SERPONG, ULTIMAGZ.com – Kasus kekerasan seksual hingga perbuatan asusila di lingkungan kampus belakangan ini kembali menjadi pusat perhatian. Berbagai macam jenis kasus sedikit demi sedikit mulai terungkap, perhatian dan kepedulian mengenai kasus seperti ini semakin masif.
Peristiwa ini sebenarnya sudah kerap kali terjadi di lingkungan kampus, termasuk Universitas Multimedia Nusantara (UMN) sendiri. Namun, jika sebelumnya banyak kasus hanya berhenti sebagai “cerita antar mahasiswa”, kini semakin banyak civitas akademika yang mulai sadar dan berani membicarakannya. Perhatian yang meningkat ini membuat berbagai kejadian yang sebelumnya sering dianggap biasa perlahan mulai dipertanyakan.
Menurut Ashila Faradib, et al. (2025) , lingkup perguruan tinggi kini menempati urutan pertama sebagai tempat dengan kejadian kekerasan seksual terbanyak di Indonesia. Mengutip data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMENDIKTISAINTEK), tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan seksual dan tindak tidak senonoh terjadi di lingkungan akademik pada Januari sampai dengan Maret 2026.
Selain itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat bahwa 91 persen kasus di lingkungan pendidikan pada awal 2026 didominasi oleh kekerasan seksual. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan lagi kasus yang jarang terjadi, melainkan masalah yang terus berulang di lingkungan pendidikan.
Kampus Belum Sepenuhnya Jadi Ruang Aman
Secara hukum, tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mulai dari pelecehan seksual fisik dan nonfisik hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Sementara itu, tindakan yang melanggar kesusilaan di ruang publik juga dapat dikenakan pidana.
Dalam lingkungan UMN sendiri, penanganan kasus serupa berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Namun, meski regulasi dan mekanisme penanganan sudah tersedia, berbagai laporan dan cerita mengenai tindakan tidak senonoh di area kampus masih terus muncul. Secara tidak langsung, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan saja belum cukup jika tidak diimbangi dengan kesadaran kolektif dan lingkungan yang benar-benar mendukung rasa aman.
Baca juga: Pelecehan Verbal Dianggap Banal, Sejak Kapan Komentar Seksual ‘Cuma Bercanda’?
Lingkungan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi terjadinya tindakan tidak senonoh maupun kekerasan seksual. Area dengan pencahayaan minim, pengawasan rendah, dan jarang dilalui orang sering kali menjadi lokasi yang rawan.
Di lingkungan kampus, area seperti ruang bawah tanah (basement), lorong sepi, tangga darurat, toilet, parkiran, hingga sudut-sudut tertentu kerap disebut dalam berbagai laporan maupun cerita mahasiswa. Tidak sedikit kasus yang disebut terjadi berulang di lokasi yang sama.
Akibatnya, beberapa mahasiswa mulai merasa tidak nyaman menggunakan fasilitas tertentu, terutama saat malam hari atau ketika kondisi kampus sedang sepi. Jika dibiarkan terus-menerus, rasa aman di lingkungan kampus perlahan bisa hilang.
Jangan Sampai Menjadi Normal
Tidak sedikit individu atau kelompok secara tidak sengaja melihat atau mengetahui adanya tindak senonoh atau kekerasan seksual di kampus, dan tidak sedikit juga dari mereka yang memilih diam dan tidak melapor secara langsung baik ke petugas keamanan atau Satgas PPKS. Secara tidak langsung, perilaku tersebut dapat berubah menjadi normalisasi kegiatan atau aktivitas tidak etis terutama di lingkungan kampus yang mengakibatkan peningkatan kasus aktivitas.
Bagi beberapa individu, reaksi yang pertama dirasakan saat melihat atau mengetahui secara langsung adanya aktivitas tidak etis atau kekerasan seksual adalah bingung, terkejut, dan takut untuk melapor.
Alhasil, sikap diam tersebut membuat pelaku merasa tindakannya tidak memiliki konsekuensi.
Perlu dipahami bahwa tindakan tidak senonoh maupun kekerasan seksual tetap merupakan pelanggaran, meskipun tidak selalu berbentuk kekerasan fisik secara langsung. Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang belajar yang aman dan nyaman, bukan tempat di mana tindakan intim di ruang publik dianggap wajar.
Meningkatnya perhatian mahasiswa dalam membicarakan isu ini sebenarnya menjadi perkembangan yang positif. Banyak kasus yang sebelumnya hanya beredar diam-diam kini mulai mendapat perhatian lebih luas. Namun, meningkatnya perhatian ini juga perlu dibarengi dengan sikap yang bertanggung jawab.
Informasi Cepat Menyebar, Verifikasi Tetap Penting
Belakangan ini, berbagai Informasi mengenai tindakan tidak senonoh atau kekerasan seksual di lingkungan kampus menyebar dengan cepat melalui media sosial dan percakapan antar mahasiswa. Foto, video, hingga cerita kronologi sering kali langsung beredar sebelum ada kejelasan informasi resmi.
Perlu Ultimates pahami, jika ada informasi yang belum jelas atau terverifikasi kebenarannya, perlu diingat untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut untuk mencegah adanya kesalahpahaman. Ultimates sendiri mungkin telah menerima berbagai informasi terkait dugaan kasus yang ramai diperbincangkan civitas UMN belakangan ini. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi faktual dan kronologi yang benar-benar terverifikasi untuk diberitakan lebih lanjut.
Karena itu, penting bagi mahasiswa untuk tetap melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Jika menemukan dugaan tindakan tidak etis atau kekerasan seksual, langkah yang lebih tepat adalah melapor kepada pihak keamanan kampus atau Satgas PPKS agar dapat ditindaklanjuti secara resmi. Jangan sampai Informasi yang salah tersebar dan membuat dampak atau korban yang baru.
Satgas PPKS juga menginformasikan atau menghimbau kembali terkait penyebaran informasi kasus kekerasan seksual atau tindak tidak senonoh, dimana perlu memikirkan kembali dari sisi korban.
Baca juga: Satgas PPKS UMN Dinilai Redup, Dukungan Sivitas Tak Boleh Hilang
Tanggapan dari Satgas PPKS
Pada Senin (04/05/2026) ULTIMAGZ mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara dengan ketua Satgas PPKS UMN, Intan Primadini. Menurutnya, Satgas PPKS menyadari adanya keresahan mahasiswa terkait tindakan tidak senonoh maupun kekerasan seksual yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sebagai langkah pencegahan, Satgas PPKS berencana meningkatkan pengawasan melalui kamera pengawas di beberapa titik yang dianggap rawan, seperti area parkir, perpustakaan lantai dua, dan sudut-sudut tertentu di lingkungan kampus yang tengah dipertimbangkan bersama pihak universitas.
Selain pengawasan, Intan juga mengimbau mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran etika dalam kehidupan kampus, termasuk dalam menjalin hubungan dengan pasangan. Menurutnya, relasi yang sehat tetap perlu diiringi dengan batasan dan kesadaran terhadap ruang publik.
“Jatuh cinta jangan sampai kehilangan akal sehat atau terjebak dalam hubungan yang toxic,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa kasus, tindakan tidak senonoh dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak. Namun, menurutnya, hal tersebut tetap tidak membenarkan penggunaan fasilitas kampus sebagai tempat melakukan aktivitas intim.
Menurut Satgas PPKS, kampus tetap merupakan ruang akademik yang digunakan bersama oleh seluruh civitas. Karena itu, menjaga etika dan kenyamanan bersama menjadi tanggung jawab setiap individu. Selain pengawasan, peningkatan patroli keamanan, pencahayaan yang lebih baik, dan kepedulian antar civitas kampus dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kasus perilaku tidak senonoh dan kekerasan seksual di kampus bukanlah isu baru. Namun, seiring berkembangnya waktu, semakin banyak mahasiswa yang mulai sadar, peduli, dan berani membicarakannya. Jangan menormalisasi tindakan tidak etis atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, menciptakan kampus yang aman bukan hanya tugas Satgas PPKS atau pihak keamanan, tetapi tanggung jawab seluruh civitas akademika. Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang belajar yang nyaman, bukan tempat di mana mahasiswa merasa waswas terhadap perilaku tidak pantas di sekitarnya.
Penulis: Muhammad Khairan Ananta Nugroho
Editor: Kezia Laurencia
Foto: Muara Ikhwan Faraaj
Sumber: Faradiba, A., Salmah, U., & Abdullah, M. T. (2025). Potensi fenomena kekerasan seksual pada mahasiswa S-1 universitas: Sebuah studi deskriptif. Hasanuddin Journal of Public Health, 6(1), 1–9. https://doi.org/10.30597/hjph.v6i1.35736, infopendidikan.bic.id, peraturan.bpk.go.id.

![Jajaran rektorat Universitas Multimedia Nusantara pada acara Bincang Hangat 2026 yang diselenggarakan oleh Dewan Keluarga Besar Mahasiswa (DKBM) di Function Hall pada Selasa (05/05/26). [foto id="400"]](https://ultimagz.com/wp-content/uploads/24_20260509_125734_0001-350x250.png)


