SERPONG, ULTIMAGZ.com – Pada tahun ajaran 2014/2015, Universitas Multimedia Nusantara memberlakukan peraturan akademik yang baru bagi semua mahasiswa 2014. Berdasarkan pengumuman No. 121/WRI/VIII/2014 tentang Perubahan Mata Kuliah Umum yang mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia tentang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012, beberapa perubahan Mata Kuliah Umum (MKU) terjadi dan mewajibkan mahasiswa 2014 untuk mengambil mata kuliah Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila, Bahasa Inggris 1, Bahasa Inggris 2, dan Bahasa Inggris 3.
Namun demikian, khusus bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi ada tambahan akademik lainnya, yakni Academic Writing dan Fotografi. Hal ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi 2014, tetapi juga untuk mahasiswa Ilmu Komunikasi 2013. Sayangnya, hanya 23.5% dari 153 mahasiswa 2013 yang telah mendapatkan sosialisasi terkait perubahan-perubahan yang terjadi.
Berdasarkan data yang didapatkan Ultimagz pada kuesioner berjudul ‘Kuesioner tentang regulasi kurikulum mahasiswa angkatan 2013’, 111 dari 153 responden (mahasiswa 2013) mengaku bahwa terdapat penambahan mata kuliah yang tidak sesuai dengan panduan awal akademik.
Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi Ambang Priyonggo menjelaskan, pergantian kurikulum terjadi dikarenakan adanya penetapan single kurikulum. Dengan demikian, terjadi beberapa penyesuaian mengingat minimal jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus ditempuh mahasiswa untuk lulus sebanyak 144 SKS.
“Ada beberapa mata kuliah di program studi Public Relations dan Jurnalistik yang akhirnya dikurangi dan ada tambahan mata kuliah baru, seperti Academic Writing dan Bahasa Inggris 3. Untuk lulus itu syarat minimal adalah telah menempuh 144 SKS yang artinya ketika kurikulum 2014 diterapkan, angkatan 2013 mau tidak mau harus mengikuti kurikulum baru tersebut. Nah, karena ada pengurangan SKS pada beberapa mata kuliah, angkatan transisi (2013) ini diharapkan dapat melengkapi dengan mengambil mata kuliah baru yang disediakan,” jelas Ambang saat ditemui pada Selasa (19/1).
Kendati demikian, salah satu mahasiswi Jurnalistik 2013 Ananda Christie mengatakan bahwa perubahan yang terjadi seharusnya sudah direncanakan dari awal dan dikomunikasikan secara jelas, sehingga mahasiswa bisa mempersiapkan rencana kedepannya dan rencana studi di setiap semester.
“Dari awal sudah jelas peraturan bahwa minimal SKS kelulusan 144 SKS dan seharusnya pihak prodi sudah punya perencanaan yang diatur dalam kurikulum. Kalau setiap semester berubah-ubah, kita gatau dong kepastian kedepannya bagaimana. Istilahnya, cuma nungguin doang mandat mengambil mata kuliah A dan B tanpa perencanaan yang pasti,” katanya.
Ada pun tanggapan lain dari mahasiswi lain terkait penambahan mata kuliah tersebut.
“Penambahan mata kuliah bagi kurikulum 2013 ini ada bagusnya juga. Contohnya, dengan adanya Academic Writing, kita jadi lebih mengerti cara penulisan laporan yang baik dan benar,” ujar mahasiswi Jurnalistik 2013, Jane Ratini Puspa.
Wajib untuk pemenuhan SKS
Mata kuliah tambahan untuk mahasiswa Ilmu Komunikasi 2013, yaitu Academic Writing akhirnya diwajibkan. Pasalnya, pembelajaran mata kuliah tersebut lebih menguraikan tentang bagaimana bentuk penulisan yang menjadi masalah saat mahasiswa mengerjakan skripsi.
“Academic Writing menjadi wajib, karena angkatan 2013 membutuhkan mata kuliah itu. Apalagi ini waktu yang tepat saat mereka juga mengambil Metodologi Penelitian Komunikasi II dan semester depan sudah mengumpulkan proposal,” jelas Ambang.
Ia menjelaskan bahwa Academic Writing diwajibkan untuk membenahi permasalahan penulisan yang kerap terjadi, terutama pada konten, penggunaan bahasa Indonesia dalam penulisan akademik, penyusunan pendahuluan, catatan kaki, dan catatan perut.
“Merumuskan masalah itu seperti apa sih yang baik, tapi dari aspek penulisan semuanya. Jujur saja, selama ini dosen pembimbing itu puyeng mengurusi penulisan mahasiswa. Namanya SPOK saja tidak mengerti. Huruf besar dan kecil sering salah,” ujar Ambang sembari bergurau.
Kendati demikian, menurut Bertha Wilvensus selaku mahasiswi Public Relations 2013, Academic Writing dirasa kurang tepat karena teori yang diberikan tidak jauh berbeda dengan penjelasan pada mata kuliah lain tentang penulisan ilmiah.
“Kurang setuju sebenarnya dengan adanya Academic Writing. Materinya mirip-mirip dengan mata kuliah lainnya. Kurang pas juga diganti di tengah-tengah masa perkuliahan semester ini,” ungkap Bertha.
Ada pun pilihan mata kuliah lainnya, yakni Bahasa Inggris 3. Namun, Bahasa Inggris 3 bukan mata kuliah wajib lantaran mahasiswa 2013 sudah mengambil enam SKS dan rata-rata sudah lulus Bahasa Inggris 1 dan Bahasa Inggis 2.
“Kalau kalian kuliah Sastra Inggris tidak apa-apa, tapi kalian jurusan komunikasi masa delapan SKS, ya tekor,” tuturnya.
Selain itu, Ambang menambahkan bahwa mata kuliah tambahan ini adalah solusi untuk menutup kekurangan SKS yang terjadi akibat pergantian kurikulum. Saat ini, apabila mahasiswa 2013 tidak mengambil mata kuliah tambahan, maka total SKS yang mereka tempuh akan dibawah standar minimal.
“Ya, kita ini kan hanya mencari sarana agar mereka bisa lulus mencapai minimal 144 SKS. Kalau tidak mencapai 144 SKS, Dikti juga tidak bisa meluluskan. Tetapi, mungkin mereka akan lebih 1 SKS menjadi 145 SKS,” pungkasnya.
Perihal jumlah SKS yang harus dipenuhi oleh mahasiswa tertulis dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 16 ayat 1d menjelaskan bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS.
Sebelum peraturan ini berlaku, pedoman yang diberikan oleh pemerintah adalah Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 17 ayat 2 tertuliskan hal yang sama dan BAB VI pasal 65 menetapkan Permendikbud mulai berlaku sejak 11 Juni 2014.
Namun di tengah pelaksanaannya, pada 20 Mei 2015, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 01/M/SE/V/2015 Tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam poin 3 tertulis agar perguruan tinggi menunda implementasi Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014.
Sementara itu, hasil survei yang dilakukan Ultimagz dari 21 Januari 2016 sampai 29 Januari 2016 memperlihatkan bahwa 64,7% dari 153 mahasiswa 2013 mengaku adanya penambahan atau pengurangan SKS pada mata kuliah tertentu yang tidak sesuai dengan panduan awal akademik, 12.4% tidak ada, dan 22.9% tidak tahu. Rata-rata menjawab bahwa telah terjadi pengurangan dari 3 SKS menjadi 2 SKS pada mata kuliah Media Relations, Produksi Radio, Event Management, dan Feature Media Siar di semester 5.
Pergantian kurikulum wajar terjadi
Pengurangan SKS ternyata cukup merugikan mahasiswa. Pasalnya, mereka harus menempuh satu mata kuliah anyar yang tidak berbeda jauh dengan beberapa mata kuliah yang sudah diambil sebelumnya.
Melihat perubahan yang terjadi, sebanyak 125 mahasiswa 2013 tidak setuju dengan adanya pergantian kurikulum. Sementara 104 dari 153 mahasiswa 2013 memilih agar jumlah SKS tetap sama seperti panduan awal akademik dan tidak ada penambahan mata kuliah.
Terkait pengurangan dan penambahan mata kuliah ini, menurut Ambang, sudah ada sejak 2011. Pergantiannya tidak tentu dan dimulai dari kurikulum 2007 ke kurikulum 2011, serta terakhir kurikulum 2014.
“Hal-hal seperti begini wajar, namanya kurikulum itu kan harus selalu di-update. Dulu ada namanya kurikulum 2007, lalu kurikulum 2011, dan kemudian yang sekarang kurikulum 2014,” ungkap Ambang.
Ia menambahkan bahwa mata kuliah tambahan merupakan solusi dan antisipasi untuk angkatan transisi apabila pihak kampus menetapkan kurikulum yang baru lagi.
“Anak sekarang itu kolektif. Kalau dulu setiap pergantian kurikulum itu kita membuat mata kuliah tambahan untuk mengantisipasi anak-anak yang kurang. Misalnya, tahun 2007 ada namanya Pengantar Politik, Pengantar Bisnis, tapi sekarang sudah tidak ada. Nah, ketika pergantian kurikulum ke 2011 mereka ini yang tidak lulus mata kuliah tersebut mau ambil apa? Kita ini sudah mengantisipasi dengan adanya pergantian kurikulum seperti ini. Academic Writing salah satu solusi kita untuk angkatan 2013,” tambahnya.
Penulis: Nathania Zevwied Pessak, Christoforus Ristianto, Monica Devi
Editor: Lani Diana
Foto: Twitter DKBM
Sumber diagram: dok. Ultimagz