SERPONG, ULTIMAGZ.com – Status bencana nasional sedang ramai diperbincangkan akibat pemerintah yang tidak kunjung menaikkan status bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak Senin (24/11/25).
Berdasarkan data dari situs resmi Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) pada Rabu (03/12/25) pukul 18.35 WIB, tertulis jumlah korban meninggal mencapai 770 jiwa, orang hilang 463 jiwa, dan korban terluka 2.600 jiwa. Selain itu, sebanyak 746.200 jiwa tercatat mengungsi akibat bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi.
Baca Juga: Nusakara Tampilkan Isu Sosial dan Lingkungan Melalui Pameran Tanah Air
Tidak hanya itu, 3.300 rumah mengalami rusak berat, 2.100 rumah rusak sedang, dan 4.900 rusak ringan. Terlebih, BNPB juga mencatat jumlah kerusakan fasilitas yang terjadi, yaitu 297 jembatan, 215 fasilitas pendidikan, 132 fasilitas peribadatan, hingga 9 fasilitas kesehatan.
Kriteria Status Bencana Nasional
Mengutip kompas.com, status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya. Penetapan status bencana nasional harus melalui kriteria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta dilanjutkan dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut adalah kriteria suatu bencana disebut sebagai bencana nasional, dilansir dari suara.com.
- Jumlah korban meninggal atau hilang yang sangat besar.
- Kerugian harta benda dan kerusakan fasilitas infrastruktur kritis yang signifikan.
- Cakupan wilayah terdampak yang luas hingga melintasi batas provinsi.
- Gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan perekonomian nasional.
- Kebutuhan akan koordinasi, teknologi, dan sumber daya khusus yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan apabila pemerintah provinsi tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia dan mengaktivasi sistem komando dalam penanganan darurat bencana. Terlebih, jika tidak dapat melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana, dilansir dari cnnindonesia.com.
Tuntutan Pemerintah oleh Bijak Memantau
Pada Selasa (2/12/25), platform Bijak Memantau menuliskan “5 PR Besar Pemerintah” untuk menanggulangi dan mencegah bencana ini terjadi lagi di masa depan. Berikut adalah tuntutan yang disebutkan oleh Bijak Memantau.

- Tetapkan status darurat nasional dan kerahkan bantuan dengan efektif.
- Koordinasikan pembangunan rumah warga, fasilitas umum, dan rehabilitasi sosial warga terdampak.
- Alokasikan anggaran kesiapan bencana yang memadai untuk Pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian atau lembaga terkait.
- Kaji ulang semua penerbitan izin baru alih lahan serta konsesi hutan, sawit, dan tambang yang sudah ada dalam kawasan hutan, juga dalam area non-hutan (APL).
- Tinjau dan revisi UU dan peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam untuk memastikan keberlanjutan.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers pada Rabu (03/12/25) memberikan update kondisi terkini mengenai penanggulangan bencana banjir bandang dan tanah longsor. Pratikno menyampaikan bahwa situasi bencana telah diperlakukan sebagai prioritas nasional dengan ekstra responsif dan memastikan fokus dalam penyelamatan korban, distribusi bantuan, dan pemulihan berbagai fasilitas serta layanan vital.
Di tengah situasi darurat ini, kepedulian dan aksi nyata tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga bisa dilakukan oleh Ultimates. Ultimates dapat turut bergerak, bersuara, dan memberikan dukungan untuk masyarakat yang tinggal di Aceh dan wilayah Sumatra.
Baca Juga: Limbah Industri Fesyen dan Dampaknya bagi Lingkungan Hidup
ULTIMAGZ bersama UMN TV, UMN RADIO, dan Program Studi Digital Journalism UMN juga telah ikut berkontribusi dengan membuka penggalangan dana berupa donasi untuk para korban. Ultimates dapat ikut berpartisipasi dengan berdonasi lewat kode QRIS di bawah ini.

Bagi mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UMN), +1 SKKM Pengabdian Masyarakat bisa didapatkan jika mengikuti ketentuan yang ada di buku panduan berikut. Melalui kegiatan penggalangan dana ini, mari kita bantu saudara-saudari Aceh dan Sumatra untuk bangkit dan pulih. Mari #BergerakBersamaUMN!
Penulis: Jocellyn Lee Kurnianto
Editor: Kezia Laurencia
Foto: Antara/Syifa Yullinas, Instagram/@bijakmemantau.id
Sumber: kompas.com, suara.com, cnnindonesia.com





