• About Us
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Advertise & Media Partner
  • Kode Etik
Sunday, May 11, 2025
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto
No Result
View All Result
ULTIMAGZ
No Result
View All Result
Home Hiburan

Korea Selatan Sahkan RUU untuk Lindungi Artis K-Pop di Bawah Umur

by Mianda Florentina
May 3, 2023
in Hiburan, Musik
Reading Time: 3 mins read
Korea Selatan sahkan RUU untuk melindungi artis K-Pop yang di bawah umur. (Foto: Unsplash)

Korea Selatan sahkan RUU untuk melindungi artis K-Pop yang di bawah umur. (Foto: Unsplash)

0
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Korea Selatan resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melindungi artis Korean Pop (K-Pop) di bawah umur. RUU tersebut bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kesehatan artis. 

Melansir dari koreaboo.com, pengesahan RUU dilakukan oleh Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korea Selatan pada 21 April 2023. 

Baca Juga: Alami Kekerasan dari CEO Agensi, OMEGA X Buka Suara

“Amandemen ini akan menghapus praktik absurd industri di balik pengembangan konten Kpop, dan menyediakan lingkungan di mana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi hak asasi manusia mereka,” ucap Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan Park Bo-gyun, demikian dikutip dari kompas.com. 

RUU tersebut mengatur durasi bekerja artis di bawah umur seperti artis yang berusia 15 sampai 19 tahun tidak boleh bekerja lebih dari 35 jam dengan maksimal 7 jam sehari. Artis yang berusia 12 sampai 15 tahun diperbolehkan untuk bekerja 30 jam seminggu dengan maksimal 7 jam sehari.

Selanjutnya, untuk artis di bawah usia 12 tahun hanya diizinkan bekerja selama 14 jam seminggu dengan batas enam jam sehari. Selain mengatur tentang durasi kerja, 

RUU itu juga mengatur tentang kesehatan dan pendidikan artis K-Pop seperti perusahaan tidak diperbolehkan mengubah penampilan yang dapat membahayakan kesehatan artis di bawah umur. Perusahaan juga tidak diperbolehkan melanggar hak artis dalam menempuh pendidikan seperti absen dan putus sekolah.

Penetapan RUU juga bertujuan agar mencegah terjadinya kasus eksploitasi seperti yang terjadi pada artis Korea Selatan, yaitu Lee Seung-gi. Pasalnya, Lee Seung-gi yang telah bekerja selama 18 tahun  tidak pernah dibayar atas kerja dan karya yang telah dipublikasikan oleh agensinya. 

Persaingan Dunia Hiburan Korea Selatan 

Dunia entertainment Korea Selatan selalu menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia. Mulai dari musik, film, teater, hingga acara ragam yang berhasil terkenal ke berbagai negara. 

Namun, untuk menjadi pelaku seni di industri Korea Selatan, membutuhkan latihan dan pengorbanan yang tinggi. Sebelum debut atau tampil perdana biasanya mereka akan mendapatkan pelatihan atau menjadi trainee dalam waktu yang lama. 

Biasanya trainee memulai latihan saat remaja, bahkan saat masih di bawah umur. Durasi menjadi trainee yang lama juga menyebabkan trainee tidak dapat menempuh pendidikan, sehingga tidak jarang banyak trainee dan artis K-Pop yang memilih untuk putus dari sekolahnya. 

Baca Juga: 18 Tahun Bermusik, Lee Seung-gi Tidak Dibayar

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan RUU yang melindungi artis K-Pop di bawah umur. RUU akan berlaku untuk semua artis yang berada di industri hiburan Korea Selatan. 

RUU itu pun tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol supaya bisa resmi menjadi Undang-Undang (UU).  

 

 

Penulis: Mianda Florentina

Editor: Alycia Catelyn

Foto: Twitter/@NewJeans_ADOR

Sumber: detik.com, koreaboo.com

Tags: artis koreaberita kpopHukumidol kpopk-popKoreakorea popKorea Selatankpopperaturanruutrainerundang-undang
Mianda Florentina

Mianda Florentina

Related Posts

Press conference Lomba Sihir
Event

Lomba Sihir Ajak Pendengar Refleksi Kehidupan di Album Keduanya Obrolan Jam 3 Pagi

May 8, 2025
Potret Buku Surrounded by Idiots karya Thomas Erickson (penguin.com.au)
Literatur

Surrounded by Idiots: Mereka Bukan Idiot, Mereka Hanya Berbeda

May 7, 2025
Anggota no na dari kiri ke kanan: Esther, Christy, Baila, dan Shaz dalam video teaser no na. (tirto.id)
Musik

Girl Group Indonesia no na Resmi Debut dengan Lagu “Shoot”

May 7, 2025
Next Post
Ilustrasi belajar bahasa asing secara autodidak. (Foto: Unsplash)

Kuasai Bahasa Asing, Ini 4 Tips Belajar Autodidak dengan Mudah

Popular News

  • wawancara

    Bagaimana Cara Menjawab Pertanyaan ‘Klise’ Wawancara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risa Saraswati Ceritakan Kisah Pilu 5 Sahabat Tak Kasat Matanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ivanna Van Dijk Sosok Dari Film ‘Danur 2 : Maddah’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gading Festival: Pusat Kuliner dan Rekreasi oleh Sedayu City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Depresi? Coba Cek 4 Organisasi Kesehatan Mental Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pages

  • About Us
  • Advertise & Media Partner
  • Artikel Terbar-U
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Ultimagz Foto
  • Disabilitas

Kategori

About Us

Ultimagz merupakan sebuah majalah kampus independen yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ultimagz pertama kali terbit pada tahun 2007. Saat itu, keluarga Ultimagz generasi pertama berhasil menerbitkan sebuah majalah yang bertujuan membantu mempromosikan kampus. Ultimagz saat itu juga menjadi wadah pelatihan menulis bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMN dan non-FIKOM.

© Ultimagz 2021

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info Kampus
    • Berita Kampus
    • Indepth
  • Hiburan
    • Film
    • Literatur
    • Musik
    • Mode
    • Jalan-jalan
    • Olahraga
  • Review
  • IPTEK
  • Lifestyle
  • Event
  • Opini
  • Special
    • FOKUS
    • PDF
  • Artikel Series
  • Ultimagz Foto

© Ultimagz 2021