SERPONG, ULTIMAGZ.com – Korea Selatan resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melindungi artis Korean Pop (K-Pop) di bawah umur. RUU tersebut bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kesehatan artis.
Melansir dari koreaboo.com, pengesahan RUU dilakukan oleh Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korea Selatan pada 21 April 2023.
Baca Juga: Alami Kekerasan dari CEO Agensi, OMEGA X Buka Suara
“Amandemen ini akan menghapus praktik absurd industri di balik pengembangan konten Kpop, dan menyediakan lingkungan di mana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi hak asasi manusia mereka,” ucap Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan Park Bo-gyun, demikian dikutip dari kompas.com.
RUU tersebut mengatur durasi bekerja artis di bawah umur seperti artis yang berusia 15 sampai 19 tahun tidak boleh bekerja lebih dari 35 jam dengan maksimal 7 jam sehari. Artis yang berusia 12 sampai 15 tahun diperbolehkan untuk bekerja 30 jam seminggu dengan maksimal 7 jam sehari.
Selanjutnya, untuk artis di bawah usia 12 tahun hanya diizinkan bekerja selama 14 jam seminggu dengan batas enam jam sehari. Selain mengatur tentang durasi kerja,
RUU itu juga mengatur tentang kesehatan dan pendidikan artis K-Pop seperti perusahaan tidak diperbolehkan mengubah penampilan yang dapat membahayakan kesehatan artis di bawah umur. Perusahaan juga tidak diperbolehkan melanggar hak artis dalam menempuh pendidikan seperti absen dan putus sekolah.
Penetapan RUU juga bertujuan agar mencegah terjadinya kasus eksploitasi seperti yang terjadi pada artis Korea Selatan, yaitu Lee Seung-gi. Pasalnya, Lee Seung-gi yang telah bekerja selama 18 tahun tidak pernah dibayar atas kerja dan karya yang telah dipublikasikan oleh agensinya.
Persaingan Dunia Hiburan Korea Selatan
Dunia entertainment Korea Selatan selalu menjadi perbincangan hangat di seluruh dunia. Mulai dari musik, film, teater, hingga acara ragam yang berhasil terkenal ke berbagai negara.
Namun, untuk menjadi pelaku seni di industri Korea Selatan, membutuhkan latihan dan pengorbanan yang tinggi. Sebelum debut atau tampil perdana biasanya mereka akan mendapatkan pelatihan atau menjadi trainee dalam waktu yang lama.
Biasanya trainee memulai latihan saat remaja, bahkan saat masih di bawah umur. Durasi menjadi trainee yang lama juga menyebabkan trainee tidak dapat menempuh pendidikan, sehingga tidak jarang banyak trainee dan artis K-Pop yang memilih untuk putus dari sekolahnya.
Baca Juga: 18 Tahun Bermusik, Lee Seung-gi Tidak Dibayar
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan RUU yang melindungi artis K-Pop di bawah umur. RUU akan berlaku untuk semua artis yang berada di industri hiburan Korea Selatan.
RUU itu pun tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol supaya bisa resmi menjadi Undang-Undang (UU).
Penulis: Mianda Florentina
Editor: Alycia Catelyn
Foto: Twitter/@NewJeans_ADOR
Sumber: detik.com, koreaboo.com