenang 32 Tahun Kematian Marsinah Lewat Aksi Kamisan Ke-860

May 14, 2025
Next Post
Drama Korea garapan sutradara Shin Won-Ho

5 Drama Korea Hit Garapan Sutradara Shin Won-ho

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021