SERPONG, ULTIMAGZ.com – Penonton pertandingan olahraga akan diwajibkan untuk melakukan booster atau vaksin kedua. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, Selasa (05/04/2022).
Baca juga: “Kenali Penggunaan Teknologi Hawk-Eye dalam Pertandingan Olahraga”
“Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian COVID-19 sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan resmi. Menurutnya, vaksin juga dapat mendorong pertandingan olahraga terlaksana secara aman.
Meskipun demikian, para penonton pertandingan olahraga yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan untuk menonton dengan syarat tertentu. Mereka wajib menunjukkan sertifikat vaksin kedua dengan hasil tes negatif antigen pada hari pertandingan. Hal ini juga berlaku untuk para pemain, media, dan staf.
Tidak hanya soal vaksinasi dan hasil tes antigen saja, pertandingan olahraga juga diikuti oleh beberapa aturan lainnya. Lokasi pelaksanaan hanya diperbolehkan di Kabupaten/Kota dengan level PPKM 3, 2, dan 1. Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan oleh seluruh pemain, ofisial, kru media, staf, dan para penonton dalam rangka screening saat sesi latihan dan pertandingan berlangsung.
Baca juga: “Olahraga Tarung Derajat: Seni Bela Diri Asli Jawa Barat Bersejarah Unik”
Pelaksanaan pertandingan olahraga juga harus membatasi penonton sesuai dengan level PPKM yang diterapkan. Untuk wilayah level 3, kapasitas penonton maksimal mencapai 50 persen. Bagi wilayah level 2, maksimal penontonnya berada di angka 75 persen.
Wilayah yang menerapkan level 1 kapasitas maksimalnya mencapai 100 persen sehingga diperkenankan untuk tidak membatasi jumlah penonton. Tentunya pelaksanaan pertandingan olahraga juga disertai dengan aturan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
Penulis: Michael Ludovico Palma De Manggut
Editor: Nadia Indrawinata
Foto: inews.id
Sumber: kumparan.com, merdeka.com, inews.id